No. : / SK / LO - FA & P / II / 2014
Hal. : PENGADUAN
Lamp. : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa
Kepada
Yth.
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Di
J
A K A R T A
Dengan
hormat,
Yang bertanda tangan di bawah
ini :
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”,
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta.
Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Juli 2013, bertindak untuk dan atas nama
serta kepentingan klien kami :
Nama :
YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir : Surabaya
Umur/Tanggal
Lahir : 34 Tahun / 29 Juni 1978
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
Tinggal : Jl. Ngagel
Tama Selatan IV/ 2 Surabaya
Agama :
Kristen
Pekerjaan :
Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan : SLTA
Selanjutnya disebut
sebagai ---------------------------------------------------------- PENGADU
Dengan
hendak mengadukan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh :
1.
H. BANDUNG SUHERMOYO, SH., MH., (Hakim Ketua);
2.
H. YAPI, SH., MH. (Hakim Anggota);
3.
SAIPUDDIN ZAHRI, SH., MH. (Hakim Anggota)
Selanjutnya
disebut sebagai ------------------------------------------------------------ TERADU
Adapun
yang menjadi dasar dan pertimbangan ini adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa
Pengadu Yudi Setiawan adalah Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pengajuan
Kredit Modal Kerja Pola Keppres Bank Jatim Cab. HR. Muhammad Surabaya;
2.
Bahwa
disamping sebagai Tersangka, Pengadu Yudi Setiawan juga merupakan Saksi Kunci dalam
perkara yang sama, untuk beberapa Terdakwa diantaranya :
a.
Saksi
untuk Terdakwa Bagoes Soeprayogo
(selaku mantan Kepala Cabang Bank Jatim HR Muhmmad) dan Tony Baharawan (selaku penyelia
pemasaran kredit di Cabang Bank Jatim HR Muhmmad),
b.
Saksi untuk Terdakwa Carolina Gunadi;
c.
Saksi untuk 6 (enam) orang terdakwa, yaitu :
1)
Hery Triyatna Direktur CV. Aneka Karya Prestasi;
2)
Adi Surono Direktur CV. Cipta Pustaka Ilmu;
3)
Mochammad Kusnan Direktur CV. Aneka Pustaka Ilmu;
4)
Mohammad Setiawan Direktur CV Bangun Jaya;
5)
Rachmat Anggoro Direktur CV. Media Sarana
Pustaka; dan
6)
Wimbo Handoko Direktur CV Kharisma Pembina Ilmu.
3.
Bahwa pada persidangan sebelumnya, dengan
Terdakwa Bagoes Soeprayogo (selaku mantan Kepala Cabang
Bank Jatim HR Muhmmad) dan Tony Baharawan (selaku penyelia pemasaran kredit di
Cabang Bank Jatim HR Muhmmad), Pengadu tidak pernah menerima Surat Panggilan untuk
dihadirkan sebagai saksi di persidangan;
4.
Bahwa begitu pula pada persidangan dengan
Terdakwa Carolina Gunadi, Pengadu tidak
pernah menerima Surat Panggilan untuk dihadirkan sebagai saksi di persidangan;
5.
Bahwa Teradu telah mengetahui secara pasti, ketidakhadiran
Pengadu sebagai Saksi Kunci untuk 2 (dua) persidangan sebagaimana tersebut pada
angka (3) dan angka (4), bukan karena Pengadu telah dipanggil secara patut
namun Pengadu mangkir, melainkan ketidakhadiran Pengadu lebih disebabkan karena
tidak ada keinginan atau upaya Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Pengadu
di depan persidangan;
6.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (2) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengamanatkan bahwa :“Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan
hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak
akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi
tersebut dihadapkan ke persidangan”.
7.
Bahwa
sekalipun Teradu mengetahui penyebab ketidakhadiran Pengadu sebagaimana
tersebut pada angka (5) serta dasar hukum upaya paksa sebagaimana tersebut pada
angka (6), namun Teradu tetap mengeluarkan Penetapan Nomor : 98 / Pid. Sus /
2013 / PN. Surabaya, tertanggal 21 Januari 2014, yang pada pokoknya MENETAPKAN :
-
Memerintahkan
Endro Riski E., SH., MH., Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Surabaya
untuk menghadirkan Yudi Setiawan tersebut di atas, secara paksa dengan bantuan
pengamanan dari Aparat Kepolisian pada persidangan hari Selasa tanggal 04
Februari 2014 jam. 09.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri
Surabaya, Jalan Raya Juanda No. 82-84 Sidoarjo;
8.
Bahwa
atas tindakan (Penetapan) Teradu tersebut, Jaksa Penuntut Umum dibantu oleh 3
(tiga) orang Polisi dari Kepolisian Polresta Banjarmasin, melakukan
tindakan-tindakan kekerasan terhadap Pengadu, dimulai sejak Pengadu dijemput di
Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Teluk Dalam Banjarmasin, hingga tiba di
Lembaga Pemasyarakatan Medaeng Surabaya;
a.
Sebagai Terlindung LPSK, Pengadu tidak
diperkenankan berkordinasi dengan LPSK;
b.
Pengadu tidak diperkenankan menghubungi kami Penasehat
Hukumnya;
c.
Pengadu diseret keluar dari Lembaga Pemasyarakatan
Teluk Dalam Banjarmasin dan diperlakukan layaknya seorang Teroris
(Penjahat Berbahaya), dengan cara
ada yang menarik baju Klien Kami dari belakang, ada yang menarik baju dari
depan, ada yang memegang leher klien kami serta ada juga yang memegang dan
menarik borgol yang ada ditangan Klien Kami;
d.
Setibanya
di Bandara Djuanda Surabaya, Pengadu diseret
dan diperlakukan layaknya seorang Teroris (Penjahat Berbahaya), dengan cara ada yang menarik baju Klien
Kami dari belakang, ada yang menarik baju dari depan, ada yang memegang leher
klien kami serta ada juga yang memegang dan menarik borgol yang ada ditangan
Klien Kami.
e.
Setibanya di Lembaga Pemasyarakatan Medaeng
Surabaya, Pengadu diseret bahkan kepala Pengadu ditutupi dengan Jaket.
Demikian
pengaduan ini kami buat, selanjutnya kami mohon kepada Yth. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, untuk dapat menindaklanjuti
pengaduan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan tindakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, ..... Februari 2014
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pengadu
( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar