SURAT PERJANJIAN KERJA
(Pengurusan
Perkara / Bantuan Hukum)
Pada hari ini, …………….. tanggal ……………bulan ……….. tahun Dua Ribu Empat Belas ( … - … - 2014), yang bertanda tangan di bawah ini:
I. (Nama
.......................................) , Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat
tinggal di Jakarta, Jalan …………………………. Nomer….., dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya sebagai Direktur Utama dari dan karenanya untuk dan atas nama
perseroan terbatas : PT ……………………………. berkedudukan di Jakarta dan berhak melakukan tindakan hukum dalam
perjanjian ini sesuai dengan Pasal……….. ayat………. dari anggaran dasar perseroan
terbatas tersebut.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
II.
FIDEIS ANGWARMASSE, SH., Advocate Managing Partner dari Kantor Hukum “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, beralamat di Jl. Sungai
Sambas III No. 5, Kebayoran Baru – Jakarta 12130, dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini
bersama – sama mufakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dalam Pengurusan
Perkara / Pembelaan / Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bermeterai cukup yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
tertanggal .............. 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan
kepercayaan / kekuasaan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk mengurus ......................................... serta segala sesuatu yang berkaitan dengan ............................. tersebut di atas;
Terhadap :
Nama :
Umur :
Alamat :
Mengenai : ...............................................................
1.
Bahwa PIHAK KEDUA
menerima pekerjaan dan pengurusan ................................ dari PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut di atas yang akan
dikerjakan dengan sungguh – sungguh dan sebaik – baiknya sesuai Dasar Hukum
yang berlaku ;
2.
Bahwa PIHAK PERTAMA
dengan ini menjamin sedang tidak terikat kontrak penanganan perkara
dengan pihak lain (Advokat / Pengacara yang lain);
3.
Bahwa PIHAK PERTAMA
dibebani kewajiban membayar segala biaya Perkara atau Pengurusan, yaitu :
a. Biaya Operasional :
(Untuk Proses Perdata)
1.
Biaya Gugatan / Kepaniteraan (Griffer
Kosten)
2.
Biaya
Pemateraian/Pengajuan bukti saksi/Biaya Pengajuan Bukti Tertulis
3.
Sita Jaminan (Conservatoir
Beslag)
4.
Pemeriksaan Setempat (Plaatsonderzoek)
(Untuk
Proses Pidana)
1.
Pelaporan
2.
Pendampingan
Pemeriksaan
3.
Biaya
Pemateraian/Pengajuan bukti saksi/Biaya Pengajuan Bukti Tertulis (Sidang)
b. Lawyer Fee
Biaya Lawyer Fee dalam penanganan Perkara tersebut kepada PIHAK
KEDUA sebesar Rp. ................ pada
tingkat Pengadilan Negeri yang dibayarkan dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp ......................... pada saat Surat
Perjanjian dan Surat Kuasa ini ditandatangani, dan tahap kedua sebesar. Rp................................ pada saat sebelum acara kesimpulan.
c. Bahwa PIHAK PERTAMA sepakat membayar SUCCESS FEE
kepada PIHAK KEDUA atas keberhasilan Perkara tersebut dengan Prosentase
dari apa yang telah dinikmati sebesar 15 % (lima belas persen) apabila PIHAK
KEDUA berhasil memenangkan, menggagalkan / menolak claim berdasarkan PUTUSAN
PENGADILAN dan / atau PERDAMAIAN (acte van dading)
4.
Bahwa untuk segala Akibat Hukum
dari Perjanjian Kerja ini, kedua belah pihak memilih tempat kediaman Hukum /
domicillie di Kantor Kepaniteraan Pengadilan ........................................... ;
5.
Bahwa hal – hal yang belum
diatur dan hal – hal perubahan atau tambahan ketentuan, hanya dapat diadakan
atas persetujuan kedua belah pihak, termasuk biaya – biaya di luar dugaan / overheid
kosten akan tetapi digunakan untuk kebutuhan yang tepat, masuk akal
(logisch / redelijk) dan sangat diperlukan demi kepentingan PIHAK
PERTAMA ;
6.
Bahwa apabila terjadi selisih
pendapat antara kedua belah pihak dalam Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan
secara musyawarah yang sebaik – baiknya atas dasar kekeluargaan.
Demikian Surat
Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap dua sebagai asli, dengan bermeterai cukup
untuk dimiliki oleh masing – masing pihak, dibuat dengan sejujur – jujurnya
dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun serta mulai berlaku mengikat
pada hari dan tanggal surat Perjanjian ini ditanda tangani oleh Kedua Belah
Pihak.
PIHAK KEDUA
|
|
PIHAK PERTAMA
|
FIDEL ANGWARMASSE&PARTNERS
FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
|
|
PT.
....................................
...............................................
|
Advocate Managing
Partner
|
|
Direktur
Utama
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar