Minggu, 19 Oktober 2014

SURAT PERJANJIAN KERJA (Pengurusan Perkara / Bantuan Hukum)

SURAT PERJANJIAN KERJA
(Pengurusan Perkara / Bantuan Hukum)


Pada hari ini, …………….. tanggal ……………bulan ………..  tahun Dua Ribu Empat Belas  ( … - … - 2014), yang bertanda tangan di bawah ini:

I.       (Nama .......................................) , Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan …………………………. Nomer….., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya sebagai Direktur Utama dari dan karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas : PT ……………………………. berkedudukan di Jakarta dan berhak melakukan tindakan hukum dalam perjanjian ini sesuai dengan Pasal……….. ayat………. dari anggaran dasar perseroan terbatas tersebut.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK  PERTAMA

II.    FIDEIS ANGWARMASSE, SH., Advocate Managing Partner dari Kantor Hukum “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, beralamat di Jl. Sungai Sambas III No. 5, Kebayoran Baru – Jakarta 12130, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS.

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK  KEDUA

Dengan ini bersama – sama mufakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dalam Pengurusan Perkara / Pembelaan / Pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tertanggal .............. 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :

Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan kepercayaan / kekuasaan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA untuk mengurus ......................................... serta segala sesuatu yang berkaitan dengan ............................. tersebut di atas;

Terhadap :
     
Nama              :
Umur              :
Alamat            :

Mengenai :  ...............................................................


1.       Bahwa PIHAK KEDUA menerima pekerjaan dan pengurusan ................................ dari PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut di atas yang akan dikerjakan dengan sungguh – sungguh dan sebaik – baiknya sesuai Dasar Hukum yang berlaku ;

2.       Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menjamin sedang tidak terikat kontrak penanganan perkara dengan pihak lain (Advokat / Pengacara yang lain);

3.       Bahwa PIHAK PERTAMA dibebani kewajiban membayar segala biaya Perkara atau Pengurusan, yaitu :

a.       Biaya Operasional :

(Untuk Proses Perdata)

1.      Biaya Gugatan / Kepaniteraan (Griffer Kosten)
2.      Biaya Pemateraian/Pengajuan bukti saksi/Biaya Pengajuan Bukti Tertulis
3.      Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
4.      Pemeriksaan Setempat (Plaatsonderzoek)

(Untuk Proses Pidana)

1.      Pelaporan
2.      Pendampingan Pemeriksaan
3.      Biaya Pemateraian/Pengajuan bukti saksi/Biaya Pengajuan Bukti Tertulis (Sidang)

b.      Lawyer Fee

Biaya Lawyer Fee dalam penanganan Perkara tersebut kepada PIHAK KEDUA sebesar               Rp. ................ pada tingkat Pengadilan Negeri yang dibayarkan dua tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp ......................... pada saat Surat Perjanjian dan Surat Kuasa ini ditandatangani, dan tahap kedua sebesar. Rp................................ pada saat sebelum acara kesimpulan.

c.       Bahwa PIHAK PERTAMA sepakat membayar SUCCESS FEE kepada PIHAK KEDUA atas keberhasilan Perkara tersebut dengan Prosentase dari apa yang telah dinikmati sebesar 15 % (lima belas persen) apabila PIHAK KEDUA berhasil memenangkan, menggagalkan / menolak claim berdasarkan PUTUSAN PENGADILAN dan / atau PERDAMAIAN (acte van dading)

4.       Bahwa untuk segala Akibat Hukum dari Perjanjian Kerja ini, kedua belah pihak memilih tempat kediaman Hukum / domicillie di Kantor Kepaniteraan Pengadilan ........................................... ;

5.       Bahwa hal – hal yang belum diatur dan hal – hal perubahan atau tambahan ketentuan, hanya dapat diadakan atas persetujuan kedua belah pihak, termasuk biaya – biaya di luar dugaan / overheid kosten akan tetapi digunakan untuk kebutuhan yang tepat, masuk akal (logisch / redelijk) dan sangat diperlukan demi kepentingan PIHAK PERTAMA ;

6.       Bahwa apabila terjadi selisih pendapat antara kedua belah pihak dalam Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah yang sebaik – baiknya atas dasar kekeluargaan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap dua sebagai asli, dengan bermeterai cukup untuk dimiliki oleh masing – masing pihak, dibuat dengan sejujur – jujurnya dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari siapapun serta mulai berlaku mengikat pada hari dan tanggal surat Perjanjian ini ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak.

 

 

PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA
FIDEL ANGWARMASSE&PARTNERS





FIDELIS ANGWARMASSE, SH.

  PT. ....................................





...............................................
Advocate Managing Partner

Direktur Utama

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar