No. :
065 / SK / FA & P / XI / 2013
Hal. :
Permohonan
Penjelasan dan Perkembangan Pengaduan
Lamp. :
1 Lembar Fotocopy Surat Kuasa
Kepada
Yth. Ketua Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) Republik Indonesia
Jl.
Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Di
-
J
A K A R T A
Dengan segala hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini kami :
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 21 Mei 2013 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :
Nama : YUDI SETIAWAN
Umur : 34 Tahun ( Surabaya, 29 Juni 1978 )
Pekerjaan :
Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Alamat :
Jl. Ngagel Tama Selatan IV / 2 Surabaya
Bahwa berdasarkan surat ini, perlu
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.
Bahwa
kami Kuasa Hukum Yudi Setiawan (Pengadu) telah mengadukan
Oknum Penyidik Polda Kalsel (Teradu) meliputi :
a.
Kompol Mieke Hardy W, S.Ik. (NRP : 77051057) ;
b.
AKP Choiruddin Wachid, S.Ik. (NRP : 79041533) ;
c.
Brigadir Fajar Ardian, SE. (NRP
: 79071498) ;
d.
Briptu Edi Sutomo, SH. (NRP : 85061921) ;
e.
Bripka Andi Kohar, SH. (NRP
: 800980627) ; dan
f.
Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
Kesemuanya adalah Anggota Kepolisian pada Kepolisian
Daerah Kalimantan Selatan, beralamat di Jl. S. Parman No. 16 Banjarmasin 70115,
2.
Bahwa Pengaduan
sebagaimana tersebut pada angka (1) telah diterima oleh Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Tanda Terima, tertanggal 10
Juni 2013 ;
3.
Bahwa Pengaduan
kami sebagaimana tersebut dalam angka (1), didasarkan pada :
a.
Bahwa telah terjadi
tindakan kriminalisasi terhadap PENGADU yang dilakukan oleh TERADU, sejak awal
penangkapan hingga perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat
Peraga Pendidikan & Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kab.
Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 ;
b.
Bahwa tindakan
kriminalisasi yang dilakukan oleh TERADU terhadap diri PENGADU, adalah sebagai
berikut :
1)
Bahwa pada hari Rabu
tanggal 09 Oktober 2012, bertempat di Apartemen Sudirman Mension Jakarta,
telah dilakukan penangkapan terhadap diri PENGADU oleh TERADU, yaitu :
a)
Kompol Mieke Hardy W,
S.Ik. (NRP : 77051057)
b)
AKP Choiruddin Wachid,
S.Ik. (NRP :
79041533)
c)
Brigadir Fajar Ardian,
SE. (NRP : 79071498)
d)
Briptu Edi Sutomo, SH. (NRP :
85061921)
2)
Bahwa penangkapan
terhadap PENGADU oleh TERADU, berdasarkan surat Penangkapan Nomer : SP. Kap. No. 66 / X / 2012, tertanggal 08 Oktober 2012 ;
3)
Bahwa setelah TERADU
masuk ke Apartemen milik PENGADU, tanpa menujukan Surat Perintah Penggeledahan,
TERADU (Brigadir Fajar Ardian, SE.) langsung menodongkan Pistol ke kepala
PENGADU ;
4)
Bahwa pada saat
melakukan penggeledahan, TERADU tidak membawa dan menunjukan Surat Perintah
Penggeledahan, sekalipun PENGADU meminta agar TERADU menunjukannya ;
5)
Bahwa TERADU juga
melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik PENGADU, yang mana hanya
beberapa barang milik PENGADU saja yang dimasukan dalam Berita Acara Penyitaan,
sedangkan ada barang-barang lain milik PENGADU yang disita namun tidak
dimasukan Berita Acara Penyitaan ;
6)
Bahwa barang-barang
milik PENGADU yang dsita oleh TERADU, namun tidak dimasukan dalam Berita Acara
Penyitaan, meluputi :
a)
Korek Api Merk Duppont
Gold dust warna Hitam ;
b)
Bollpoint Merk Mont
Blanc
c)
Kaca Mata Cartier Kayu
d)
Bollpoint merk Mont
Blanc bermata Berlian 1 (satu) biji type ETOILE PRÉCIEUSE BALLPOINT PEN
e)
Sabuk Merk Louis Vuiton
7)
Bahwa Tas Koper Warna
Hitam sampul Coklat milik PENGADU yang disita TERADU, berisi dokumen penting
serta bukti bukti serta Travel Cek Bank Mandiri yang diselipkan di dalam sisi
tas koper dan uang Singapore Dollar (SGD), yang terdiri dari :
a)
Travel Cek Bank Mandiri
sebanyak sebanyak 44 (empat puluh empat)
lembar dengan pecahan nilai Rp. 25.000.000,-
totalnya menjadi Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyard Seratus Juta Rupiah) :
b)
Travel Cek Bank Mandiri
sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) lembar nilai per lembar Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta) dan totalnya menjadi Rp. 100.000.000,-.(Seratus Juta Rupiah) ;
c)
Mata Uang Singapore
Dollar (SGD) Sebanyak 5 (Lima) lembar pecahan
SGD 10.000 yang mana totalnya menjadi
SGD 50.000 ;
Bahwa
pada saat melakukan penyitaan, PENGADU menyampaikan kepada TERADU (AKP.
Chaoiruddin Wachid dan BRIPTU Edi Sutomo) : “Kalau bapak emang mau
melakukan penyitaan, ya mohon saya dibuatkan berita acara penyitaannya supaya
kita sama sama enak, karena jelas-jelas dokumen yang di dalam koper itu tidak
ada hubungannya semua dengan permasalahan pengadaan barang yang di kabupaten
barito kuala–kalimantan selatan. kalo emang bapak memaksa, saya tidak akan
menyerahkan tas koper ini”.
8)
Bahwa TERADU kemudian
merebut tas koper dari tangan PENGADU dan PENGADU mengatakan “Kami ini
polisi, tidak mungkin kami mau ambil barang-barang dokumen dan buat apa saya
??? bahkan
PENGADU sempat mau dipukuli oleh TERADU (AKP Chaoiruddin dan Briptu Edi Sutomo)
karna mempertahakan tas koper tersebut
9)
Bahwa PENGADU tetap
bersikukuh agar barang-barang milik PENGADU tidak disita oleh TERADU namun
apabila TERADU tetap ingin melakukan penyitaan, maka harus dilakukan perincian,
barang-barang apa saja yang akan dibawa dan disita oleh TERADU;
10)
Bahwa melihat tindakan
PENGADU, TERADU (Chaoiruddin dan Edi Sutomo) mengatakan :“Lihat kamu,
nanti sampai di Polda Kalsel, hancur kamu”
c.
Bahwa setelah PENGADU
bersitegang dengan TERADU, akhirnya TERADU mau melakukan pengecekan
bersama-sama. Namun, belum selesai pengecekan dan pencatatan penyitaan dokumen,
TERADU (AKP Chaoiruddin Wachid dan Briptu Edi Sutomo)mengatakan :
“Udah-udah gini aja. ini semua disegel aja dan dimasukan ke dalam 1 koper
dan kamu saksikan, apakah segel tersebut terbuka atau tidak pada kamu buka nanti”. ;
d.
Bahwa salah satu TERADU
kemudian mengatakan :“Daripada ribet, uda kamu ikuti saya, saya ini polisi mana mungkin saya mau mengambil barang barang barang kamu, dan
untuk apa? ;
e.
Bahwa PENGADU menjawab
: “Ya tidak bisa begitu pak, ini sudah mau selesai. ntar setelah dicatat
dan dibuatkan berita acara penyitaan, barang silahkan disegel. itu sesuai
aturannya”. ;
f.
Bahwa mendengar jawaban
PENGADU tersebut, dengan suara lantang dan keras, salah satu TERADU langsung
mengatakan :“He bangsat !!! Uda, kamu gak usah ajarin polisi !!! Kamu
nanti malah PENGADU hajar nanti.uda duduk sana !!! Bangsat !! ;
g.
Bahwa kemudian PENGADU
menjawab : “Ya kalo emang bapak mau hajar …. Hajar aja !!!!.
Mentang-mentang bapak polisi terus bisa semena-mena terhadap warga sipil
;
h.
Bahwa setelah merebut
tas koper tersebut dari tangan PENGADU, TERADU
berjanji akan menaruh tas koper tersebut di dalam ruangan penyidik POLDA
METRO JAYA, akan tetapi setelah PENGADU menanyakan tas koper tersebut, ternyata
TAS KOPER TERSEBUT DI BAWA KELUAR DARI POLDA METRO JAYA dan KEMUDIAN DI BAWA
PULANG, oleh TERADU tanpa pemberitahuan dan tanpa pengetahuan PENGADU ;
i.
Bahwa akhirnya PENGADU
mengetahui, Tas Koper milik PENGADU dibawa oleh TERADU ke Hotel tempat
TERADU menginap, tepatnya di jalan Kavling POLRI tempatnya Sdr. Onny Hendro
Adhiakso. dan setelah diperiksa, ternyata segel sudah terbuka dan tidak seperti
semula, pada saat dilakukan penyegelan oleh TERADU;
j.
Bahwa barang-barang
milik PENGADU serta isi tas koper sebagaimana sebagaimana tersebut di atas, hingga kini
PENGADU tidak mengetahui dimana keberadaannya ;
k.
Bahwa keesokan harinya,
tepatnya hari Rabu, 10 Oktober 2012 sekitar Pukul 06.30 WIB, PENGADU meminta
kepada TERADU, agar PENGADU bisa menghubungi keluarga PENGADU, namun tiba-tiba
salah seorang dari TERADU memegang leher PENGADU (dengan posisi hendak
memukul PENGADU), sambil marah-marah sambil menyeret PENGADU ;
l.
Bahwa PENGADU
tidak diperbolehkan untuk menghubungi keluarga atau siapapun, termasuk
menghubungi Penasehat Hukum PENGADU;
m.
Bahwa kemudian TERADU mengantarkan
PENGADU ke POLDA KALSEL. Setibanya di POLDA KALSEL, langsung dilakukan tes
Kesehatan terhadap PENGADU kemudian TERADU langsung memasukan PENGADU ke dalam
tahanan
n.
Bahwa PENGADU bertanya
kepada Briptu Edi Sutomo : “Kenapa koper ini sudah terbuka segelnya
sedangkan ini kan tidak ada saya dan ini belum dibuatkan berita acara
penyitaannya. dan status saya kan bukan tersangka, kenapa saya tidak boleh
melihat koper saya yang berisi barang-barang saya????. ataspertanyaan
PENGADU, TERADU (Briptu Edi Sutomo) menjawab : “Wah saya ga tau bos ,
masalahnya setelah sampe langsung saya taruh dan saya kan nganter sampeyan ke
rumah sakit bayangkara periksa kesehatan“ ;
o.
Bahwa PENGADU bertanya
lagi kepada TERADU (Briptu Edi Sutomo) yang mana di dalam ruangan tersebut,
terdapat sekitar 9-10 orang Penyidik POLDA KALSEL : “Status saya ini apa
dibawa ke kalsel, atas perkara apa saya dibawa kesini ??, Dan kenapa saya tidak diperbolehkan
menghubungi keluarga saya atau kuasa hukum ?? Dan kalo saya dijadikan
tersangka, hak saya sebagai tersangka tidak diberikan ? ;
p.
Bahwa atas pertanyaan
PENGADU, TERADU (Bripka Andi Kohar dan Bripsu Edi Sutomo)menjawab :“Kalau
sampeyan sekarang ga ada pengacara, negara akan mempersiapkan pengacara buat
sampeyan. jadi, sampeyan gak usah susah-susah. dan nanti akan dikasih waktu
sampeyan untuk menghubungi keluarga sampeyan. kalau kamu membantah, kami akan
hajar”. ;
q.
Bahwa penyiksaan secara
psikis dan fisik terhadap PENGADU oleh TERADU, antara lain TERADU menyerahkan 2
(dua) lembar surat, yaitu :
1)
Berita Acara
Penangkapan Tertanggal 09 Oktober 2012
2)
Berita Acara Penahanan tertanggal 10 Oktober 2012
Dengan
cara mengancam akan membunuh PENGADU, apabila PENGADU tidak menandatangani
kedua surat tersebut, yang nyata-nyata tidak sesuai antara fakta penangkapan
dan penahanan dengan tanggal di surat penangkapan dan penahanan tersebut;
t.
Bahwa merasa dipaksa
oleh TERADU, akhirnya PENGADU menandatangani kedua surat tersebut dan setelah
PENGADU selesai menandatangani surat-surat tersebut, TERADU langsung memasukan
PENGADU ke dalam tahanan ;
u.
Bahwa pada tanggal 13
Oktober 2012, PENGADU diperiksa sebagai Tersangka oleh TERADU. Setelah selesai
pemeriksaan, PENGADU diperintahkan oleh TERADU untuk menandatangani BAP namun
bukan BAP tertanggal 13 Oktober 2012, melainkan BAP tertanggal 10 Oktober 2012;
v.
Bahwa selama di POLDA
KALSEL, PENGADU diperiksa oleh TERADU selama beberapa kali, yaitu :
a)
Berita Acara
Pemeriksaan Tersangka, tertanggal 10 Oktober 2012 ;
b)
Berita Acara
Pemeriksaan Tersangka, tertanggal 01 November 2012 ;
c)
Berita Acara
Pemeriksaan Lanjutan, tertanggal 02 November 2012 ;
d)
Berita Acara
Pemeriksaan Lanjutan, tertanggal 05 November 2012 ;
e)
Berita Acara
Pemeriksaan, tertanggal 27 November 2012 (Berita Acara Konfrontasi)
f)
Bahwa selama PENGADU
diperiksan (BAP tertanggal 10 Oktober hingga 05 November 2012), PENGADU tidak
pernah didampingi oleh Penasehat Hukum. Tandatangan Penasehat Hukum dalam BAP
tersebut adalah rekayasa TERADU, karena PENGADU belum pernah bertemu dengan
penasehat hukumnya ;
g)
Bahwa PENGADU baru
bertemu dengan penasehat hukumnya, setelah BAP konfrontif, tanggal 27 November
2012 ;
w.
Bahwa pemeriksaan
terhadap PENGADU oleh TERADU sebagaimana tersebut di atas, bukan berdasarkan
Laporan Polisi Nomer : LP / 93 / II / 2012 / KALSEL / DITRESKRIMSUS tanggal 06 Februari 2012 sebagaimana
tersebut dalam Panggilan I dan Panggilan
II PEMOHON sebagai Saksi, melainkan pemeriksaan berdasarkan Laporan Polisi
Nomor : LP / 56 / IX / 2012 / KALSEL / DITRESKRIMSUS, tanggal
28 September 2012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan
Alat Peraga Pendidikan & Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan
Kab. Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 ;
x.
Tindakan kriminalisasi
yang dilakukan TERADU terhadap diri PENGADU, tidak menunjukan tindakan dari
aparat penegak hukum, yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat, malah
sebaliknya mengkriminalisasi PENGADU dan merampas barang-barang milik PENGADU.
Inikah perilaku aparat penegak hukum ???
4.
Bahwa hingga surat
ini kami sampaikan, belum juga ada
tanggapan ataupun balasan dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia terkait
perkembangan pengaduan kami ;
Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
Jakarta,
November 2013
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGADU,
FIDELIS
ANGWARMASSE, SH.
Tembusan disampaikan kepada :
1.
Yth. Bapak
Menkopolhukam di Jakarta ;
2.
Yth. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta ;
3.
Yth. Komisi III DPR RI di Jakarta ;
4.
Yth. Kepala
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan & Pengendalian Pembangunan
(UKP-PPP) ;
5.
Yth. Klien ;
6.
Arsip.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar