Minggu, 19 Oktober 2014

LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA KE KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNASHAM)

LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
An. YUDI SETIAWAN


No.                  : ......... SK / / LO - FA & P / VII / 2013
Hal.                 : LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Lamp.              : 1 Lembar Fotocopy Surat Kuasa dan Berkas Terkait


Kepada
Yth. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       Jl. Latuharhary No. 4B Menteng – Jakarta Pusat
Di
      J A K A R T A


Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tanggal 26 Februari 2013 (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan PELAPOR :

       Nama                                : YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir                    : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir         : 34 Tahun / 29 Juni 1978
Jenis Kelamin                   : Laki-Laki
Kebangsaan/                    
Kewarganegaraan                        : Indonesia
Tempat Tinggal               : Jl. Cipaganti No. 73 Rt. 001 Rw. 003, Kel. Cipaganti, Kec. Coblang,  Kota  Bandung
Agama                              : Kristen
Pekerjaan                          : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan                       : SLTA

Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- PELAPOR

Dengan ini hendak melaporkan/mengadukan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh :

1.      Nama              : Mieke Hardy W, S.Ik.
Pangkat          : Kompol
NRP               : 77051057
Jabatan           :

2.      Nama              : Choiruddin Wachid, S.Ik.
Pangkat          : AKP
NRP               : 79041533
Jabatan           :



3.      Nama              : Fajar Ardian, SE.
Pangkat          : Brigadir
NRP               : 79071498
Jabatan                        : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
  Kepolisian Daerah Propinsi Kalimantan Selatan

4.      Nama              : Edi Sutomo, SH.
Pangkat          : Briptu
NRP               : 85061921
Jabatan                        : Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
  Kepolisian Daerah Propinsi Kalimantan Selatan

Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- PARA TERLAPOR

Adapun dasar laporan kami sebagai berikut :

1.         Bahwa menurut PELAPOR, pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2012 sekitar Jam 01.10 WIB, bertempat di Apartemen Sudirman, PELAPOR ditangkap oleh PARA TERLAPOR, yaitu :
-          Kompol Mieke Hardy W, S.Ik.              (NRP : 77051057)
-          AKP Choiruddin Wachid, S.Ik.             (NRP : 79041533)
-          Brigadir Fajar Ardianm SE.                    (NRP : 79071498)
-          Briptu Edi Sutomo, SH.                         (NRP : 85061921)
2.         Bahwa penangkapan terhadap PELAPOR oleh PARA TERLAPOR, berdasarkan surat Penangkapan Nomer : SP.Kap.No.66/X/2012, tertanggal 8 Oktober 2012 ;
3.         Bahwa menurut PELAPOR, setelah PARA TERLAPOR masuk Apartemen milik PELAPOR, PARA TERLAPOR (Brigadir Fajar Ardian, SE.) langsung menodongkan Pistol ke Kepala PELAPOR ;
4.         Bahwa awalnya PELAPOR dipanggil sebagai Saksi sebanyak 2 (dua) kali oleh PARA TERLAPOR yaitu :
-            Surat Panggilan I No. : SP.Pgl/102-3/IV/2012/DITRESKRIMSUS, tanggal 03 April 2012
-            Surat Panggilan II No. : SP.Pgl/1024-3/VII/2012/DITRESKRIMSUS, tanggal 20 Juli 2012
Namun terhadap Surat Panggilan I dan Surat Panggilan II tersebut, PELAPOR tidak hadir karena berhalangan ;
5.         Bahwa Panggilan terhadap PELAPOR tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomer : LP/9-3/II/2012/KALSEL/DITRESKRIMSUS tanggal 06 Februari 2012 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Kab. Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 yang dimenangkan oleh CV. Karunia Baru ;
6.         Bahwa menurut PELAPOR, selain melakukan penangkapan terhadap PELAPOR, PARA TERLAPOR juga melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan beberapa barang milik PELAPOR ;
7.         Bahwa menurut PELAPOR, pada saat melakukan penggeledahan, PARA TERLAPOR tidak membawa dan menunjukan Surat Perintah Penggeledahan, sekalipun PELAPOR meminta PARA TERLAPOR untuk menunjukannya ;
8.         Bahwa menurut PELAPOR, pada saat PARA TERLAPOR melakukan penyitaan, hanya beberapa barang milik PELAPOR yang dimasukan dalam Berita Acara Penyitaan, sedangkan lainnya disita namun tidak dimasukan Berita Acara Penyitaan ;
9.         Bahwa menurut PELAPOR, barang-barang milik PELAPOR yang dsita oleh PARA TERLAPOR, namun tidak dimasukan dalam Berita Acara Penyitaan, meluputi :
a.         Korek Api Merk Duppont Gold dust warna Hitam ;
b.        Bollpoint Merk Mont Blanc
c.         Kaca Mata Cartier Kayu
d.        Bollpoint merk Mont Blanc bermata Berlian 1 (satu) biji type ETOILE PRÉCIEUSE BALLPOINT PEN
e.         Sabuk Merk Louis Vuiton
10.     Bahwa menurut PELAPOR, Tas Koper Warna Hitam sampul Coklat milik PELAPOR yang disita PARA TERLAPOR, berisi dokumen penting serta bukti bukti serta Travel Cek Bank Mandiri yang diselipkan di dalam sisi tas koper dan uang Singapore Dollar (SGD), yang terdiri dari :
1.        Travel Cek Bank Mandiri sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar dengan pecahan nilai Rp.25.000.000,- totalnya menjadi Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyard Seratus Juta Rupiah) ;
2.        Travel Cek Bank Mandiri sebanyak 10 (sepuluh) lembar nilai per lembar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) dan totalnya menjadi Rp. 100.000.000,-.(Seratus Juta Rupiah) ;
3.        Mata Uang Singapore Dollar (SGD) Sebanyak 5 (Lima) lembar pecahan $GD10.000  yang mana totalnya menjadi SGD 50.000 ;
11.     Bahwa menurut PELAPOR, pada saat melakukan penyitaan, PELAPOR menyampaikan kepata PARA TERLAPOR (AKP. Chaoiruddin Wachid & BRIPTU Edi Sutomo) : “kalau bapak emang mau melakukan penyitaan ya mohon saya dibuatkan berita acara penyitaannya supaya kita sama-sama enak, karena jelas-jelas dokumen yang di dalam koper itu tidak ada hubungannya semua dengan permasalahan pengadaan barang yang di kabupaten barito kuala–kalimantan selatan. kalo emang bapak memaksa saya tidak akan menyerahkan tas koper ini”.;
12.     Bahwa menurut PELAPOR, PARA TERLAPOR kemudian merebut tas koper dari tangan PELAPOR dan PARA TERLAPOR mengatakan “kami ini polisi, tidak mungkin saya mau ambil barang-barang dokumen dan buat apa saya ??? bahkan PELAPOR sempat mau dipukuli oleh PARA TERLAPOR (AKP Chaoiruddin dan Briptu Edi Sutomo) karna mempertahakan tas koper tersebut ;
13.     Bahwa menurut PELAPOR, PELAPOR tetap bersikukuh agar barang-barang milik PELAPOR tidak disita oleh PARA TERLAPOR namun apabila PARA TERLAPOR tetap ingin melakukan penyitaan, maka harus dilakukan perincian, barang-barang apa saja yang akan dibawa dan disita oleh PARA TERLAPOR ;
14.     Bahwa menurut PELAPOR, melihat tindakan PELAPOR, PARA TERLAPOR (AKP Chaoiruddin dan Edi Sutomo) mengatakan :“lihat kamu nanti sampai di polda kalsel, hancur kamu”. ;
15.     Bahwa menurut PELAPOR, setelah PELAPOR bersitegang dengan PELAPOR, akhirnya PELAPOR mau melakukan pengecekan bersama-sama. Namun, sebelum selesainya pengecekan dan pencatatan penyitaan dokumen, PARA TERLAPOR (AKP Chaoiruddin Wachid dan Briptu Edi Sutomo) mengatakan :udah-udah gini aja. ini semua disegel aja dan dimasukan ke dalam 1 koper dan kamu saksikan, apakah segel tersebut terbuka atau tidak  pada kamu buka nanti”. ;
16.     Bahwa menurut PELAPOR, PARA TERLAPOR kemudian mengatakan : “daripada ribet, uda kamu ikuti saya, saya ini polisi mana mungkin saya mau mengambil barang barang barang kamu !!! dan untuk apa ????? ;
17.     Bahwa menurut PELAPOR, PELAPOR menjawab : “Ya tidak bisa begitu pak, ini sudah mau selesai. Ntar setelah dicatat dan dibuatkan berita acara penyitaan, barang silahkan disegel. Itu sesuai aturannya”. ;
18.     Bahwa menurut PELAPOR, mendengar jawaban PELAPOR tersebut, dengan suara lantang dan keras, PARA TERLAPOR langsung mengatakan : “he bangsat !!! uda kamu gak usah ajarin polisi !!! kamu nanti malah saya hajar nanti. uda duduk sana !!! bangsat !!!!! ;
19.     Bahwa menurut PELAPOR, kemudian PELAPOR menjawab : “Ya kalo emang bapak mau hajar …. Hajar aja !!!!. Mentang-mentang bapak polisi terus bisa semena-mena terhadap warga sipil. Ini sama aja dengan perampokan (polisi melakukan perampokan) apa bedanya polisi dengan preman-preman jalanan yang ada sekarang ??? ;
20.     Bahwa menurut PELAPOR, setelah merebut tas koper tersebut dari tangan PELAPOR, PARA TERLAPOR berjanji akan menaruh tas koper tersebut di dalam ruangan penyidik POLDA METRO JAYA, akan tetapi setelah PELAPOR menanyakan tas koper tersebut, ternyata TAS KOPER TERSEBUT DI BAWA KELUAR DARI POLDA METRO JAYA dan KEMUDIAN DI BAWA PULANG tanpa pemberitahuan dan tanpa pengetahuan PELAPOR ;
21.     Bahwa menurut PELAPOR, akhirnya PELAPOR mengetahui, Tas Koper milik PELAPOR dibawa oleh PARA TERLAPOR ke Hotel tempat PARA TERLAPOR menginap, tepatnya di jalan Kavling POLRI tempatnya Sdr. Onny Hendro Adhiakso. dan setelah diperiksa, ternyata segel sudah terbuka dan tidak seperti semula pada saat dilakukan penyegelan oleh PARA TERLAPOR ;
22.     Bahwa menurut PELAPOR, Rabu, 10 Oktober 2012 sekitar Pukul 06.30 WIB, ketika PELAPOR meminta untuk menghubungi keluarganya, PELAPOR diperlakukan layaknya seekor anjing, dengan cara tangan PARA TERLAPOR memegang leher PELAPOR (posisi postur tubuh sudah mau menghajar) dan dengan marah-marah sambil menyeret PELAPOR;
23.     Bahwa menurut PELAPOR, PELAPOR tidak diperbolehkan untuk menghubungi keluarga atau siapapun. Semua Handphone PELAPOR dirampas oleh PARA TERLAPOR ;
24.     Bahwa menurut PELAPOR, atas barang-barang milik PELAPOR yang dilakukan penyitaan oleh PARA TERLAPOR, hanyalah Handphone yang jumlahnya 10 (sepuluh) buah, Laptop, Ipad, Uang dan perhiasan milik PELAPOR yang dibuatkan Berita Acara Penyitaan. Sedangkan dokumen-dokumen lain, termasuk yang terdapat dalam tas koper yang dibawa PARA TERLAPOR, tidak dibuatkan Berita Acara Penyitaan, karena dokumen tersebut adalah dokumen yang sifatnya sangat rahasia, yang akan PELAPOR berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ;
25.     Bahwa menurut PELAPOR, setelah melakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan, PARA TERLAPOR mengantarkan PELAPOR ke POLDA KALSEL untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Dan setibanya di POLDA KALSEL, pada hari Rabu, 10 Oktober 2013, sekitar Jam 16.00 Wita, PARA TERLAPOR, melakukan penyiksaan secara secara psikis maupun fisik terhadap PELAPOR ;
26.     Bahwa menurut PELAPOR, PELAPOR bertanya kepada PARA TERLAPOR (Briptu Edi Sutomo) : “Kenapa koper ini sudah terbuka segelnya sedangkan ini kan tidak ada saya dan ini belum dibuatkan berita acara penyitaannya. dan status saya kan bukan tersangka  kenapa saya tidak boleh melihat koper saya yang berisi barang-barang saya ????. atas pertanyaan PELAPOR, para terlapor menjawab : wah saya ga tau bos , masalahnya setelah sampe langsung saya taruh dan saya kan nganter sampeyan ke rumah sakit bayangkara periksa kesehatan;
27.     Bahwa menurut PELAPOR, PELAPOR bertanya lagi kepada PARA TERLAPOR (sekitar 9-10 orang Penyidik POLDA KALSEL) : “Status saya ini apa dibawah ke kalsel, atas perkara apa saya dibawa kesini (polda kalsel) ??, dan kenapa saya tidak diperbolehkan menghubungi keluarga saya atau kuasa hukum ??? dan kalo saya dijadikan tersangka, hak saya sebagai tersangka tidak diberikan ???? ;
28.     Bahwa menurut PELAPOR, atas pertanyaan PELAPOR, PARA TERLAPOR (Andi Kohar dan Edi Sutomo) menjawab : Kalau sampeyan sekarang ga ada pengacara, Negara akan mempersiapkan Pengacara buat sampeyan. Jadi, sampeyan gak usah susah-susah. Dan nanti akan dikasih waktu sampeyan untuk menghubungi keluarga sampeyan. Kalau kamu membantah, kami akan hajar”. ;
29.     Bahwa menurut PELAPOR, penyiksaan secara psikis dan fisik terhadap PELAPOR oleh PARA TERLAPOR, antara lain PARA TERLAPOR menyerahkan 2 (dua) lembar surat, yaitu :
a.       Berita Acara Penangkapan Tertanggal 09 Oktober 2012
b.      Berita  Acara Penahanan tertanggal 10 Oktober 2012
PARA TERLAPOR juga memerintahkan dan mengancam akan membunuh PELAPOR, apabila PELAPOR tidak menandatangani kedua surat tersebut, yang nyata-nyata tidak sesuai antara fakta penangkapan dan penahanan dengan tanggal di surat penangkapan dan penahanan tersebut ;
30.     Bahwa menurut PELAPOR, merasa dipaksa oleh PARA TERLAPOR, akhirnya PELAPOR menandatangani kedua surat tersebut dan setelah PELAPOR selesai menandatangani surat-surat tersebut, PARA TERLAPOR langsung memasukan PELAPOR ke dalam tahanan ;
31.     Bahwa menurut PELAPOR, selama di dalam tahanan PELAPOR diperiksa atau dimintai Keterangan sebagai Tersangka oleh PARA TERLAPOR, akan tetapi PELAPOR tidak diberitahu haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
32.     Bahwa menurut PELAPOR, pada tanggal 13 Oktober 2012, PELAPOR diperiksa sebagai Tersangka oleh PARA TERLAPOR. Setelah selesai pemeriksaan, PELAPOR diperintahkan oleh PARA TERLAPOR untuk menandatangani BAP namun bukan BAP tertanggal 13 Oktober 2012, melainkan BAP tertanggal 10 Oktober 2012;
33.     Bahwa menurut PELAPOR, selama di POLDA KALSEL, PELAPOR diperiksa oleh PARA TERLAPOR selama beberapa kali, yaitu :
-            Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 10 Oktober 2012 Pukul 14.20 wita;
-            Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 1 November 2012 Pukul 17.20 wita;
-            Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 2 November 2012 Pukul 17.20 wita;
-            Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 5 November 2012 Pukul 17.20 wita;
-            Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 27 November 2012.
34.     Bahwa menurut PELAPOR, selama pemeriksaan terhadap diri Terdakwa yang pada waktu itu adalah Tersangka sebagaimana BAP tertanggal 10 Oktober hingga 05 November 2012, Tersangka tidak pernah didampingi oleh Penasehat Hukum. Setelah penyidik selesai melakukan penyidikan, Tersangka disuruh untuk menandatangani BAP-BAP tersebut. Sedangkan untuk tandatangan Penasehat Hukum dalam BAP-BAP tersebut adalah hasil rekayasa, karena selama penyidikan dilakukan, sejak awal hingga berakhirnya penyidikan, tersangka tidak pernah atau belum pernah bertemu dengan penasehat hukum tersebut ;
35.     Bahwa menurut PELAPOR, BAP tertanggal 27 November 2012 ternyata Terdakwa yang pada waktu sebagai Tersangka dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, untuk pertama kalinya didampingi oleh Penasehat Hukum pada saat penyidikan ;
36.     Bahwa menurut PELAPOR, pemeriksaan terhadap PELAPOR oleh PARA TERLAPOR sebagaimana tersebut di atas, bukan berdasarkan Laporan Polisi Nomer : LP/9-3/II/2012/KALSEL/DITRESKRIMSUS tanggal 06 Februari 2012 sebagaimana tersebut dalam Panggilan I dan Panggilan II PELAPOR sebagai Saksi, melainkan pemeriksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/IX/2012/KALSEL/DITRESKRIMSUS, tanggal 28 September 2012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Peraga Pendidikan & Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 ;

Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka kami berharap Yth. Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dapat menindaklanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan tindakan sebagaimana mestinya.

Demikian laporan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.


Jakarta, 03 Juli 2013
Kuasa Hukum PELAPOR






( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )


Tembusan disampaikan :
1.      Yth. Presiden Republik Indonesia di Jakarta ;
2.      Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta ;
3.      Bapak Menkopolhukam di Jakarta ;
4.      Yth. Komisi III DPR RI di Jakarta ;
5.      Yth. Klien.
6.      Arsip




LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
A.n. CAROLINA GUNADI

No.                  : ......... SK / LO - FA & P / VII / 2013
Hal.                 : LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Lamp.              : 1 Lembar Fotocopy Surat Kuasa dan Berkas Terkait


Kepada
Yth. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       Jl. Latuharhary No. 4B Menteng – Jakarta Pusat
Di
      J A K A R T A


Dengan hormat,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tanggal 23 Mei 2013 (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan klien kami :

Nama                    : CAROLINA GUNADI
Nomor KTP         : 3578065910850003
Alamat                    : Jl. Ngagel Tama Selatan 4/2 RT. 003 RW. 001 Kel. Pucang sewu, Kec. Gubeng, Perumahan Klampis Regency Kav. 25 Surabaya.
Pekerjaan              : Ibu Rumah Tangga

Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- PELAPOR

Dengan ini hendak melaporkan/mengadukan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh :

1.      Nama              : Dewa Nyoman N W SIk.
Pangkat          : Kompol
NRP               : 77050673
Jabatan           :

Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- PARA TERLAPOR

I.         FAKTA HUKUM

1.         Bahwa Pelapor adalah single parent dan memiliki tanggungjawab terhadap 2 orang anak yang masih kecil dan membutuhkan Pelapor, yaitu ;

a.         Nama                 : Carline Jane
Umur                  : 7 Tahun (Surabaya, 03 Juni 2006)

b.        Nama                 : Celine Jane
Umur                  : 6 Tahun (Surabaya, 04 Juni 2007)

2.         Bahwa Pelapor adalah mantan istri dari Tersangka YUDI SETIAWAN selaku Direktur PT. Cipta Inti Parmindo yang diduga atau disangkakan telah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi dan atau perbankan dan atau pencucian uang dan atau tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak dan atau menempatkan keterangan palsu atau memalsukan kedalam akta authentic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1988 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 (satu) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP ; -----------------------------------------

3.         Bahwa Pelapor saat ini berstatus sebagai Tersangka atas dugaan atau sangkaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Perkara Pokok Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang dilaporkan oleh Slamet Wahyudi, SH.; ----------------------

Penggeledahan dan Penyitaan I (Pertama) Hari Jumat, 08 Februari 2013

1.         Bahwa menurut Pelapor, pada Hari Jumat, 8 Februari 2013 sekitar Pukul 09.00, Para Terlapor melakukan Penggeledahan terhadap rumah Pelapor, yang beralamat di Perumahan Klampis Regency Kav. 25, Jl. Ngagel Tama Selatan 4/2 RT. 003 RW. 001 Kel. Pucang sewu, Kec. Gubeng, Surabaya ; -------------------------------------------

2.         Bahwa menurut Pelapor, awalnya pada Hari Jumat, 8 Februari 2013 sekitar Pukul 09.00, Para Terlapor mendatangi rumah Pelapor sebagaimana tersebut pada point 6, dan yang menemui Para Terlapor adalah Pembantu Rumah Tangga Pelapor, kemudian Para Terlapor meminta kepada Pembantu Pelapor agar dibukakan pintu pagar, namun Pembantu Pelapor tidak membukakan pintu. Pembantu Pelapor bertanya kepada Para Terlapor, “cari siapa”? kemudian Para Terlapor menjawab “mencari Ibu Carolina Gunadi”. Karena pada saat itu Pelapor berada di rumah, akhirnya Pelapor keluar menemui dan berbicara dengan Para Terlapor di depan pagar. Kemudian Pelapor bertanya kepada Para Terlapor “darimana”, dan Para Terlapor menjelaskan dan mengakui bahwa Para Terlapor adalah aparat kepolisian yang dari Mabes, kemudian Para Terlapor memperkenalkan dirinya yaitu Dewa Nyoman N W SIK / NIP: 77050673 / Pangkat : KOMPOL, beserta 6 orang anggotanya, yang salah satunya bernama Mieke Rachmawaty) ; ------------------------

3.         Bahwa menurut Pelapor, kemudian Para Terlapor menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke rumah Pelapor yaitu ingin menemui dan berbicara dengan Pelapor karena ada beberapa hal yang mau ditanyakan, akhirnya Pelapor mempersilahkan

4.         Bahwa menurut Pelapor, setelah berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu, Para Terlapor yaitu Kompol Dewa Nyoman N. W., SIK., langsung menunjukkan beberapa surat kepada Pelapor, namun tidak sempat dibaca oleh Pelapor, selanjutnya Para Terlapor mengatakan ingin melakukan penggeledahan terhadap rumah Pelapor;

5.         Bahwa kemudian Pelapor meminta bantuan seorang Satpam Security Perumahan bernama Imam, seorang Tukang Kebun perumahan dan Bapak Cai selaku RT setempat untuk membantu menyaksikan jalannya penggeledahan ; ---------------------

6.         Bahwa Pelapor tidak mengetahui apa yang sebenarnya barang atau dokumen yang dicari Para Terlapor, sehingga Pelapor bertanya kepada Para Terlapor “Bapak mencari apa di rumah ini” ?, Pelapor menjawab “Apa saja yang ada hubungannya dengan Yudi Setiawan” ; --------------------------------------------------------------------

7.         Bahwa menurut Pelapor, Para Terlapor menggeledah setiap ruangan / kamar di rumah Pelapor, yaitu kamar tidur Pelapor, kamar tidur adik Pelapor dan kamar tidur anak-anak Pelapor, serta kamar pembantu ; -------------------------------------------------

8.         Bahwa menurut Pelapor, Para Terlapor melakukan pengecekan, membaca-baca berkas dan selanjutnya menyita barang-barang milik Pelapor (Terlampir di berita acara penyitaan) ; --------------------------------------------------------------------------------

9.         Bahwa menurut Pelapor, Para Terlapor melakukan penggeledahan di rumah Pelapor, mulai Pukul 09.00 dan berakhir pada Pukul 14.00 ; ----------------------------------------

Penggeledahan dan Penyitaan II (Kedua) Kamis,14 Februari 2013

1.         Bahwa menurut Pelapor, pada Hari Kamis,14 Februari 2013 Pukul 4.30 sore, untuk kedua kalinya Para Terlapor beserta anggotanya yang berjumlah 6 (enam) orang, melakukan penggeledahan di rumah milik Para Terlapor, yang mana pada saat itu Pelapor berada di luar kota (tidak berada di rumah), tepatnya di Trawas – Pandaan ; -

2.         Bahwa menurut Pelapor, sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan, Para Terlapor menunjukkan beberapa surat kepada ayah Pelapor, namun tidak sempat surat-surat tersebut dibaca oleh ayah Pelapor, surat tersebut ditarik dengan tidak hormat (tidak sopan) oleh Para Terlapor (Mieke Rachmawati) dan Para Terlapor langsung melakukan penggeledahan ; --------------------------------------------------------

3.         Bahwa menurut Pelapor, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Para Terlapor, tanpa dihadiri dan disaksikan oleh Ketua RT atau ketua lingkungan setempat ; -----------------------------------------------------------------------------------------

4.         Bahwa menurut Pelapor, pada saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, Para Terlapor melakukan tindakan-tindakan yang tidak selayaknya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, yaitu dengan cara mengancam ayah Pelapor (Yan Darmono Gunadi), dengan kata-kata “Pak Yan, apa mengetahui apabila melindungi carolina ini akan dikenakan Pasal. Sudah, mending jujur aja ibu Carolina ada dimana” ??? ; --

5.         Bahwa menurut Pelapor, pada saat penggeledahan, Para Terlapor memeriksa dan membaca berkas-berkas serta dokumen-dokumen milik Pelapor dan kemudian melakukan penyitaan ; --------------------------------------------------------------------------

6.         Bahwa menurut Pelapor, sekalipun Para Terlapor telah memeriksa dan membaca berkas-berkas serta dokumen-dokumen milik Pelapor, namun Para Terlapor tetap saja menyita barang-barang milik Pelapor yang tidak ada hubungannya dengan tersangka Yudi Setiawan bahkan yang diperoleh Pelapor, jauh sebelum kasus yang menimpa mantan suami Pelapor (Yudi Setiawan) mencuat, meliputi :
a.         6 (enam) lembar fotocopy SERTIFIKAT Hak Guna Bangunan No. 119, Prop. Jawa Timur Kecamatan Sawahan Tanggal 24 Desember 2003 an. GUNAWAN ANGKA WIDJAJA tanggal pendirian 17-10-1968 ; ---------------------------------
b.        3 (tiga) lembar fotocopy SERTIFIKAT Hak Guna Bangunan No. 1120, Prop. Jawa Timur Kecamatan Sawahan Tanggal 24 Desember 2003 an. GUNAWAN ANGKA WIDJAJA tanggal pendirian 17-10-1968 ; ---------------------------------
c.         1 (satu) lembar fotocopy SURAT EDARAN Dirjen Departemen Agama nomor : DTI.I/PP.006/669/2009 tentang Pelaksanaan Program Rehab Ruangan Kelas Belajar dan Peningkatan Sarjana Madrasah Tahun Anggaran 2009 tertanggal 4 November 3009 ; ---------------------------------------------------------------------------
d.        2 (dua) buku polis asuransi Sequis kesehatan milik orang tua (Ayah dan Ibu) Pelapor (CAROLINA GUNADI) ; ------------------------------------------------------

7.         Bahwa Menurut Pelapor, selama Para Terlapor melakukan Penggeledahan dan Penyitaan, yang dimulai Pukul Pukul 4.30 sore hingga selesai Pukul 22.30 malam, anak-anak Pelapor dilarang (tidak diperkenankan) keluar dari kamar tidurnya, hanya berada di kamar selama berjam-jam, hanya minum susu, tidak bisa makan, belajar dan bermain ; -------------------------------------------------------------------------------------

8.         Bahwa Menurut Pelapor, pada tanggal 15 Februari 2013, Para Terlapor juga melakukan penyegelan (Police Line) terhadap Unit Apartemen di Puri Matahari Surabaya, atas nama Pelapor, yang masih berstatus Kredit KPR di BCA, tanpa pemberitahuan kepada Pelapor baik lisan maupun tertulis ; -------------------------------

9.         Bahwa Pelapor baru mengetahui adanya tindakan  penyegelan (Police Line) sebagaimana tersebut pada point 9, ketika dihubungi oleh pihak Managemen Apartemen beberapa jam setelah penyegelan (Police Line) tersebut ; -------------------




Pengkapan dan Penahanan

1.         Bahwa berdasarkan Surat Kapolda Jawa Timur Nomor : B / 8838 / XII / 2012 / Dit. Reskrimsus, tertanggal 10 Desember 2012 perihal pelimpahan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 197 / XII / 2012 / SPKT POLDA JATIM, tanggal 7 Desember 2012 perkara tersebut di ambil alih oleh BARESKRIM POLRI Cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ; -----------------------------------------------------------------

2.         Bahwa Pelapor sebelumnya dalam perkara tersebut ditetapkan sebagai SAKSI oleh BARESKRIM POLRI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus dan KEJAKSAAN AGUNG RI berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pg/59/I/2013/Dit. Tipedeksus, BARESKRIM POLRI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus dan Surat Panggilan Nomor: SPS-496/F.2/Fd.1/02/2013 oleh Kejaksaan Agung RI ; --------------------------------------------------------------------------

3.         Bahwa pada tanggal 22 Februari 2013, dikeluarkan Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor : Spin/623/Dit. Tipedeksus/II/2013/Bareskrim ; -

4.         Bahwa pada tanggal 22 Februari 2013, dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Gas/85/II/2013/Dit. Tipedeksus ; ----------------------------------------------

5.         Bahwa pada tanggal 22 Februari 2013, dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/19/II/2013/Dit. Tipedeksus ; ----------------------------------------------

6.         Bahwa berdasarkan surat tersebut di atas, pada hari selasa tanggal 26 Februari 2013, Pelapor dijemput oleh Para Terlapor dalam hal ini Bareskrim Polri Cq. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri di Perumahan Perumahan Klampis Regency Kav. 25, Jl. Ngagel Tama Selatan 4/2 RT. 003 RW. 001 Kel. Pucang sewu, Kec. Gubeng, Surabaya untuk dibawa ke BARESKRIM POLRI yang beralamat di Jl. Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk diperiksa, ditahan dan ditetapkan sebagai TERSANGKA, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/09 /II/2013/Dit. Tipedeksus, namun sejak dimulainya Penahanan terhadap Pelapor, sampai saat ini penyidik BARESKRIM POLRI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus “ TIDAK PERNAH MENYERAHKAN BAP “ (Berita Acara Pemeriksaan) Pelapor atas Pemeriksaan tertanggal 27 Maret 2013 kepada Pelapor ataupun kepada Kuasa Hukum Pelapor ; -----------------------------------------------------

4.         Bahwa saat ini Pelapor ditahan di Rumah Tahanan Klas I Medaeng Surabaya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : Print-04 / O.5.10 / Ft.1 / 06 / 2013, tertangal 25 Juni 2013, yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya ; -------------------------------------------------------------------------------

5.         Bahwa dengan mempertimbangan tumbuh kembang anak, pada tanggal 26 Juni 2013, kami Penasehat Hukum Pelapor, telah mengajukan Permohonan  Untuk   Tidak  Dilakukan  Penahanan / Pengalihan Tahanan Kota / Pengalihan Tahanan Rumah; --------------------------------------------------------------------------------------------
II.      DASAR HUKUM

1.         Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 32 :

(1)     Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib :
a.         memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan;
b.         meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;
c.         menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;
d.        melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;
e.         melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;
f.          memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;
g.         melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;
h.         melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan
i.           menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.
(2)     Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang :
a.         melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;
b.         melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
c.         melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
d.        melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
e.         melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;
f.          memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan
g.         melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika.






2.         Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Pasal 59  ayat (2) :

Penggeledahan terhadap rumah/tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib :
a.         Melengkapi administrasi penggeledahan;
b.        Memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan penggeledahan;
c.         Memberitahukan penghuni tentang kepentingan penggeledahan;
d.        Menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan;
e.         Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang atau orang dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik dan harus didampingi oleh penghuni/saksi;
f.         Melakukan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik penggeledahan;
g.        Dalam hal petugas mendapatkan benda/barang atau orang yang dicari, tindakan untuk mengamankan barang bukti wajib disaksikan oleh pihak yang digeledah atau saksi dari warga setempat/ketua lingkungan;
h.      Setelah melaksanakan penggeledahan penyidik/penyidik pembantu menyampaikan ucapan terima kasih dan mohon maaf; dan
i.        Dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah memasuki dan/atau menggeledah, harus dibuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah/tempat lainnya yang bersangkutan.

3.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 33 ayat (4) :
Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.

Pasal 34 ayat (2) :
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 39 ayat (1) :
(1)     Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.         benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.         benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.         benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.        benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.         benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

4.         Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana

Pasal 60 ayat (1) :
Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap benda/barang atau tagihan tersangka yang berkaitan dengan perkara yang ditangani untuk kepentingan penyidikan.

Pasal 39 ayat (1) KUHAP :
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a.         Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b.        Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.         Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.        Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.         Benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

5.         Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 11 ayat (1) huruf i :
“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan : (i) melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum“;

Pasal 33 ayat (2) huruf (f) dan huruf (i) :
Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang :
(f)  Melakukan penggeledahan dengan cara berlebihan sehingga menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap hak-hak pihak yang digeledah;
(i)  Bertindak arogan atau tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah;



6.         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28 D ayat (1) :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pasal 28 G :
(1)     Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)     Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28 I ayat (1) :
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

7.         Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 3 ayat (2) :
Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 4 :
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun…”

Pasal 5 ayat (1) :
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum…”

8.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 3 :
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Pasal 4 :
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 11 :
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 16 ayat (2) :
Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

9.         Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 34 ayat (2) huruf (c) :
Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas wajib : (c). memberitahu tujuan penyitaan kepada pemilik;

Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka kami berharap Yth. Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dapat menindaklanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan tindakan sebagaimana mestinya.

Demikian laporan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.


Jakarta, 03 Juli 2013
Kuasa Hukum PELAPOR






( FIDELIS ANGWARMASSE, SH. )


Tembusan disampaikan :
1.      Yth. Presiden Republik Indonesia di Jakarta ;
2.      Yth. Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta ;
3.      Yth. Ketua Komisi Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta ;
4.      Yth. Komisi III DPR RI di Jakarta ;
5.      Yth. Klien.
6.      Arsip


Tidak ada komentar:

Posting Komentar