Minggu, 19 Oktober 2014

LAPORAN DUGAAN GRATIFIKASI KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Hal      : Laporan dugaan Gratifikasi melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Lamp   : - Surat Kuasa Khusus
-  Bukti Tanda Terima


Kepada
Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
        Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta-12920
Di-
       J A K A R T A


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office  “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, 
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta. 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 18 Juni 2013, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :

Nama                                : YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir                    : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir         : 34 Tahun / 29 Juni 1978
Jenis Kelamin                   : Laki-Laki
Kebangsaan/                    
Kewarganegaraan              : Indonesia
Tempat Tinggal               : Jl. Ngagel Tama Surabaya IV / 2 Surabaya
Agama                              : Kristen
Pekerjaan                          : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan                       : SLTA

Saat ini berstatus sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Kab. Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 yang dimenangkan oleh CV. Karunia Baru.

Selanjutnya disebut sebagai ............................................................................ PELAPOR

Dengan ini melaporkan terjadinya dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh :

1.         Nama                   : HERMANTO ADI SANTOSO
       Umur                   : 33 Tahun (Cianjur, 2 April 1979)
Jenis Kelamin      : Laki-Laki
Alamat                 : Jl. Letjen Suprapto 142 Rt. 05 Rw. 02 Kel. Sidomulyo, Kec. Uangaran Timur, Kab. Semarang.
Pekerjaan             : Swasta (Operational Manager CV. Karunia Baru).

2.         Nama                   : ARIEF RAKHMAN
  Umur                   : 45 Tahun (Yogyakarta, 5 Agustus 1968)
  Jenis Kelamin      : Laki-Laki
Alamat                 : Jl. Parakan No. 14, Rt. 003, Rw. 001, Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kab. Tangerang,
Pekerjaan             : Swasta (Purchasing Manager CV. Karunia Baru).

3.         Nama                   : ASPANI JAYA KHAIRUL, S.Ap.
  Umur                   : 43 Tahun (Mataram (NTB), 26 November 1969)
  Jenis Kelamin      : Laki-Laki
Alamat                 : Jl. Aes Nasution Gang Taufik No. 37 Rt. 02 Rw. 01, Kel. Marabahan, Kota Kecamatan Marabahan, Kab. Barito Kuala.
Pekerjaan             : Pegawai Negeri Sipil (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011)

Selanjutnya disebut sebagai ............................................................... PARA TERLAPOR

Bahwa laporan ini didasarkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa klien kami saat ini berstatus sebagai Terdakwa atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan alat Peraga Pendidikan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola Tahun Anggaran 2011 ;

  1. Bahwa klien kami adalah Direktur PT. Cipta Inti Parmindo, yang tidak pernah terlibat dalam Proyek Pengadaan alat Peraga Pendidikan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola Tahun Anggaran 2011 ;

  1. Bahwa yang memenangkan dan melaksanakan Proyek Pengadaan alat Peraga Pendidikan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola Tahun Anggaran 2011 adalah CV. Karunia Baru, dengan Direktur Salim Alatas, yang saat ini juga berstatus sebagai Tersangka ;

  1. Bahwa kerugian Negara akibat Proyek Pengadaan alat Peraga Pendidikan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola Tahun Anggaran 2011, yaitu berjumlah Rp. 2.639.500.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) atau Rp. 1.059.127.409,- (Satu Miliar Enam Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Rupiah) ;

  1. Bahwa Para Terlapor adalah orang-orang yang terlibat langsung dengan Proyek Pengadaan alat Peraga Pendidikan Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batola Tahun Anggaran 2011, namun hingga saat ini masih bebas berkeliaran ;

  1. Bahwa keterlibatan Para Terlapor, dapat ditunjukan sebagai berikut :

a.         Pada tanggal 1 November 2011, Hermanto Adi Santoso selaku Operational Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). (Bukti Terlampir)

b.         Pada tanggal 12 Desember 2011, Arief Rakhman selaku Purchasing Manager CV. Karunia Baru, memberikan sejumlah uang kepada Aspani Jaya Khairul, S.Ap., selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala Tahun 2011, yaitu uang sebesar Rp. 298.900.000,- (Dua Ratus Sembila Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). (Bukti Terlampir)

7.      Bahwa Fakta keterlibatan Para Terlapor, sengaja ditutup-tutupi oleh penyidik dengan cara menghilangkan bukti-bukti yang Pelapor serahkan pada saat penyidikan serta menghadirkan saksi-saksi palsu, untuk memberatkan dan menjebloskan Pelapor ke dalam tahanan ;

Berdasarkan hal tersebut di atas menurut Pelapor, perbuatan Para Terlapor tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa :

1.      Pasal 5 :
(1)      Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
a.         Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.        Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2)      Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

2.      Pasal 11 :
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

3.      Pasal 12 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) :
a.         Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b.         Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

4.      Pasal 12 B :
(1)      Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi ;
b.    yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2)      Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Oleh karena itu, kami berharap Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menindaklanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan atau penuntutan sebagaimana mestinya.

Demikian laporan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.


Jakarta, 24 Juni 2013
Kuasa Hukum Pelapor





FIDELIS ANGWARMASSE, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar