Senin, 20 Oktober 2014

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN TERHADAP HAK – HAK PASIEN DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN (STUDI KASUS DI RSUD PROF. DR. WZ. JOHANES KUPANG)

A.    Latar Belakang Masalah
Cita - cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang - Undang Dasar  Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Dalam rangka mencapai cita - cita bangsa tersebut diselenggarakan pembangunan nasional di semua bidang kehidupan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terpadu, dan terarah. Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi kehidupan, baik fisik, mental maupun sosial ekonomi. Dalam perkembangan pembangunan kesehatan selama ini telah terjadi perubahan orientasi, baik tata nilai maupun pemikiran terutama mengenai upaya pemecahan masalah di bidang kesehatan yang dipengaruhi oleh politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan orientasi tersebut akan mempengaruhi proses penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Di samping hal tersebut, dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan perlu memperhatikan jumlah penduduk Indonesia yang banyak dan terdiri dari berbagai suku, adat istiadat, serta sebagai negara yang berkepulauan dengan tingkat pendidikan dan sosial yang beragam.
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan meliputi upaya kesehatan dan sumber dayanya harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal. Keberhasilan pembangunan di berbagai bidang dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dan kesadaran akan hidup sehat. Hal ini mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana, dan prasarana baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan medis.
Pasien dan rumah sakit adalah dua subyek hukum yang terkait dalam bidang pelayanan medis. Keduanya membentuk baik hubungan medis maupun hubungan hukum. Hubungan medis dan hubungan hukum antara dokter, pasien dan rumah sakit adalah hubungan yang obyeknya adalah pemeliharaan kesehatan pada umumnya dan pelayanan kesehatan / medis pada khususnya.
Peran dan fungsi rumah sakit sebagai tempat untuk melakukan pelayanan medis, yang professional akan erat kaitannya dengan 3 (tiga) unsur, yaitu : (1). Unsur mutu yang dijamin kualitasnya, (2). Unsur keuntungan atau manfaat yang terjamin dalam mutu pelayanan, (3). Hukum yang mengatur perumahsakitan secara umum dan kedokteran dan / atau medik khususnya.[1]
Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh rumah sakit, klinik atau dokter praktik yang mempunyai kewenangan dan keahlian khusus di bidang pelayanan medis. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Meskipun terdapat hubungan hukum dalam pelayanan medis, namun perlindungan hukum terhadap pasien belum secara eksplisit termuat dalam Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap hak - hak dokter maupun pasien, maka dibentuklah Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagai pelengkap dari Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang merupakan dasar hukum kesehatan di Indonesia. Selain ketentuan tersebut, dalam praktik pelayanan kesehatan juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (Kodersi). Kodersi merupakan regulasi pelayanan kesehatan khususnya yang dilaksanakan oleh rumah sakit.
Kodersi antara lain memuat kewajiban umum rumah sakit, kewajiban rumah sakit terhadap masyarakat, kewajiban rumah sakit terhadap pasien, dan kewajiban rumah sakit terhadap pimpinan, staff, maupun karyawan. Di samping itu Kodersi juga memuat hubungan rumah sakit dengan lembaga terkait. Nilai - nilai yang terkandung dalam Kodersi merupakan nilai - nilai etik yang identik dengan nilai - nilai ahlak atau moral, yang mutlak diperlukan guna melandasi dan menunjang berlakunya nilai - nilai dalam perumahsakitan guna tercapainya pemberian pelayanan kesehatan oleh rumah sakit yang baik, bermutu dan professional.
Ketentuan yang ada dalam Kodersi tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang resmi diberlakukan pada tanggal 6 Oktober 2005 lalu. Undang-undang ini dibuat dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan, dan memberikan landasan hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran.
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 hanya salah satu aspek hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan praktik kedokteran dan tidak dapat disebut sebagai hukum kedokteran ataupun hukum kesehatan. Pengaturan penyelenggaraan praktik kedokteran dilandaskan pada asas kenegaraan, keilmuan, kemanfaatan, kemanusiaan dan keadilan. Keberadaan Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 dimaksudkan untuk :
a.       Memberikan perlindungan kepada pasien,
b.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi,
c.       Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diatur pembentukan dua lembaga independen yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), masing - masing dengan fungsi, tugas dan kewenangan yang berbeda.
Peraturan perundang - undangan tentang kesehatan dan pelayanan kesehatan di Indonesia telah cukup lengkap, namun tidak ada peraturan yang menyebutkan bagaimana tanggung jawab sebuah rumah sakit atau tenaga kesehatan dalam hal terjadi kesalahan pengobatan atau perawatan, sehingga pasien sulit menuntut rumah sakit atau dokter secara hukum, sebab ada perbedaan koridor hukum antara rumah sakit dan dokter secara khusus.
Di samping belum adanya standar ketentuan yang pasti mengenai tanggung jawab rumah sakit atau tenaga kesehatan, ketidaktahuan pasien atau kurangnya komunikasi antara pasien dengan rumah sakit sering menyebabkan hak-hak pasien tidak terlindungi. Contoh keluhan pasien yang dirawat berlama - lama meski sudah sembuh, hal ini tentunya menambah biaya perawatan. Lebih fatal adalah kesalahan perawatan yang menimbulkan dugaan adanya malpraktik.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan suatu permasalah sebagai berikut:
1.       Bagaimanakah implementasi perlindungan terhadap hak - hak pasien ditinjau dari Pasal 4 s / d Pasal 8 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ?
2.       Faktor - faktor apakah yang menjadi penghambat dalam upaya perlindungan terhadap hak – hak pasien ?

C.    Landasan Teori
Hukum kesehatan merupakan bidang hukum yang masih muda. Perkembangannya dimulai pada waktu World Conggres on Medical Law di Belgia pada tahun 1967. Perkembangan selanjutnya melalui World Conggres of The Association for Medical Law yang diadakan secara periodik hingga saat ini. Di Indonesia perkembangan hukum kesehatan dimulai dari terbentuknya Kelompok Studi untuk Hukum Kedokteran FK-UI/RS. Cipto Mangunkusumo di Jakarta pada tahun 1982. Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran Indonesia (PERHUKI), terbentuk di Jakarta pada tahun 1983 dan berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia pada Konggres I di Jakarta pada tahun 1987.

J.J. Leenen memberikan definisi hukum kesehatan sebagai berikut :
Hukum kesehatan meliputi ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, hukum adminitratif dalam hubungan tersebut, pedoman internasional, hukum kebiasaan dan yurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur menjadi sumber hukum kesehatan.[2]
Di dalam Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, hukum kesehatan dirumuskan sebagai rangkaian peraturan perundang - undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan kesehatan dan sarana kesehatan. Perumusan hukum kesehatan menurut Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengandung pokok - pokok pengertian sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam BAB I Pasal 1 antara lain sebagai berikut :
1.      Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.      Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat.
3.      Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4.       Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5.      Alat kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan / atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembukan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulikan kesehatan pada manusia, dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6.      Tenaga kesehatan adalah setiap orng yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.      Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan / atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukann oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan / atau masyarakat.
8.      Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisilogi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
9.      Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan  sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10.  Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan / atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnose, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11.  Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan / atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu,terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemullihan kesehatan oleh pemerintah atau masyarakat.
12.  Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13.  Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kessehatan atau penyakit.
14.  Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit,pengurangan penderitaan akibat penyakit,pengendalian penyakit,atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15.  Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16.  Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17.  Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.  Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19.  Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kesehatan.
Dalam pertumbuhannya selama beberapa dasawarsa, hukum kesehatan telah mengarah ke spesialisasi sebagai suatu pengkhususan ilmu pengetahuan hukum. Sasaran utama dalam hukum kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang mengandung banyak aspek dan dikuasai oleh peraturan - peraturan dari berbagai bidang hukum. Hubungan antara peminta dan pemberi pelayanan kesehatan terletak dalam bidang hukum perdata, akan tetapi tekanan hukum pidana muncul apabila di dalam hubungan tersebut terselip unsur kesalahan. Perundang - undangan yang mengatur profesi dan organisasi pada umumnya berlandaskan hukum tata usaha negara atau hukum adminitratif. Peranan dokumen – dokumen internasional ikut menentukan nasib hukum kesehatan, demikian pula pedoman dan surat edaran organisasi - organisasi profesi tidak kalah pentingnya.
Di dalam hukum kesehatan dikenal dua hak dasar manusia yaitu : Hak Dasar Sosial dan Hak Dasar Individu. Hal yang paling menonjol dalam hak dasar sosial adalah The Right of Health Care (hak atas pemeliharaan kesehatan). Akibat adanya hak ini, maka timbulah salah satu hak individu yaitu, The Right to Medical Care (hak atas pelayanan medis). “Antara hak sosial dan hak individu tersebut, saling mendukung, tidak saling bertentangan serta minimalnya berjalan paralel”. [3]
Ada empat faktor yang menonjol dalam rangka melaksanakan The Right to Health Care, yang mana satu sama lain dapat disebabkan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan karena saling berkaitan, yaitu:



1.      Faktor Sarana.
Faktor sarana yang dimaksud di sini, misalnya rumah sakit, klinik, puskesmas atau posyandu, yang penting adalah bahwa sarana-sarana tersebut harus berfungsi dengan baik dan berkesinambungan.
2.      Faktor Geografi.
Letak sarana kesehatan harus dapat dicapai dengan mudah dan cepat.
3.      Faktor Finansial / Keuangan.
Tingginya biaya pemeliharaan kesehatan bisa menghambat warga masyarakat dalam memperoleh hak pemeliharaan kesehatannya.
4.      Faktor Kualitas.
Kualitas yang dimaksud adalah kualitas sarana dan kualitas tenaga kesehatan.[4]
Sedangkan di dalam hak dasar individu (The Right of Self - determination) ada dua faktor yang menonjol, yaitu:
1.      Di Bidang Politik.
Kesepakatan internasional tentang hak sipil dan politik (Internastional Covenant on Civil and Political Right 1966, pasal 1 “All peoples have the right of self - determination”).
2.      Di Bidang Kesehatan.
Sumber-sumber ketentuan internasional yang relevan, seperti:
a.       The Universal Declaration of Human Right 1948 (Pasal 3 “Everyone has the right to life, liberty and security person”).
b.      The European Convention of Human Right (Pasal 2, pasal 3 dan pasal 5, yang pada intinya mengatakan bahwa tidak seorangpun boleh dianiaya/disiksa atau diperlakukan secara tidak manusiawi atau yang merendahkan martabat manusia).
c.       International Covenant on Civil and Political Right 1966 (pasal 7 “No one shall be subjected or torture or to cruel, inhuman or degrading treatment. In particular, no one shall be subjected without his free consent to medical or scientific experimentation”. “Free concent” dalam pasal tersebut merupakan cikal bakal informed concent/persetujuan tindakan medik.[5]
The Right of Self - determination ini merupakan sumber hak individu lain, yaitu hak atas privaci, atau hak atas kebebasan atau keleluasaan pribadi dan hak atas badan kita diri sendiri. Antara The Right of Self - determination dengan privaci erat hubungannya dan mempunyai inti kesamaan yaitu: Tiap individu tidak ingin diganggu oleh orang lain atau siapapun juga dan jangan menggangu (to be let alone), termasuk pula agar dirahasiakan data pribadi tertentu, misalnya hak atas rahasia kedokteran.
Akhir - akhir ini keluhan masyarakat terhadap dokter makin sering terdengar, antara lain mengenai kurangnya waktu dokter yang disediakan untuk pasiennya, kurang lancarnya komunikasi, kurangnya informasi yang diberikan dokter kepada pasien / keluarga, tingginya biaya pengobatan dan sebagainya. Hal ini disebabkan meningkatnya taraf pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat, dimana masyarakat lebih menyadari akan haknya seiring dengan munculnya kepermukaan masalah - masalah hak asasi manusia di seluruh dunia. Memang suatu masyarakat akan tertib dan tenteram, jika setiap anggotanya memahami, menghayati dan mengamalkan hak dan kewajibannya masing - masing.
Demikian pula dalam suatu kontrak terapeutik antara dokter dan pasien, maka masing-masing mempunyai hak dan kewajiban, karena itu perlu dikaji hal tersebut yang menyangkut hubungan dokter dengan pasien, sehingga tidak selalu menimbulkan konflik yang merisaukan kedua belah pihak.
Pengaturan tentang hak pasien belumlah merata, ada sebagian negara yang telah lama sibuk dengan pengaturan hak pasien dalam peraturan perundang - udangan. “Negeri Belanda telah memberlakukan Undang - Undang tentang Pasien (Patiente Wet), yang dimasukkan ke dalam salah satu pasal di dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Belanda”.[6]
Demikian pula dengan Indonesia, kebutuhan akan perlindungan hak pasien terasa semakin meningkat, sehingga dibuat undang - undang untuk mellindungi hak - hak pasien, maka dibuatlah Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, disebutkan tentang kewajiban dari tenaga kesehatan untuk menghormati hak pasien.
Dalam penulisan ini tidak membicarakan tentang hak pasien untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan, tetapi hak pasien berhubungan dengan pelayanan kesehatan pada umumnya, khususnya hak pasien dalam hubungan dokter dan pasien, sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Pasal 4 s / d Pasal 8.
1.       Hak atas Informasi
Hak atas informasi ini terproses sejalan dengan perkembangan dari hak asasi manusia. Inti dari hak atas informasi ini adalah hak pasien untuk mendapatkan informasi dari dokter tentang hal yang berhubungan dengan kesehatan, dalam hal terjadi hubungan dokter – pasien sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Pasal 7 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585 Tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik, pada dasarnya ditentukan bahwa pemberian informasi dalam setiap tindakan medik menjadi kewajiban dokter, dokter harus memberikan informasi kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien.
2.      Hak atas Persetujuan
Hak untuk menentukan diri sendiri (The Right of Self - determination) juga terproses sejalan dengan perkembangan hak asasi manusia. Dihubungkan dengan tindakan medik, maka hak untuk menentukan diri sendiri diformulasikan dengan apa yang dikenal dengan persetujuan atas dasar informasi (informed concent).
Pengertian  informed concent diatur dan dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585 Tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik, Informed concent ditafsirkan sebagai persetujuan tindakan medik adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien tersebut.
Adanya pengaturan mengenai informed concent yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 585 Tahun 1989 tersebut juga diperkuat dengan adanya Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Prakrik Kedokteran yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) sampai ayat (6).
Khusus mengenai informed concent menjadi perhatian khusus, dalam hal ini hak persetujuan pasien setelah informasi melanda dunia kedokteran Indonesia setelah muncul kasus Muchjidin, Sukabumi 1984. Bagaimana bila informed concent dikaitkan dengan persetujuan untuk operasi ? Harus diketahui terlebih dahulu bahwa hal “tangung gugat” (aanspraakelykheid) untuk para dokter berlaku ketentuan perdata yang berlaku umum.[7]
3.      Hak atas Rahasia Kedokteran
Keterangan yang diperoleh dokter dalam melaksanakan profesinya, dikenal dengan nama “rahasia kedokteran”. Dokter berkewajiban untuk merahasiakan keterangan tentang pasien, penyakit pasien. Kewajiban dari dokter ini menjadi hak  pasien, sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Pasal 48 Undang – Undang Nomor 2009 Tahun 2004 tentang Prakrik Kedokteran.
Hak atas rahasia kedokteran adalah hak individu dari pasien. Hak individu ini akan dikesampingkan dalam hal hak masyarakat menuntut, misalnya penyakit pasien akan membahayakan masyarakat (penyakit menular), maka dokter meskipun pasien menolak untuk dibuka rahasia kedokterannya, mempunyai kewajiban untuk membuka rahasia tersebut kepada pihak yang berwenang.
4.      Hak atas Pendapat Kedua (second opinion)
Dimaksud dengan pendapat kedua adalah “Adanya kerjasama antara dokter pertama dengan dokter kedua. Dokter pertama akan memberikan seluruh hasil pekerjaannya kepada dokter kedua”.[8] Kerjasama ini bukan atas inisiatif dokter yang pertama, tetapi atas inisiatif pasien atau merupakan hak dari pasien.
Dalam hak atas pendapat yang kedua, dokter kedua akan mempelajari hasil kerja dokter pertama dan bila ia melihat perbedaan pendapat, maka ia akan menghubungi dokter dokter pertama, membicarakan tentang perbedaan diagnosa yang dibuat keduanya.
5.      Hak untuk Melihat Rekam Medik
Pengertian tentang rekam medik menurut Pasal 1 butir (a) Permenkes No. 749a/1989 adalah sebagai berikut :
“Rekam medik adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan”.
Pasal 2 Permenkes No.749a/1989, menetapkan sebagai berikut :
“Setiap sarana pelayanan kesehatan yang melakukan pelayanan rawat jalan maupun rawat nginap wajib membuat rekam medik”.
Rekam medik dihubungkan dengan pemilik isi rekam medik tersebut, yaitu pasien, maka pasien berhak penuh untuk mengetahui apa saja yang ditulis dokter mengenai penyakitnya, sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Pasal 46 Undang – Undang Nomor 2009 Tahun 2004 tentang Prakrik Kedokteran.
6.      Hak - hak yang lain dari pasien antara lain adalah, hak memilih dokter, hak menolak pengobatan / perawatan, hak menolak suatu tindakan medik tertentu, hak untuk menghentikan pengobatan / perawatan.



[1] Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum dan Masalah Medik, Airlangga Press, Surabaya, 2002, hal. 118.
[2] Fred Ameln, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta, 1991, hal. 14.
[3] Ibid., hal. 28.
[4] Ibid., hal. 29.
[5] Ibid., hal. 31.
[6] Wila Chandrawila , Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001, hal. 13.
[7] Fred Ameln, Op.Cit., hal. 41.
[8] Wila Chandrawila, op.cit, hal. 21.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar