Hal : Laporan Dugaan
Tindak Pidana Pencucian Uang
Lamp : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa Khusus
dan Berkas Terkait
Kepada
Yth. Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1
Jakarta-12920
Di-
J
A K A R T A
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum
Beralamat di LAW OFFICE “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Juli 2013, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pelapor :
Beralamat di LAW OFFICE “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Juli 2013, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pelapor :
Nama : YUDI SETIAWAN
Tempat Tanggal
Lahir : Surabaya, 29 Juni 1978 (34 Tahun)
Pekerjaan : Direktur PT. Cipta
Inti Parmindo
Alamat : Jl. Ngagel Tama
Surabaya IV / 2 Surabaya
Saat ini berstatus sebagai Terdakwa atas Dugaan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Kab. Barito Kuala Tahun Anggaran
2011 yang dimenangkan oleh CV. Karunia Baru.
Selanjutnya
disebut sebagai
............................................................................ PELAPOR
Dengan ini melaporkan :
Muhammad
Anis Matta
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (sebelumnya adalah
Wakil Ketua Bagian Anggaran DPR RI Periode 2009-2014), Jl. T. B Simatupang No. 82 Jakarta Selatan
Selanjutnya
disebut sebagai ............................................................................
TERLAPOR
Bahwa laporan ini didasarkan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Bahwa menurut Pelapor,
Terlapor (yang saat itu menjabat
sebagai Wakil
Ketua Bagian Anggaran di DPR RI Periode 2009-2014) telah menerima sejumlah uang
dari Pelapor melalui Ahmad Fathanah
dan Luthfi Hasan Ishaq (yang saat itu menjabat Presiden Partai Keadilan
Sejahtera (PKS)) guna pembelanjaan
anggaran Kementrian Pertanian di DPR RI untuk APBN-P 2012 dan APBN 2013 dimana
anggaran tersebut merupakan jatah PKS ;
2.
Bahwa menurut Pelapor, terkait hal tersebut Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq sering berkomunikasi dan mendatangi kantor Pelapor yang beralamat di
Jalan Cipaku
1/14, Kebayoran baru
– Jakarta selatan ;
3.
Bahwa menurut Pelapor, pada saat
pertemuan di kantor Pelapor, melalui Ahmad Fathanah selaku Operator dari Terlapor
(yang saat itu sebagai Wakil Ketua Bagian Anggaran DPR RI Periode 2009-2014) dan juga rekan bisnis Luthfi Hassan Ishaq, menyampaikan kepada Pelapor,
terdapat jatah PKS untuk anggaran tahun 2013 yang bersumber dari APBN-P 2012
dan APBN 2013 sebesar Rp. 3.125.500.000.000,- (Tiga Triliun Seratus Dua Puluh
Lima Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) (Bukti terlampir) dan telah
dirapatkan oleh Luthfi Hassan Ishaq di Dewan Pimpinan Pusat (DPP PKS), dengan
memperhitungkan jatah dari kader-kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), muncullah angka yang
yang disetujui sebesar Rp. 1.863.323.600.000 (Satu Triliun Delapan Ratus Enam
Puluh Tiga Milyard Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Rupiah) dan ada
sebagian project yang sudah dijalankan di APBN 2012 dan APBN-P 2012, sedangkan di tahun 2013 di APBN jatah Terlapor ;
4.
Bahwa menurut Pelapor, Pelapor
telah dijanjikan mendapatkan anggaran proyek untuk APBN-P 2012 dan APBN 2013
oleh Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq bahkan telah diketahui dan
disetujui oleh Terlapor. Bahkan, di depan Luthfi Hassan Ishaq, Ahmad
Fathanah berulang kali menyampaikan, apabila anggaran tidak disetujui atau
dicoret maka uang yang telah dikeluarkan oleh Pelapor, akan dikembalikan
sepenuhnya tanpa ada potongan ;
5.
Bahwa menurut Pelapor, Ahmad
Fathanah pernah melakukan komunikasi dengan Terlapor via handphone (yang
di loudspeaker dan diperdengarkan juga kepada Pelapor), yang pada
pokoknya, Terlapor berjanji akan membantu terkait dengan masalah
anggaran di Senayan, minimal 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah) dan
apabila kebutuhannya lebih dari itu maka akan dibantu oleh kader-kader PKS
lainnya ;
6.
Bahwa menurut Pelapor, guna
membahas pembelanjaran anggaran sebagaimana tersebut di atas, Pelapor
pernah janjian bertemu dengan Terlapor, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan
Ishaq Pukul 23.00 WIB bertempat di Hotel Indonesia, Kempinsky, Cofee Shop,
namun Pelapor berhalangan hadir pada waktu yang ditentukan, dan Pelapor
baru bisa menghadiri pertemuan tersebut pada Pukul 00.20 WIB dimana saat itu Terlapor
beranjak akan pulang, namun Terlapor mengatakan OK dan dibenarkan
oleh Luthfi Hasan Ishaq, dan menegaskan bahwa untuk Pelapor, akan
diusahakan maksimal oleh Terlapor ;
7.
Bahwa menurut Pelapor, untuk
pembelanjaan angaran tersebut, melalui Ahmad Fathanah disampaikan bahwa Pelapor
(Direktur PT. Cipta Inti Parmindo) wajib membayar sebesar 1% (satu persen) dari
nilai anggaran yang disetujui oleh Terlapor (yang saat itu menjabat
sebagai Wakil Ketua Bagian Anggaran di DPR RI dari Fraksi PKS) serta atas
persetujuan dari Lutfhi Hassan Ishaq (yang saat itu menjabat Presiden Partai
Keadilan Sejahtera) ;
8.
Bahwa menurut Pelapor, uang yang
telah diberikan Pelapor kepada Terlapor yaitu sebesar Rp.
11.026.000.000,- (sebelas milyard dua puluh enam juta rupiah), bersumber dari
pencairan plafond kredit milik PT. Cipta Inti Parmindo sebesar Rp.
250.000.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Miliar) dari Bank Jabar Banten (Bank
BJB) Cabang Surabaya, yang berupa Standby Loan ;
Berdasarkan
hal tersebut di atas menurut Pelapor, perbuatan Terlapor tersebut telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 dan Pasal
6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang, yang menyebutkan bahwa :
1. Pasal 5 :
(1) Setiap Orang yang menerima atau
menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran,
hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak
Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
2. Pasal 6 :
(1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh
Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil
Pengendali Korporasi.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang :
a.
Dilakukan atau diperintahkan oleh
Personil Pengendali Korporasi;
b.
Dilakukan dalam rangka pemenuhan
maksud dan tujuan Korporasi ;
c.
Dilakukan sesuai dengan tugas dan
fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d.
Dilakukan dengan maksud
memberikan manfaat bagi Korporasi.
Oleh karena itu, kami berharap Yth.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dapat
menindaklanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses
penyelidikan dan atau penuntutan sebagaimana mestinya.
Demikian laporan ini kami buat
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.
Jakarta, 30 Juli 2013
Kuasa Hukum Pelapor
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar