Minggu, 19 Oktober 2014

PENGADUAN TERHADAP HAKIM KE KOMISI YUDISIAL

No.                  :     / SK / LO - FA & P / II / 2014
Hal.                 : PENGADUAN
Lamp.              : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa


Kepada
Yth. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Di
      J A K A R T A


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :


FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office  “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, 
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta. 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Juli 2013, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :

       Nama                                : YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir                    : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir         : 34 Tahun / 29 Juni 1978
Jenis Kelamin                   : Laki-Laki
Kebangsaan/                    
Kewarganegaraan             : Indonesia
Tempat Tinggal               : Jl. Ngagel Tama Selatan IV/ 2 Surabaya
Agama                              : Kristen
Pekerjaan                          : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan                       : SLTA

Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------- PENGADU

Dengan hendak mengadukan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh :

1.         H. BANDUNG SUHERMOYO, SH., MH., (Hakim Ketua);
2.         H. YAPI, SH., MH. (Hakim Anggota);
3.         SAIPUDDIN ZAHRI, SH., MH. (Hakim Anggota)

Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------ TERADU

Adapun yang menjadi dasar dan pertimbangan ini adalah sebagai berikut :

1.        Bahwa Pengadu Yudi Setiawan adalah Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pengajuan Kredit Modal Kerja Pola Keppres Bank Jatim Cab. HR. Muhammad Surabaya;
2.        Bahwa disamping sebagai Tersangka, Pengadu Yudi Setiawan juga merupakan Saksi Kunci dalam perkara yang sama, untuk beberapa Terdakwa diantaranya :
a.         Saksi untuk Terdakwa Bagoes Soeprayogo (selaku mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhmmad) dan Tony Baharawan (selaku penyelia pemasaran kredit di Cabang Bank Jatim HR Muhmmad),
b.         Saksi untuk Terdakwa Carolina Gunadi;
c.         Saksi untuk 6 (enam) orang terdakwa, yaitu :
1)        Hery Triyatna Direktur CV. Aneka Karya Prestasi;
2)        Adi Surono Direktur CV. Cipta Pustaka Ilmu;
3)        Mochammad Kusnan Direktur CV. Aneka Pustaka Ilmu;
4)        Mohammad Setiawan Direktur CV Bangun Jaya;
5)        Rachmat Anggoro Direktur CV. Media Sarana Pustaka; dan
6)        Wimbo Handoko Direktur CV Kharisma Pembina Ilmu.
3.        Bahwa pada persidangan sebelumnya, dengan Terdakwa Bagoes Soeprayogo (selaku mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhmmad) dan Tony Baharawan (selaku penyelia pemasaran kredit di Cabang Bank Jatim HR Muhmmad), Pengadu tidak pernah menerima Surat Panggilan untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan;
4.        Bahwa begitu pula pada persidangan dengan Terdakwa Carolina Gunadi, Pengadu tidak pernah menerima Surat Panggilan untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan;
5.        Bahwa Teradu telah mengetahui secara pasti, ketidakhadiran Pengadu sebagai Saksi Kunci untuk 2 (dua) persidangan sebagaimana tersebut pada angka (3) dan angka (4), bukan karena Pengadu telah dipanggil secara patut namun Pengadu mangkir, melainkan ketidakhadiran Pengadu lebih disebabkan karena tidak ada keinginan atau upaya Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Pengadu di depan persidangan;
6.        Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengamanatkan bahwa :Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan”.
7.        Bahwa sekalipun Teradu mengetahui penyebab ketidakhadiran Pengadu sebagaimana tersebut pada angka (5) serta dasar hukum upaya paksa sebagaimana tersebut pada angka (6), namun Teradu tetap mengeluarkan Penetapan Nomor : 98 / Pid. Sus / 2013 / PN. Surabaya, tertanggal 21 Januari 2014, yang pada pokoknya MENETAPKAN :
-          Memerintahkan Endro Riski E., SH., MH., Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghadirkan Yudi Setiawan tersebut di atas, secara paksa dengan bantuan pengamanan dari Aparat Kepolisian pada persidangan hari Selasa tanggal 04 Februari 2014 jam. 09.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Raya Juanda No. 82-84 Sidoarjo;
8.        Bahwa atas tindakan (Penetapan) Teradu tersebut, Jaksa Penuntut Umum dibantu oleh 3 (tiga) orang Polisi dari Kepolisian Polresta Banjarmasin, melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap Pengadu, dimulai sejak Pengadu dijemput di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Teluk Dalam Banjarmasin, hingga tiba di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng Surabaya;
a.         Sebagai Terlindung LPSK, Pengadu tidak diperkenankan berkordinasi dengan LPSK;
b.         Pengadu tidak diperkenankan menghubungi kami Penasehat Hukumnya;
c.         Pengadu diseret keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin dan diperlakukan layaknya seorang Teroris (Penjahat Berbahaya), dengan cara ada yang menarik baju Klien Kami dari belakang, ada yang menarik baju dari depan, ada yang memegang leher klien kami serta ada juga yang memegang dan menarik borgol yang ada ditangan Klien Kami;
d.        Setibanya di Bandara Djuanda Surabaya, Pengadu diseret dan diperlakukan layaknya seorang Teroris (Penjahat Berbahaya), dengan cara ada yang menarik baju Klien Kami dari belakang, ada yang menarik baju dari depan, ada yang memegang leher klien kami serta ada juga yang memegang dan menarik borgol yang ada ditangan Klien Kami.
e.         Setibanya di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng Surabaya, Pengadu diseret bahkan kepala Pengadu ditutupi dengan Jaket.

Demikian pengaduan ini kami buat, selanjutnya kami mohon kepada Yth. Ketua Komisi Yudisial  Republik Indonesia, untuk dapat menindaklanjuti pengaduan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan tindakan sebagaimana mestinya.



Jakarta, ..... Februari 2014
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pengadu






( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )







Tidak ada komentar:

Posting Komentar