Rabu, 22 Oktober 2014

ANALISIS TERHADAP AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DARI TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU

A.    Latar Belakang
Seiring dengan kemajuan budaya dan iptek, perilaku manusia di dalam hidup bermasyarakat dan bernegara justru semakin kompleks dan bahkan multikompleks. Perilaku demikian apabila ditinjau dari segi hukum tentunya ada perilaku yang dapat dikategorikan sesuai dengan norma dan ada perilaku yang tidak sesuai dengan norma. Terhadap perilaku yang sesuai norma (hukum) yang berlaku, tidak menjadi masalah. Sedangkan terhadap perilaku yang tidak sesuai norma biasanya dapat menimbulkan permasalahan di bidang hukum dan merugikan masyarakat. Perilaku yang tidak sesuai norma atau dapat disebut sebagai penyelewengan terhadap norma yang telah disepakati ternyata menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman kehidupan manusia. Penyelewengan yang demikian, biasanya oleh masyarakat dicap sebagai suatu pelanggaran dan bahkan sebagai suatu kejahatan.
Kejahatan dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan bahwa kejahatan hanya dapat dicegah dan dikurangi, tetapi sulit diberantas secara. Tidak ada satu negarapun yang sunyi dari kejahatan, baik negara yang sudah berkembang ataupun negara yang sedang berkembang. Namun demikian tidak berarti bahwa terhadap kejahatan tidak perlu diusahakan penanggulangannya.
Menurut Andi Hamzah : “Kejahatan terjadi di setiap ruang, tempat, waktu dan bangsa. Ia merupakan fenomena kehidupan manusia. Usaha yang dapat dilakukan hanyalah melakukan usaha-usaha yang dapat mencegah dan mengurangi kejahatan dalam masyarakat. Salah satu cara untuk menanggulangi kejahatan ialah dengan hukum pidana”.[1]
Menurut Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Sebagai negara hukum tentunya segala sesuatunya harus berlandaskan hukum, baik dalam hubungan antar lembaga negara yang satu dengan yang lain, pemerintah dengan rakyat, dan hubungan antara rakyat dengan rakyat.
Ketentuan tersebut di atas, lebih lanjut ditegaskan dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechsstaat) bukan negara kekuasaan (Machstaat). Hal ini membawa konsekuensi bahwa negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dipertanggungjawabkan secara hukum, karena itu setiap tindakan harus berdasarkan hukum. Sehingga konsekuensi dari negara hukum adalah hukum sebagai panglima yang memandang siapapun, baik dari kalangan pejabat, pengusaha, maupun rakyat biasa mempunyai hak dan kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Mohammad Kusnardi dan Bintan Saragih berpendapat bahwa :
Negara hukum menentukan alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada peraturan-peraturan yang ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan peraturan-peraturan itu. Adapun ciri-ciri khas bagi suatu negara hukum adalah :
1.    Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
2.    Peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
3.    Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.[2]

Mengingat secara pidana, dalam suatu proses perkara pidana seorang tersangka atau terdakwa akan berhadapan dengan negara melalui aparatur-aparaturnya, yang oleh Van Bammelen digambarkan seakan-akan merupakan suatu pertarungan, sehingga beliau mengatakan : “Garansi hak-hak asasi manusia harus diperkuat, karena kalau tidak maka akan terjadi ketimpangan sesuai dengan peranan hakim yang aktif maka yang pertama-tama harus ditonjolkan adalah hak-hak asasi manusia”.[3]
Menurut pernyataan Erni Wijayanti : “Adanya jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dalam peraturan hukum acara pidana mempunyai arti yang sangat penting sekali, karena sebagian besar dalam rangkaiaan proses dari hukum acara pidana ini menjurus kepada pembatasan-pembatasan hak-hak manusia seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penghukuman yang pada hakekatnya adalah pembatasan-pembatasan hak-hak manusia”[4] Walaupun sudah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia yang dalam bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka, namun belum sepenuhnya dilaksanakan, tidak terkecuali dalam bidang penegakan hukum itu sendiri.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya memuat ketentuan tentang tata cara dari suatu proses pidana, melainkan mengatur pula bahwa seseorang yang diduga atau disangka terlibat dalam suatu tindak pidana, tetap mempunyai hak-hak yang wajib di junjung tinggi dan dilindungi. KUHAP telah memberikan perlindungan hak-hak tersangka dengan menempatkan seseorang yang telah disangka melakukan tindak pidana, kedudukanya dianggap sama dengan orang lain menurut hukum. Dengan adanya perlindungan dan pengakuan hak-hak yang melekat pada diri tersangka, maka dapat memberikan jaminan yang menghindarkan tersangka dari tindakan sewenang-wenang penyidik dalam proses penyidikan.
Dalam butir 2 penjelasan umum KUHAP menjelaskan, bahwa pembangunan di bidang hukum acara pidana bertujuan agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibanya, serta dapat ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegak dan mantapnya hukum, keadilan, dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, juga ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Secara umum fungsi KUHAP adalah untuk membatasi kekuasaan negara dalam melindungi setiap warga masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan pidana, sehingga diharapkan terjamin perlindungan para tersangka dari tindakan aparat penegak hukum dan pengadilan. Dengan demikian, hukum yang sama memberikan pula pembatasan-pembatasan terhadap hak asasi warganya. Dengan kata lain, hukum acara pidana adalah alat yang memberi kekuasaan terutama kepada penegak hukum yang juga sekaligus alat hukum untuk membatasi wewenang kekuasaan tersebut.
Menurut Pasal 1 angka (1) KUHP menyebutkan bahwa :
”Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangundangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”.
Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan salah satu sumber hukum acara pidana, terdapat suatu asas fundamental yang sangat berkaitan dengan hak-hak tersangka yaitu asas praduga tak bersalah yang berbunyi : “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan atau dihadapkan di muka pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum diadakan putusan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Bersumber pada asas praduga tak bersalah maka jelas dan sewajarnya bahwa tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana wajib mendapatkan hak-haknya (bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan /atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap).[5]

Sebagai seorang yang belum dinyatakan bersalah maka tersangka atau terdakwa mempunyai sekian hak yang dijamin oleh KUHAP. Di antara beberapa hak tersangka atau terdakwa yang diatur oleh KUHAP, terdapat hak-hak yang sangat penting, yang minimal harus ada dalam suatu hukum acara modern, yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum, sebagai implementasi dari prinsip counsel. Prinsip ini adalah salah satu prinsip yang harus ada dalam suatu sistem peradilan pidana yang berlandaskan Due Process of Law (Proses hukum yang adil).
Dalam praktek ada beberapa isu yang muncul terkait dengan hak atas bantuan hukum tersebut. Misalnya seringnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka di tingkat penyidikan selalu ada formulasi pertanyaan tentang apakah tersangka atau terdakwa akan menggunakan hak untuk didampingi Pengacara dan Penasehat Hukum. Sering pula ditemui munculnya Surat Penolakan Didampingi Advokat dan Berita Acara Penolakan Didampingi Advokat.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa akibat hukum dari penolakan pemberian bantuan hukum dari tersangka atau terdakwa yang tidak mampu ?
2.      Apa alasan dan latar belakang penolakan pemberian bantuan hukum dari tersangka atau terdakwa ?

C.     Landasan Teori
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana, Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan”.[6] Pengertian tersangka sering disalahartikan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia, bahwa seolah-olah tersangka itu sudah pasti bersalah. Padahal yang berhak menentukan bersalah atau tidaknya adalah pengadilan, dengan adanya putusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tersangka atau terdakwa mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 52 KUHAP, yang menyebutkan bahwa : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.[7]
Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka atau terdakwa tidak boleh dipaksa atau ditekan. Penjelasan tersebut dimaksudkan agar pemeriksaan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.
Mengenai jaminan pelaksanaan Pasal 52 KUHAP tersebut, tidak ada sanksinya. Satu-satunya jaminan untuk tegaknya ketentuan Pasal 52 KUHAP ialah melalui Praperadilan, berupa pengajuan gugatan ganti rugi atas alasan pemeriksaan-pemeriksaan telah dilakukan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Akan tetapi, hal ini kurang efektif karena sangat sulit bagi seorang tersangka membuktikan keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan adalah hasil paksaan dan tekanan. 
Betapa pentingnya arti bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan masalah hukum. Tanpa adanya bantuan hukum (pendampingan dalam proses peradilan) maka sangat rentan terjadi pelanggaran terhadap hak-hak seseorang yang telah dijamin oleh undang-undang.
Pengertian bantuan hukum, diatur dan dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Selanjutnya disebut Undang-Undang Bantuan Hukum, menyebutkan bahwa : “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”.
Hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, juga diatur dan dijelaskan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP. Menurut Pasal 55 KUHAP, menyebutkan bahwa : “Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Menurut Pasal 56 KUHAP, menyebutkan bahwa :
1.    Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
2.    Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Dari pemaparan kedua pasal dalam KUHAP di atas dapat diketahui bahwa:
1.      Bantuan hukum merupakan hak-hak dari tersangka atau terdakwa guna kepentingan pembelaan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum serta keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum
2.      Bantuan hukum dapat diberikan mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan.
Ketentuan inilah yang mengisyaratkan perlu adanya bantuan hukum yang diberikan kepada tersangka khususnya pada proses tingkat penyidikan, apalagi bagi mereka yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Secara yuridis, bantuan hukum merupakan pemberian jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu sesuai Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Selanjutnya disebut Undang-Undang Advokat). Pasal ini menekankan kepada pejabat yang bersangkutan untuk menyediakan penasehat hukum bagi seseorang yang diduga melakukan kejahatan yang ancaman pidananya 15 (lima belas) tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu diancam 5 ( lima) tahun atau lebih.
Hak atas bantuan hukum juga diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Selanjutnya disebut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman), yang menyebutkan bahwa :
1.      Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
2.      Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
Disini jelas bahwa pemberian bantuan hukum itu sangat penting diperhatikan karna banyak aspek aspek khususnya dalam hal bantuan hukum ini yang sampai sekarang belum terpenuhi seperti yang di cita-citakan oleh undang-undang sebgaimana yang di jelaskan di atas.
Pemberian bantuan hukum dalam rangka perlindungan hak-hak masyarakat khususnya tersangka atau terdakwa adalah merupakan hak dasar masyarakat, yang apabila tidak dipenuhi maka ini merupakan diskriminasi terhadap hak-hak dasar tersebut, karna diskriminasi merupakan suatu bentuk ketidakadilan di berbagai bidang yang secara tegas dilarang berdasarkan UUD 1945.
Dan hak untuk mendapat bantuan hukum (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang sangat mendasar bagi setiap orang dan oleh karena itu merupakan salah satu syarat untuk memperoleh keadilan bagi semua orang.
Bagi kalangan yang memiliki kemampuan secara ekonomi dapat menunjuk advokat jika dibutuhkan untuk membela kepentingannya. Sedangkan bagi kalangan miskin (the poor) yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi tidak dapat menunjuk advokat sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok yang memiliki kemampuan secara ekonomi.



[1] Andi Hamzah dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademika Pressiondo, Jakarta, 1983, hal. 10.
[2] Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986, hal 13.
[3] Erni Widhayanti, Hak-Hak Tersangka / Terdakawa di Dalam KUHAP, Liberty, Yogyakarta, 1998, hal. 34. 
[4] Ibid.
[5] Asa Mandiri, Pedoman Pelaksanaan KUHAP, Cetakan Pertama, Jakarta, 2007, hal. 10.
[6] Y.B. Suharto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama , Jakarta, 2008, hal. 250.
[7] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,  Cet. II, 2008, hal. 34.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar