Senin, 20 Oktober 2014

SURAT KUASA KASASI


SURAT KUASA


Yang bertanda tangan dibawah ini, kami :

Nama                             
Tempat Lahir                  : 
Umur/Tanggal Lahir      : 
Jenis Kelamin                 : 
Kebangsaan/
Kewarganegaraan          : 
Alamat                           : 
Agama                           : 
Pekerjaan                       
Pendidikan                    : 

Dalam hal ini memilih kedudukan hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, dengan memberi Kuasa kepada :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum 
Beralamat di Law FirmFIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, 
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta. Telp. 0821 9974 4546

--------------------  K H U S U S   --------------------

Untuk dan atas nama diri kami, mendampingi dan / atau mewakili dalam membela hak - hak kami dan memperjuangkan kepentingan kami guna memberi Bantuan Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan hingga selesai menurut tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang serta bertindak sebagai Penasehat Hukum, mengurus dan menangani Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 15/Pid.Sus/ 2013/PT.TPK.BJM., tertanggal 5 September 2013 dan Putusan Pengadilan Negeri  Banjarmasin Nomor : 16/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.BJM., Diputus pada tanggal 3 Juli 2013.

Untuk itu kepada Penerima Kuasa (Lasthebber), baik sendiri dan atau bersama-sama kami beri hak dan wewenang :

-          Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa (Lastgever) mendampingi dan/atau mewakili, menghadap dan berbicara dihadapan Pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia, PengadilaTinggi Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin dan / atau dihadapan pejabat / Instansi Pemerintah lainnya yang berwenang, perorangan atau semua pihak yang ada hubungannya dengan Perkara Pidana tersebut;

-          Untuk itu membuat dan menanda tangani segala surat - surat, menyatakan Kasasi, Memberi dan meminta keterangan, Membuat dan mengajukan Memori Kasasi, Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Ulang (Reconstructie) saksi - saksi dengan melakukan Pemeriksaan Setempat (Plaatsonderzoek), membaca berkas perkara / Inzage / Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemberi Kuasa untuk Kepentingan Pembelaan berdasarkan Pasal 72 KUHAP, menerima dan melakukan pembayaran uang dalam perkara ini, mohon Putusan Hakim dan dijalankan putusannnya ;
-           Pada pokoknya Penerima Kuasa ini diberi wewenang penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dipandang baik dan perlu guna kepentingan Pemberi Kuasa dalam urusan Perkara tersebut dan tidak bertentangan dengan Hukum.

K u a s a ini adalah penuh dan sempurna serta diberikan dengan Hak Substitusi baik sebagian maupun seluruhnya kepada orang lain apabila sedang berhalangan.
         

           Jakarta, 22 September 2013
Yang diberi Kuasa,






FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
.
                            Yang memberi Kuasa,












Tidak ada komentar:

Posting Komentar