Senin, 20 Oktober 2014

PERANAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN)

A.    Latar Belakang
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dari ke 163 negara yang disurvey oleh International Transparency (IT), Indonesia yang sudah merdeka 62 tahun dan sebagai salah satu Negara berkembang di Asia menduduki posisi ke 133 dengan Corruption Perceptions Index (CPI) 2,4. Pada tahun 2007, lembaga survey yang berbasis di Berlin, Jerman melaporkan kembali bahwa angka CPI, negara Indonesia yang tahun lalu meraih CPI 2,4 justru turun 0,1 sehingga menjadi 2,3 dan berada pada posisi ke 143. Pada tahun 2008, skor Indonesia mencapai 2,6 sedangkan pada tahun 2009 berdasarkan Transparency International Indonesia, skor Indonesia mencapai 2,8 atau naik dari tahun lalu sebesar 2,6. Dengan demikian posisi Indonesia berada di bawah langsung Thailand yang mencapai skor 3,4 menempati posisi ke-4, kemudian Malaysia dengan skor 4,5 berada di posisi ke-3, Brunei Darussalam dengan skor 5,5 menempati posisi ke-2 dan posisi teratas dipegang oleh Singapura dengan skor 9,2.[1]

Berdasarkan laporan Transparency International tahun 2010, “Indonesia berada di posisi 110 dari 178 negara dengan indeks persepsi korupsi (IPK) di angka 2,8”.[2]
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana, tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa. Begitu pula dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Selanjutnya terbukti bahwa ada keterkaitan antara korupsi dan bentuk kejahatan lain, khususnya kejahatan terorganisasi (terorisme, perdagangan orang, penyelundupan migran gelap dan lain-lain) dan kejahatan ekonomi (tindak pidana pencucian uang). Sehingga tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara.
Tindak pidana korupsi dalam jumlah besar berpotensi merugikan keuangan negara sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik suatu negara. Saat ini korupsi sudah bersifat transnasional. Contohnya adalah apa yang dinamakan foreign bribery, yaitu penyuapan oleh perusahaan-perusahaan multinasional kepada pejabat-pejabat negara berkembang. Korupsi juga dapat diindikasikan dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan umat manusia, karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial lain. Dalam penyuapan di dunia perdagangan, baik yang bersifat domestik maupun transnasional, korupsi jelas-jelas telah merusak mental pejabat. Demi mengejar kekayaan, para pejabat negara tidak takut melanggar hukum negara. Kasus-kasus tindak pidana korupsi sulit diungkap karena para pelakunya terkait dengan wewenang atau kekuasaannya yang dimiliki. Biasanya dilakukan lebih dari satu orang dan terorganisasi. Oleh karena itu, kejahatan ini sering disebut kejahatan kerah putih.
Tindak pidana korupsi tidak harus mengandung secara langsung unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, misalnya suap-menyuap. Perbuatan tercela adalah penyalahgunaan kekuasaan, perilaku diskriminatif dengan memberikan keuntungan finansial, pelanggaran kepercayaan, rusaknya mental pejabat, ketidakjujuran dalam berkompetisi dan lain-lain. Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi di tengah-tengah krisis multidimensional serta ancaman nyata yang pasti terjadi, yaitu dampak dari kejahatan ini. Maka tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai permasalahan nasional yang harus dihadapi secara sungguh-sungguh melalui langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum.
Pemberantasan korupsi secara hukum adalah dengan mengandalkan diperlakukannya secara konsisten Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan berbagai ketentuan terkait yang bersifat repressif. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pada orde lama korupsi masih terjadi meskipun sejak tahun 1957 telah ada aturan yang cukup jelas yaitu Peraturan Penguasa Militer Nomor 06 Tahun 1957, yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960, kemudian diundangkanlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Pada orde reformasi penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang juga telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tidak membawa perubahan yang signifikan. Bila dicermati dari awal sampai akhir, tujuan khusus yang hendak dicapai adalah bersifat umum, yaitu penegakan keadilan hukum secara tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penegakan hukum pada dasarnya melibatkan seluruh warga negara Indonesia, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh penegak hukum. Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh aparat yang berwenang. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya unsur aparat penegak hukum tersebut merupakan sub sistem dari sistem peradilan pidana. Di dalam rangka penegakan hukum ini masing-masing sub sistem tersebut mempunyai peranan yang berbeda-beda sesuai dengan bidangnya serta sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, akan tetapi secara bersama-sama mempunyai kesamaan dalam tujuan pokoknya yaitu pemasyarakatan kembali para nara pidana.
Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya. Selain penanganan tindak pidana secara penal dikenal juga penanganan non penal yaitu digunakan sarana non hukum pidana, misalnya dengan hukum administrasi.
Keahlian yang profesional harus dimiliki oleh aparat Kejaksaan, baik mengenai pemahaman dan pengertian serta penguasaan Peraturan Perundang-Undangan dan juga terhadap perkembangan teknologi. Hal ini agar pemberantasan tindak pidana korupsi dapat berhasil. Penguasaan tersebut sangat penting sifatnya karena pelaku tindak pidana korupsi itu mempunyai ciri-ciri tersendiri. Ciri pada pelaku tindak pidana korupsi kebanyakan dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi dan punya jabatan.
Sulitnya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah dalam hal melaporkannya. Diibaratkan sebagai “lingkaran setan”, maksud dari lingkaran setan tersebut adalah dalam hal terjadi tindak pidana korupsi dimana ada yang mengetahui telah terjadi korupsi tetapi tidak melaporkan pihak yang berwajib, ada yang mengetahui tapi tidak merasa tahu, ada yang mau melaporkan tapi dilarang, ada yang boleh tapi tidak berani, ada yang berani tapi tidak punya kuasa, ada yang punya kuasa tapi tidak mau, sebaliknya ada pula yang punya kuasa, punya keberanian tetapi tidak mau untuk melapor pada yang berwajib.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di muka, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ?
2.      Kendala apa yang dihadapi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ?

C.     Landasan Teori
Korupsi dalam bahasa Latin disebut Corruptio – corruptus, dalam bahasa Belanda disebut corruptie, dalam Bahasa Inggris disebut corruption, dalam bahasa Sansekerta didalam Naskah Kuno Negara Kertagama tersebut corrupt arti harfiahnya menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejat, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan.[3]

Korupsi bisa didefinisikan dalam banyak cara, meskipun tiap cara untuk mendefenisikan korupsi akan mempergunakan kekhususan penjelasan dalam masing-masing aspeknya, sehingga jarang kita temui definisi yang cukup lengkap dan sempurna dalam menjelaskan apa itu korupsi. Secara harfiah, korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat dan merusak.
Berdasarkan pemahaman Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, sehingga unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah :
1.      Secara melawan hukum
2.      Memperkaya diri sendiri atau orang lain
3.      Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.
Secara melawan hukum artinya meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (melawan hukum formil). Namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat (melawan hukum materil), maka perbuatan tersebut dapat dipidana.[4]

Dalam Kamus umum Bahasa Indonesia, korupsi adalah “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya”.[5] Menurut Transparancy International, korupsi adalah ”perilaku pejabat publik, baik politis maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepadanya”.[6]
Korupsi menurut Henry Campbell Black dalam Black’s Law Dictionary adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dari pihak-pihak lain, secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.[7]

Dalam pengertian lain, korupsi dapat diartikan sebagai “perilaku tidak mematuhi prinsip, dilakukan oleh perorangan di sektor swasta atau pejabat publik. Dan keputusan dibuat berdasarkan hubungan pribadi atau keluarga, korupsi akan timbul, termasuk juga konflik kepentingan dan nepotisme”.[8]
Definisi korupsi banyak sekali, dalam arti luas, korupsi berarti menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Jabatan adalah kedudukan kepercayaan. Seseorang diberi wewenang atau kekuasaan untuk bertindak atas nama lembaga. Lembaga itu bisa lembaga swasta, lembaga pemerintah, atau lembaga nirlaba. Korupsi berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan, atau menggunakan wewenang untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Korupsi adalah tidak melaksanakan tugas karena lalai atau sengaja.[9]

Korupsi juga bisa dinyatakan sebagai suatu pemberian, dalam prakteknya korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungan dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya. Secara hukum pengertian korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindakpidana korupsi. Untuk tulisan ini pengertian korupsi lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Untuk memahami makna dari korupsi terlebih dahulu memahami pencurian dan penggelapan terlebih dahulu. Pencurian berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah perbuatan secara melawan hukum mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang atau hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku. Dalam penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah pencurian barang atau hak yang dipercayakan atau berada dalam kekuasaan si pelaku. Ada penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan oleh si pelaku.[10]

Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan membusuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan. Artinya seseorang diberi wewenang atau kekuasaan untuk bertindak atas nama lembaga. Korupsi juga bisa berarti memungut uang bagi layanan yang sudah seharusnya diberikan atau menggunakan wewenang untuk mencapau tujuan yang tidak sah.
Dengan demikian korupsi dapat kita pahami sebagai tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara, atau yang mempunyai ciri-ciri :
1.      Merahasiakan motif dan ada keuntungan yang ingin diraih.
2.      Berhubungan dengan kekuasaan atau kewenangan tertentu.
3.      Berlindung di balik pembenaran hukum.
4.      Melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum.
5.      Mengkhianati kepercayaan. [11]
Adanya kata-kata kerugian negara, baik dalam arti sempit merugikan keuangan negara pada umumnya termasuk kerugian pada badan-badan usaha milik negara atau proyek-proyek yang dibiayai dari anggaran negara, juga kerugian terhadap pereknomian negara secara umum. Artinya akibat perbuatan itu mengganggu perekonomian negara atau membuat kondisi perekonomian negara tidak stabil atau mengganggu kebijakan perekonomian negara. Kesemuanya dianggap telah merugikan Negara.
Selain ciri-ciri tindak pidana korupsi sebagaimana di atas, juga terdapat penyebabnya yaitu :
1.      Penegakan hukum tidak konsisten atau penegakan hukum hanya sebagai hiasan politik, sifatnya sementara dan selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
2.      Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang
3.      Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas
4.      Rendahnya pendapatan penyelenggaraan negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5.      Kemiskinan dan keserakahan. Masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6.      Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7.      Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi. Saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
8.      Budaya permisif atau serba membolehkan. Menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentinganya sendiri terlindungi.
9.      Gagalnya pendidikan agama dan etika. Bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya pada masalah bagaimana sara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial.[12]

Praktek korupsi seakan menjadi penyakit menular yang tidak ditakuti, adakalanya disebabkan karena pemenuhan kebutuhan seperti yang dilakukan oleh pegawai rendahan, tapi ada juga yang karena pengaruh budaya materialistis menumpuk kekayaan seperti koruptor-koruptor dari kalangan pejabat tinggi yang kehidupannya sudah lebih dari "mewah". Karena adanya pemerataan korupsi maka tidak salah kalau orang mengatakan bahwa korupsi sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia.
Menurut Andi Hamzah, ada beberapa penyebab korupsi yaitu :
1.      Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat;
2.      Latar belakang kebudayaan atau kultur Indonesia yang merupakan sumber atau sebab meluasnya korupsi;
3.      Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi;
4.      Modernisasi pengembangbiakan korupsi.[13]

Sebenarnya, alas an kurangnya gaji, buruknya ekonomi serta tidak teraturnya system administrasi dan manajemen tidak lagi merupakan penyebab utama timbulnya korupsi. Hal ini dapat dilihat di negara-negara maju pun, manakala gaji pejabat sudah tinggi, ekonomi sudah berkembang serta tumbuh dengan pesatnya, administrasi dan manajemen sudah teratur dan modern, masih terjadi banyak korupsi.
Menurut Patrick Glynn, Stephen J. Korbin dan Moises Naim yang menyebabkan meningkatnya aktivitas korupsi, baik yang sesungguhnya maupun yang dirasakan ada di beberapa negara, karena terjadinya perubahan politik yang sistematik, sehingga memperlemah atau menghancurkan tidak saja lembaga sosial dan politik, tetapi juga hukum.[14]

Di samping statemen korupsi di Indonesia telah membudaya, seperti diuraikan di atas, adapula yang mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah menjadi suatu sistem yang menyatu dengan penyelenggaraan pemerintahan negara dan bahkan dikatakan bahwa pemerintahan justru akan hancur apabila korupsi diberantas. Hal ini disebutkan karena daya tahan struktur pemerintahan sangat bergantung pada kelancaran penyaluran dana kepada unsur-unsur pemerintahan yang di dalamnya banyak mengandung unsur-unsur korupsi, sehingga apabila dilakukan pemberantasan korupsi akan merusak arus penyaluran dana itu. Karenanya, struktur pemerintahan yang dibangun dengan latar belakang korupsi akan menjadi struktur yang korup dan akan hancur manakala korupsi tersebut dihilangkan.
Korupsi akan senantiasa timbul jika dalam budaya pada masyarakat tidak ada nilai unsur yang memisahkan secara tajam antara milik negara dengan milik pribadi. Biasanya yang melakukan pengaburan antara milik pribadi ini adalah penguasa. Pada masa feodal di Eropa dan Asia, termasuk negeri kita, tanah-tanah luas adalah milik raja dan raja menyerahkan pada para pangeran kaum bangsawan. Para pengeran ditugaskan memungut pajak, sewa, upeti dari rakyat yang menduduki dan mengerjakan tanah. Sebagian hasilnya harus diserahkan oleh para pangeran dan selebihnya untuk pembesar sang raja. Di samping membayar dalam bentuk uang sering pula rakyat diharuskan membayar dengan tenaga, bekerja untuk memenuhi berbagai keperluan sang pembesar. Korupsi yang kini merajalela di Indonesia berakar pada masa tersebut ketika kekuasaan bertumpu pada kekuasaan yang berkembang dalam kerangka kekuasaan feodal. Dalam struktur ini penyimpangan seperti korupsi, pencurian, tentu saja dengan mudah berkembang. [15]

Masalah penegakan hukum terutama menyangkut korupsi di Negara Republik Indonesia sudah dicanangkan pemberantasannya sejak tahun 1950 an. Fakta yang tidak terbantahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru. Banyak Team atau Lembaga dibentuk untuk memberantas korupsi. Banyak peraturan dilahirkan untuk memberantas korupsi, tetapi Indonesia tetap tercatat sebagai salah satu Negara yang sangat korup di dunia, sehingga tidak salah kalau Almarhum Bung Hatta ditahun 1970 menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya.
Di Indonesia langkah-langkah pembentukan hukum positif guna menghadapi masalah korupsi telah dilakukan selama beberapa masa perjalanan sejarah dan melalui beberapa masa perubahan peraturan Perundang-Undangan. Istilah korupsi secara yuridis baru digunakan pada tahun 1957, yaitu dengan adanya Peraturan Penguasa militer yang berlaku di daerah kekuasaan Angkatan Darat (Peraturan Militer Nomor PRT/PM/06/1957). Beberapa peraturan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia sebagai berikut :
1.      Masa Peraturan Penguasa Militer, yang terdiri atas :
a.       Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 dikeluarkan oleh Penguasa Militer Angkatan Darat dan berlaku untuk daerah kekuasaan Angkatan Darat.
b.      Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/08/1957 berisi tentang pembentukan badan yang berwenang mewakili negara untuk menggugat secara perdata orang-orang yang dituduh melakukan berbagai bentuk perbuatan korupsi yang bersifat keperdataan lewat Pengadilan Tinggi.
c.       Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/011/1957 merupakan peraturan yang menjadi dasar hukum dari kewenangan yang dimiliki oleh Pemilik Harta Benda (PHB) untuk melakukan penyitaan harta benda yang dianggap hasil perbuatan korupsi lainnya, sambil menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
d.      Peraturan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat Nomor PRT/Z.I/i/7/1958 tanggal 17 April 1958.
2.      Tindak Pidana Korupsi Masa Undang-Undang Nomor 24/Prp/Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan. Undang-Undang ini merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 yang tertera dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1961
3.      Masa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4.      Masa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[16]

Dalam KUHP, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengancam dengan pidana orang yang melakukan delik jabatan, pada khususnya delik-delik yang dilakukan oleh pejabat yang terkait dengan korupsi. Ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam KUHP dirasa kurang efektif dalam mengantisipasi atau mengatasi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, dibentuklah suatu Peraturan Perundang-Undangan guna memberantas masalah korupsi, dengan harapan dapat mengisi serta menyempurnakan kekurangan yang terdapat pada KUHP. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka ketentuan pasal 209 KUHP, Pasal 210 KUHP, Pasal 387 KUHP, Pasal 388 KUHP, Pasal 415 KUHP, Pasal 416 KUHP, Pasal 417 KUHP, Pasal 418 KUHP, Pasal 419 KUHP, Pasal 420 KUHP Pasal 423 KUHP, Pasal 425 KUHP, Pasal 435 KUHP dinyatakan tidak berlaku.[17]

Penegakan hukum pada dasarnya melibatkan seluruh warga negara Indonesia, dimana dalam pelaksanaannya dilakukan oleh penegak hukum. Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh aparat yang berwenang. Aparat negara yang berwenang dalam pemeriksaan perkara pidana adalah aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Polisi, Jaksa dan Hakim merupakan tiga unsur penegak hukum yang masing-masing mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya unsur aparat penegak hukum tersebut merupakan sub sistem dari sistem peradilan pidana. Dalam rangka penegakan hukum ini, masing-masing sub sistem tersebut mempunyai peranan yang berbeda-beda sesuai dengan bidangnya serta sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, akan tetapi secara bersama-sama mempunyai kesamaan dalam tujuan pokoknya yaitu menanggulangi kejahatan dan pemasyarakatan kembali para nara pidana. Bekerjanya masing-masing sub sistem tersebut harus sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang mengaturnya. Salah satu sub sistem penegak hukum dari peradilan pidana adalah Lembaga Kejaksaan. Hukum dan penegakan hukum merupakan sebagian faktor penegakan hukum yang tidak bisa diabaikan karena jika diabaikan akan menyebabkan tidak tercapainya penegakan hukum yang diharapkan. Oleh karena itu, keberadaan Lembaga Kejaksaan salah satu unsur sistem peradilan pidana mempunyai kedudukan yang penting dan peranannya yang strategis di dalam suatu negara hukum karena Lembaga Kejaksaan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, sehingga keberadaannya dalam kehidupan masyarakat harus mampu mengemban tugas penegakan hukum.[18]

Pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditentukan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penyelidik, penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus bebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun.
Dalam penuntutan dilaksanakan secara merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi.[19]

Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga negara yang merupakan aparat pemerintah yang berwenang melimpahkan perkara pidana, menuntut pelaku tindak pidana di pengadilan dan melaksanakan penetapan dan putusan hakim pidana, kekuasaan ini merupakan ciri khas dari kejaksaan yang membedakan lembaga-lembaga atau badan-badan penegak hukum lain.
Selain itu dalam tindak pidana umum Jaksa hanya sebagai penuntut umum, tetapi dalam tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan penuntut umum. Sebagai penyidik maka diperlukan suatu keahlian dan keterampilan yang khusus untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga dapat diketemukan tersangkanya. Pada dasarnya penyelidikan dan penyidikan setiap tindak pidana merupakan awal dalam penanganan setiap tindak pidana terutama tindak pidana korupsi.
Sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi maka kejaksaan berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Setelah penyidikan dirasa oleh penyidik sudah selesai maka berkas perkaranya diserahkan kepada kejaksaan selaku penuntut umum. Jaksa yang ditunjuk sebagai penuntut umum setelah menerima berkas perkara segera memeriksa, apabila berkas oleh penuntut umum dianggap kurang lengkap maka dalam waktu tujuh hari atau sebelumnya, penuntut umum harus sudah mengembalikan berkas pada penyidik disertai dengan petunjuk untuk kelengkapan berkas tersebut. Apabila dalam waktu tujuh hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik penuntut umum tidak mengembalikan berkas, maka berkas tersebut sudah lengkap. Dengan dikembalikannya berkas perkara oleh penuntut umum pada penyidik disertai dengan petunjuk untuk kelengkapan berkas maka penyidik harus mengadakan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari selesai dan dikirim lagi pada penuntut umum.[20]

Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) KUHAP, menyebutkan bahwa yang “dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum”. Hal ini untuk memenuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Bila penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan dari penyidik sudah lengkap maka penyidik selanjutnya menyerahkan tanggung jawab atas barang bukti dan tersangkanya. Penuntut umum selanjutnya memeriksa hasil penyidikan dari penyidik apakah dapat dilakukan penuntutan atau tidak, bila dapat maka ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan. Surat dakwaan ini sangat penting dalam pemeriksaan perkara pidana. Sebab surat dakwaan merupakan dasar dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan terdakwa dalam.[21]




[1] http://www.kompas.com/kompas-cetak/27/09/07/, diakses pada tanggal 11 Juli 2011
[3] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, Cetakan Keempat, 1996, hal 115. 
[4] Arya Maheka, Mengenali dan Memberantas Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jakarta, 2006, hal. 14.
[5] W.J.S. Poerwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, hal. 1230.
[6] Emmy Hafild, Transparancy International Annual Report, Transparancy International, Jakarta 2004, hal. 4.
[7] Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, Edisi VI, West Publishing , St. Paul Minesota, 1990
[8] Vito Tanzi, Corruption, Governmental Activities, and Markets, IMF Working Paper, Agustus 1994.
[9] Robert Kligaard, Penuntun Pemberantasan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005, hal. 3.
[10] Arya Maheka, Op. Cit., hal. 15.
[11] Ibid., hal. 23.
[12] http://www. indopos.co.id, 27 Sept 2006, diakses tanggal 27 Juni 2011.
[13] Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, Gramedia, Jakarta, 1991, hal. 36.
[14] Kimberly Ann Elliot, Corruption and The Global Economy, terjemahan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, Edisi Pertama, 1999, hlm. 11. 
[15] Mochtar Lubis, Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta, 1995, hal. 17.
[16] Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hal. 22-23.
[17] Ibid.
[18] Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005, hal. 2.
[19] Evi Hartanti, Op. Cit., hal. 23.
[20] Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana Jilid I, Universitas Diponegoro, Semarang, 2004, hal. 76.
[21] Ibid., hal. 86.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar