Minggu, 26 Oktober 2014

PENAWARAN JASA HUKUM

PROPOSAL
PENAWARAN JASA HUKUM



A.          PENDAHULUAN
Peranan dunia usaha dalam situasi pasca krisis multidimensi diharapkan dunia usaha harus tetap terjaga dan terlindungi eksistensinya untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dalam rangka melaksanakan program-program nasional, regional maupun pada tingkat lokal.
Tuntutan Penegakan Hukum (Law Enforcement) menjadi gema reformasi hingga saat ini, mengingat dunia usaha pada era sebelumnya menjadi target pemerasan bagi penguasa maupun kekuatan-kekuatan besar diluar penguasa sehingga iklim usaha tidak dapat menjalankan usahanya secara sehat maka sudah saatnya dunia usaha harus dapat menjalankan usahanya secara sehat tanpa ada kekhawatiran maupun ancaman dari pihak manapun agar iklim usaha di republik ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan-atruran hukum yang ada maka perlu adanya perlindungan hukum bagi dunia usaha sehingga ada kepastian hukum bagi dunia usaha.
Law Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS” yang bergerak dalam bidang pelayanan hukum bagi masyarakat yang bertekad untuk bekerja secara profesional dan didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki kualifikasi di bidang hukum bisnis serta berpengalaman dalam dunia Litigasi (Beracara di Pengadilan) serta memiliki komitmen terhadap penegakan hukum bermaksud menawarkan jasa Perlindungan dan pelayanan hukum.
Untuk itu dibutuhkan adanya Tenaga yang Ahli (expert) di bidang hukum, yang tidak sekedar berpengetahuan hukum, tetapi harus betul-betul berprofesi sebagai praktisi hukum dan atau konsultan hukum yang berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan advice - advice dan pertimbangan-pertimbangan hukum ataupun opini hukum (legal opinion) terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia usaha.

B.           DATA PERUSAHAAN

Law Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS” didirikan pada tanggal 16 Mei 2009, berkedudukan di Jl. Bima Sakti No. 71 Sapen, Demangan, Yogyakarta, dan saat ini berkedudukan di Jl. Sungai Sambas III No. 5, 3rd Floor, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mempunyai komitmen untuk turut menjunjung tinggi kehormatan profesi Advokat demi penegakan hukum yang benar dan terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.

Law Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS” adalah Kantor Hukum yang didirikan dengan visi “Yang Terpenting Bukan Kepastian Hukum Melainkan Keadilan Bagi Masyarakat” dan memiliki misi utama untuk memberikan layanan hukum yang optimal kepada klien.

Kantor kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum pada klien, dimana ukuran utama kesuksesannya adalah kepuasan klien. Untuk meraih kepuasan klien, sangat memperhatikan apa yang menjadi masalah, kebutuhan dan tujuan-tujuan dari klien. Sehingga, komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada klien yang dilakukan melalui optimalisasi pengetahuan dan ketrampilan hukum benar-benar terwujud.


Para Advokat & Konsultan Hukum :
1.      Fidelis Angwarmasse, S.H. (Konsultan Hukum Pidana)
2.      Mohamad Yusuf, S.H., LLM. (Konsultan Hukum Perburuhan)
3.      Detkri Badhiron, S.H., MH. (Konsultan Hukum Bisnis)
4.      Burhanul Akbar Pasa, SH. (Konsultan Hukum HKI)
5.      Hendra Rudiansyah, SH. (Konsultan Hukum)
6.      Alowisius Angwarmasse, SH. (Konsultan Hukum Pertanahan)
7.      Andre Goraniko, SH. (Konsultan Hukum Perdata)

Staff/Karyawan :
1.      Moriana Ancelina Angwarmasse, SE. (Secretary)
2.      Nurmah, SE. (Finance & Control Manager)
3.      Lino Suhartono, SE.

Struktur Organisasi


 











                                                                    












Pengalaman penanganan Perkara :
1.      Tindak Pidana Khusus
a.       Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat dan Sarana Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala 2011 ;
b.      Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada Bank Jawa Timur Cabang HR. Muhammad Surabaya ;
c.       Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang pada Bank Jawa Barat Banten Cabang Surabaya ;

2.      Perdata
a.       Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja , dengan Penggugat (Klien) PT. The Far East di Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
b.      Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan Penggugat (Klien) Buruh PT. Strakx Design Bantul di Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

3.      Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Gugatan Merek “Ayam Lepaas” dengan klien (Penggugat) Ahmad Syaiful Bahri, S.Sos., pada Pengadilan Niaga Medan.
Disamping beberapa perkara tersebut di atas, ada pula beberapa perkara pidana biasa, perdata, pertanahan, dan lain sebagainya.

C.          JASA PELAYANAN HUKUM

Law Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS” memberikan layanan kepada perusahaan, organisasi, individual, lembaga pemerintah maupun swasta yang kesemuanya mendapatkan derajat layanan yang profesional tanpa membeda-bedakan latar belakang klien.

Law Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS” memberikan layanan hukum pada wilayah litigasi baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), peradilan agama, tata usaha negara, hukum perusahaan (corporate law), Hak Atas Kekayaan Intelektual (intelektual property right), juga melayani dan membantu klien dalam menghadapi berbagai sengketa bisnis, perusahaan, keluarga/perdata hingga sengketa politik yang membawa implikasi hukum baik melalui pendekatan negosiasi, mediasi, arbitrase (ADR/Alternate Dispute Resolution), hingga litigasi di kepolisian sampai pengadilan.

Ruang lingkup Pelayanan

Non Litigasi, meliputi :
1.        Legal Advice
Kami dapat memberikan nasihat hukum baik lisan maupun tulisan terhadap permasalahan tertentu yang beraspek hukum pada tahap-tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan dilaksanakan.
2.         Legal drafting
Kami membuat, memeriksa dan/atau merevisi/ menyempurnakan draft kontrak dan/atau surat-surat lain yang mempunyai konsekwensi Yuridis yang berlaku dalam hubungan antara klien dengan pihak rekanan atau pihak lain.
3.        Legal Opinion,
Pada item ini, kami dapat memberikan pendapat yang didasarkan pada bukti bukti yang dimiliki pihak-pihak dan terkait pula dengan posisi klien di “muka hukum” ;
4.        Somasi,
Kami dapat memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan yang dilakukan oleh pihak lain yang dapat atau berakibat merugikan klien oleh karena tidak dipenuhinya suatu prestasi ;
5.        Negosiasi,
Kami dapat melakukan upaya upaya untuk secara maksimal mengupayakan tercapainya kesepakatan. Dalam hal ini upaya untuk mencapai kesepakatan di luar Pengadilan yang merupakan bagian dari upaya alternatif penyelesaian suatu kasus yang dihadapi klien ;
6.        Legal Investigasi,
Kami dapat meneliti, menyelidiki, memeriksa dan selanjutnya memberi pertimbangan mengenai keadaan suatu objek, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum;

Litigasi, meliputi :
1.        Dalam perkara pidana mendampingi dan membela klien ditingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang di Pengadilan Negeri;
2.        Dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara mewakili dan melakukan pembelaan di Pengadilan yang bersangkutan;
3.        Membuat surat Gugatan, Gugatan Rekonvensi, Eksepsi/jawaban, Replik, Duplik, kesimpulan, Pledoi, memeriksa saksi-saksi dan membuat surat-surat yang baik menurut hukum;
4.        Mengajukan upaya hukum Eksekusi demi kepentingan klien atas putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijs) dan atau atas dasar dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut menurut hukum;
5.        Mengajukan perlawanan (Verzet), Intervensi ataupun bantahan terhadap suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien;
6.        Melakukan upaya hukum ditingkat Banding, Kasasi maupun upaya hukum luar biasa/Peninjauan Kembali (PK), dst.
7.        Memberikan beberapa pilihan penyelesaian perselisihan dalam situasi yang menguntungkan demi kepentingan klien;

Preferensi untuk klien tetap :
1.        Klien berhak untuk mengundang kami;
2.        Klien berhak menghubungi kami sewaktu-waktu apabila diperlukan;
3.        Klien berhak untuk didampingi dalam hal-hal atau situasi yang dianggap mendesak;
4.        Klien berhak atas progrest report dari setiap kegiatan/persoalan yang ditangani.

D.    PERSETUJUAN KERJASAMA

Standar kontrak/perjanjian kerjasama sehubungan dengan adanya persetujuan penanganan antara perusahan yang bapak/ibu pimpin dengan kami penyedia jasa pelayanan hukum adalah sebagaimana terlampir dalam proposal ini.

E.     PENUTUP

Demikian sekilas bentuk kerjasama yang dituangkan dalam proposal penawaran ini, kiranya dapat memberikan gambaran yang cukup memadai bagi perusahaan-perusahaan dan atau instansi-instansi yang berkepentingan terhadap jasa Pelayanan Hukum dan Konsultan Hukum.

Mudah-mudahan apa yang telah kami sampaikan berkenan dan dapat memperluas pengetahuan mengenai keberadaan profesi kami,

Atas perhatiannya, kami Law Office “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS” mengucapkan terima kasih.


Hormat kami,




Fidelis Angwarmasse, S.H.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar