Senin, 20 Oktober 2014

PERLIDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLTABES YOGYAKARTA


A.    Latar Belakang
Kejahatan sejak dahulu hingga sekarang selalu mendapatkan sorotan, baik itu dari kalangan pemerintah maupun dari masyarakat itu sendiri. Persoalan kejahatan bukanlah merupakan persoalan yang sederhana terutama dalam masyarakat yang sedang mengalami perkembangan seperti Indonesia.
Melalui berbagai media masa dapat diketahui hampir setiap hari terjadi kejahatan dengan berbagai jenisnya. Demikian pula dengan pelaku kejahatan sendiri, siapapun dapat menjadi pelaku dari kejahatan, apakah pelakunya masih anak-anak, orang yang berusia lanjut baik laki-laki ataupun perempuan. Jadi, tanpa memandang usia atau jenis kelamin meskipun pada kenyataannya jumlah kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak relatif kecil, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan yang dilakukan anak tersebut terjadi dimana-mana. Seperti tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Hal ini tentunya dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain adanya pengaruh lingkungan yang tidak baik, bacaan-bacaan yang berbau porno, gambar-gambar porno, film dan VCD prono yang banyak beredar di masyarakat. Beredarnya buku bacaan, gambar, film dan VCD porno tersebut dapat menimbulkan rangsangan dan pengaruh bagi yang membaca dan melihatnya.
Pengertian anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 KUHP adalah orang yang belum dewasa, yang belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun, Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak disebutkan bahwa anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Dalam rangka penegakan hukum, Polri melakukan tugas-tugas penyidikan tindak pidana yang diemban oleh penyidik atau penyidik pembantu baik oleh fungsi Reserse maupun fungsi operasional Polri yang lain dari PPNS yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan secara profesional.
Sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur maka setelah ditangkap, terhadapnya dilakukan pemeriksaan, berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 pemeriksaan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan;
  2. Dalam melakukan penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing masyarakat, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
  3. Proses penyidikan terhadap perkara anak nakal wajib dirahasiakan.
Sebagaimana pernah dimuat di media massa tentang beberapa kasus yang dilakukan oleh anak di bawah umur serta perlakuan dari aparat penegak hukum. Sebagaimana, pada tahun 2006 yang terangkat kepermukaan adalah kasus Raju yang menganiaya temannya. Raju yang baru berusia 8 tahun ini ditahan selama 19 hari untuk menjalani proses hukum yang menimbulkan trauma pada dirinya dan pada tanggal 29 Mei 2009, diberitakan oleh Kompas.com tentang penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Metro Bandara Soekarno-Hatta terhadap 10 (sepuluh) orang anak yang saat itu bermain judi dengan taruhan Rp 1.000 per anak di kawasan bandara. Ke-10 (sepuluh) anak tersebut rata-rata masih berusia 10 sampai dengan 16 tahun. Sebagian besar dari mereka adalah pelajar SD Negeri Rawa Rengas yang sehari-hari bekerja sebagai penyemir sepatu di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Contoh lain di Bandar Lampung bahwa pada tahap penyidikan, sebagian besar anak ditahan dan ditempatkan bersama-sama dengan orang dewasa dalam sel tahanan. Pemeriksaan oleh penyidik juga tidak dalam suasana kekeluargaan, dan hak untuk mendapat bantuan hukum tidak diberitahukan kepada anak yang diperiksa oleh penyidik.
Keberadaan anak-anak dalam tempat penahanan dan pemenjaraan bersama orang-orang yang lebih dewasa, menempatkan anak pada situasi rawan dan menjadi korban berbagai tindak kekerasan. Penangkapan, penahanan, dan pemenjaraan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir dari aparat penegak hukum terkait sebagaimana diamanatkan UU Pengadilan Anak maupun UU Perlindungan Anak. Akan tetapi, realita menunjukkan antara law in book (teori) dengan law in action (praktek) kerap terjadi kesenjangan di negeri ini. Bahkan, penerapan hukum sering dirasakan oleh si lemah begitu keras, kaku, dan salah kaprah.[1]

Hasil sementara studi menunjukan anak-anak konflik hukum memperoleh perlakuan yang buruk bahkan dalam beberapa hal telah diperlakukan lebih buruk bila dibandingkan dengan orang dewasa yang berada dalam situasi yang sama. Mayoritas dari anak konflik hukum mengaku telah mengalami tindak kekerasan ketika berada di Kantor Polisi. Bentuk kekerasan yang umum terjadi yaitu kekerasan fisik berupa tamparan dan tendangan, namun ada juga kasus kekerasan yang sekaligus berupa pelecehan seksual seperti kekerasan yang ditujukan pada alat kelamin atau tersangka anak yang ditelanjangi. Dua hal seperti ini terjadi pada anak yang disangka melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan. Selain kekerasan yang dilakukan dalam rangka penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dimana kekerasan merupakan bagian dari upaya memperoleh pengakuan, bentuk kekerasan lain yang terjadi, yaitu perampasan uang yang ada pada anak. Selain itu kekerasan juga terjadi dalam wujud penghukuman yaitu berupa tindakan memaksa anak untuk membersihkan kantor polisi (menyapu dan mengepel) dan membersihkan mobil.[2]

Menurut anak, selama proses penyidikan, tidak jarang anak dimasukkan ke tahanan dewasa, karena di berbagai wilayah belum adanya rumah tahanan khusus anak-anak. Selama proses penyidikan, anak mengemukakan tentang berbagai perlakuan tindak kekerasan dan intimidasi yang kerap diterima anak. Sebaliknya Penyidik mengungkapkan bahwa proses penyidikan pada anak berbeda dengan orang dewasa, bersifat kekeluargaan dan diupayakan oleh penyidik anak. Namun dari bebeberapa ungkapan anak didik di LP, diperoleh gambaran bahwa sejak proses penangkapan, anak telah diperlakukan “kasar” terlebih jika anak tersebut adalah anak jalanan.[3]

Hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagai hukum positif yang memberi jaminan perlindungan anak, semestinya cukup membuat lega bagi orang tua dan kelompok masyarakat yang memiliki perhatian terhadap masalah anak di Indonesia. Namun realitasnya, jaminan pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, masih “sebatas idealitas”. Bahkan Kak Seto mengaku prihatin terhadap perlindungan anak di Indonesia sebagaimana yang diatur UUPA No 23 tahun 2002, pelaksanaannya jauh dari harapan semua pihak. Pelaksanaan UU tersebut, saat ini mungkin hanya dilaksanakan baru sekitar 20 % saja. Fenomena kekerasan terhadap anak, dengan berbagai bentuknya nampaknya masih menjadi trend yang terus meningkat dalam masyarakat.[4]

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, karena memang secara psikogis anak pada hakikatnya adalah seseorang yang berada pada suatu fase perkembangan tertentu menuju dewasa dan mandiri. Karenanya, anak bukanlah sosok manusia dewasa dengan fisik yang masih kecil. Anak adalah anak, dengan karakteristik psikologisnya yang khas dalam masa tumbuh dan berkembang. Adanya pentahapan menunjukkan bahwa anak sebagai sosok manusia dengan kelengkapan-kelengkapan dasar dalam dirinya baru mencapai kematangan hidup melalui beberapa proses seiring dengan pertambahan usianya. Oleh karena itu, anak memerlukan bantuan, bimbingan dan pengarahan dan perlindungan dari orang dewasa (orang tua, pendidik, dan pihak lainnya). Dengan alasan itu pula Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dibuat untuk melindungi anak Indonesia.
Pembimbing Kemasyarakatan adalah  petugas pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (BAPAS) yang bertugas melakukan bimbingan kepada warga binaan pemasyarakatan. Petugas Kemasyarakatan bertugas membantu memperlancar tugas penyidik, penuntut umum dan hakim dalam perkara anak nakal, baik di dalam maupun di luar sidang anak, dengan membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan serta membimbing, membantu dan mengawasi anak nakal yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada Negara dan harus mengikuti latihan kerja atau anak yang memperoleh pembebasan bersyarat dari Lembaga.
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai Kota Pelajar dan Kota Wisata. Dengan kondisi Kota Yogyakarta yang demikian, menjadikan banyak penduduk musiman berdatangan ke Yogyakarta baik dengan tujuan untuk mengikuti pendidikan, tujuan wisata maupun tujuan mencari pekerjaan bagi masyarakat di daerah sekitar kota Yogyakarta. Kepadatan penduduk, kurangnya lapangan pekerjaan, banyaknya fasilitas internet di Kota Yogyakarta menjadi faktor pendukung terjadinya kejahatan selain faktor kondisi orang tua, lingkungan, pergaulan, VCD Porno.
Data Kepolisian Kota Besar Yogyakarta menunjukkan bahwa pada tahun 2008, sedikitnya terdapat 66 kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, sedangkan pada tahun 2009, hanya terdapat 42 kasus. Dari 66 kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur pada tahun 2006, kasus yang paling banyak dilakukan adalah tindak pidana pencurian sebanyak 35 kasus yang terdiri dari tindak pidana pencurian biasa sebanyak 14 kasus dan tindak pidana berat sebanyak 21 kasus, kemudian tindak pidana penganiayaan sebanyak 9 kasus, tindak pidana pengeroyokan sebanyak 7 kasus, tindak pidana pengrusakkan sebanyak 4 kasus, tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebanyak 3 kasus, tindak pidana pencabulan, tindak pidana membawa senjata tajam, dan tindak pidana melarikan gadis masing-masing sebanyak 2 kasus,  serta tindak pidana penipuan dan tindak pidana membuang orok masing-masing sebanyak 1 kasus.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di muka, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Apakah perundang-undangan pidana (pidana anak) sudah memberikan perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana?
2.      Kendala apa yang mempengaruhi perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana?
   
E.     Landasan Teori
Kejahatan secara umum adalah perbuatan atau tindakan yang jahat yang dilakukan oleh manusia yang dinilai tidak baik, tercela dan tidak patut dilakukan. Simandjuntak menyatakan bahwa “kejahatan adalah suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.”[5]
Menurut Van Bemmelen “kejahatan adalah tiap kelakukan yang bersifat tindak susila yang merugikan yang menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Sehingga masyarakat itu berhak mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakukan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut”. [6]

Sementara itu, menurut Bonger “setiap kejahatan bertentangan dengan kesusilaaan, kesusilaan berakar dalam rasa sosial dan lebih dalam tertanam daripada agama, kesusilaan merupakan salah satu kaidah pergaulan”.[7]
Kejahatan kesusilaan secara umum merupakan perbuatan atau tindakan melanggar kesusilaan atau immoral yang sengaja merusak kesopanan di muka umum atau orang lain tidak atas kemauan si korban dengan paksaan dan melalui ancaman kekerasan.
Tindak pidana atau tindak pidana anak-anak mengandung pengertian perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak, yang melanggar nilai-nilai atau norma-norma yang dapat merugikan orang lain atau masyarakat, biasa disebut dengan “ Juvenile Delinquency “ mengenai terminology ini, banyak sarjana yang memberikan pendapat atau tanggapan menurut versinya masing-masing.[8]

Menurut Romli Atmasasmita bahwa “ tindak pidana anak-anak adalah tindakan yang dilakukan anak-anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara, yang oleh masyarakat dirasakan serta ditafsirkan sebagai perbuatan yang tercela.”[9]
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh anak menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya :
a.       Adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan;
b.      Arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi;
c.       Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tindak pidana anak menurut Sri Widoyanti adalah sebagai berikut :
a.       Keluarga yang Broken Homes;
b.      Keadaan ekonomi;
c.       Sikap masyarakat terhadap anggota masyarakat;
d.      Kepadatan penduduk;
e.       Lingkungan pendidikan;
f.       Pengaruh Film, Televisi dan hiburan lain;
g.      Perasaan disingkirkan oleh teman-teman;
h.      Sifat anak itu sendiri.[10]

Untuk menjamin Perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai kelompok anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 59 :
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Perlindungan khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum, diatur dan dijelaskan dalam Pasal 64. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :


Pasal 64 :
(1)   Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2)   Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a.       Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
b.      Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c.       Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d.      Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e.       Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f.       Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
g.      Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

 

Dalam Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP, anak di bawah umur bukan merupakan alasan penghapus pidana, namun hanya disebutkan sebagai alasan yang dapat meringankan pidana. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Pasal 45 :
Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan : memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517-519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.

2.      Pasal 46 :
(1). Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada suatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
(2). Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.

3.      Pasal 47 :
(1). Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
(2). Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3). Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka Pasal 45, 46 dan Pasal 47 KUHP, dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 67 :
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, ketentuan hukum pidana yang mengatur ketentuan tentang anak saat ini ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Konsekuensi tidak berlakunya ketentuan Pasal 45, 46 dan Pasal 47 KUHP, menyebabkan sistem pemidanaan terhadap anak tidak lagi merupakan satu kesatuan sistem yang utuh.
Ketentuan mengenai anak dalam Pasal 45, 46 dan Pasal 47 KUHP merupakan salah satu bagian dari keseluruhan sistem pemidanaan dan keseluruhan sistem pemidanaan anak, karena sistem pemidanaan terhadap anak tidak hanya diatur dalam Pasal 45, 46 dan Pasal 47 KUHP saja yang hanya mengatur tentang kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan tentang jenis-jenis sanksi (pidana dan tindakan) dan lamanya pidana untuk anak yang melakukan tindak pidana. Dengan tidak diberlakukannya Pasal 45, 46 dan Pasal 47 KUHP, maka salah satu sub-sistem pemidanaan anak dalam KUHP sudah tidak ada, dan diganti dengan aturan-aturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tidak mengikuti ketentuan Pidana pada Pasal 10 KUHP, namun membuat sanksinya secara tersendiri. Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 23 :
(1)   Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan;
(2)   Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a.       pidana penjara;
b.      pidana kurungan;
c.       pidana denda; atau
d.      pidana pengawasan.
(3)   Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi;
(4)   Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap anak nakal pelaku tindak pidana diatur dalam Pasal 26. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 26 :
(1)   Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
(2)   Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3)   Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b.
(4)   Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Dengan ketentuan Pasal 26 ini, maka ketentuan–ketentuan dalam KUHP tentang ancaman pidana bagi anak harus dibaca setengah dari ancaman hukuman bagi orang dewasa.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) di atas, disebutkan bahwa anak nakal yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup maka terhadap Anak Nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b. Untuk lebih jelasnya akan diuraikan bunyi Pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 24 :
(1)    Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a.       Mengembalikan kepada orangtua, wali, atau orangtua asuh;
b.      Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
c.       Menyerahkan kepada departemen sosial, atau organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(2)    Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.

Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sesuai Pasal 1 angka 2 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, paling lama (maksimum) setengah dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.
”Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 adalah setengah dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa. Apabila denda itu ternyata tidak dapat dibayar, maka wajib diganti dengan wajib latihan kerja paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dengan jam kerja tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari, dan tidak boleh dilaksanakan pada malam hari. Ketentuan ini mengikuti Pasal 4 Permenaker No: Per-01/Men/1987 yang menentukan anak yang terpaksa bekerja tidak boleh bekerja lebih dari 4 (empat) jam sehari, tidak bekerja pada malam hari”.[11]

Dalam hal pidana penjara yang dapt dijatuhkan kepada anak nakal maksimal 2 (dua) tahun, maka dalam hal demikian sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana bersyarat. Ini sepenuhnya bergantung kepada hakim untuk menjatuhkan pidana bersyarat atau tidak. Apabila dijatuhkan pidana bersyarat, maka ditentukan syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum adalah anak nakal tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat. Sementara syarat khusus misalnya tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor, atau wajib mengikuti kegiatan–kegiatan yang diprogramkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Jadi syarat umum tidak mengulangi tindak pidana lagi, sedangkan syarat khususnya melakukan atau tidak melakukan hal–hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan dengan mengusahakan kebebasan anak. Masa hukuman syarat khusus harus lebih pendek dari syarat umum dan paling lama 3 (tiga) tahun.
Selama masa hukuman bersyarat, pengawasan terhadap anak nakal dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara bimbingan dilakukan oleh Pembimbing kemasyarakatan. Tujuannya adalah agar anak nakal itu menepati syarat yang telah ditentukan. Anak yang menjalani hukuman bersyarat dibimbing di Balai Pemasyarakatan. Selama berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan, anak nakal dapat mengikuti pendidikan sekolah.
Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana yang diatur dalam (Pasal 1 angka 2 huruf Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997), sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun. Pidana pengawasan, adalah pidana khusus yang dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap perilaku anak dalam kehidupan sehari–hari di rumah anak tersebut, dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 bahwa anak nakal yang oleh hakim diputus untuk diserahkan kepada negara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai Anak Negara. Pembinaannya menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan Anak. Untuk itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak dapat mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman RI, agar Anak Negara tersebut ditempatkan di Lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta. Maksudnya adalah untuk kepentingan dan masa depan anak. Atau dalam hal kepentingan anak menghendaki, anak itu dapat diserahkan kepada Panti Sosial Pemerintah atau Swasta, atau Orang Tua Asuh yang memenuhi syarat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997  maka dalam hal hakim menetapkan anak nakal harus mengikuti pendidikan pembinaan dan latihan kerja, maka hakim dalam penetapannya menentukan lembaga tempat pendidikan pembinaan dan latihan kerja itu dilaksanakan. Untuk menentukan, apakah kepada anak nakal akan dijatuhkan pidana atau tindakan, maka hakim memperhatikan berat atau ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan. Di samping itu juga diperhatikan : keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua / wali / orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga, dan keadaan lingkungannya. Di samping itu hakim juga wajib memperhatikan Laporan Pembimbing Kemasyarakatan.
Menurut Barda Nawawi Arief, di dalam dokumen-dokumen internasional, seperti SMR-JJ (The Beijing Rules) dinyatakan antara lain : Rule 17.1. Pengambilan keputusan oleh pejabat yang berwenang (termasuk hakim,penuntut umum) harus berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Reaksi yang diambil (termasuk sanksi pidana, pen) selalu harus diseimbangkan tidak hanya dengan keadaan-keadaan dan bobot/keseriusan tindak pidana. (the circumstances and the gravity of the offences), tetapi juga dengan keadaan-keadaan dan kebutuhan si anak (the circumstances and the needs of the juvenile) dan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat (the needs of the society);
b.      Pembatasan kebebasan/kemerdekaan pribadi anak (restrictions on the personal liberty of the juvenile) hanya dikenakan setelah pertimbangan yang hati-hati dan dibatasi seminimal mungkin;
c.       Perampasan kemerdekaan pribadi (deprivation of personal liberty) jangan dikenakan kecuali anak melakukan perbuatan serius (termasuk tindakan kekerasan terhadap orang lain) atau terus menerus melakukan tindak pidana serius, dan kecuali tidak ada bentuk respons/sanksi lain yang lebih tepat;d. kesejahteraan anak harus menjadi factor pedoman dalam mempertimbangkan kasus anak.[12]

Pengusutan ( Opsporing ) oleh KUHAP dikenal dengan istilah penyidikan dan penyelidikan. Pengertian penyidikan dan penyelidikan, diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1 angka 2 :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pasal 1 angka 5 :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dengan demikian fungsi penyelidikan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan sebelum dilakukannya penyidikan guna memastikan kebenaran suatu peristiwa bahwa tindak pidana tersebut adalah benar-benar merupakan suatu tindak pidana.
Penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum, diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 41 :
(1).  Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2).  Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.       Telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
b.      Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3).  Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada :
a.       Penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
b.      Penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Adapun latar belakang fungsi peyelidikan adalah untuk melindungi dan jaminan terhadap hak azasi manusia. Di dalam hukum acara pidana yang dimaksud pejabat kepolisian adalah tidak semua anggota kepolisian secara umum ( Polri ) dapat menjadi penyidik perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) di atas.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa antara KUHAP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997  memiliki suatu hubungan yang erat berkenaan dengan penyidikan tindak pidana anak dimana KUHAP tetap mengatur tentang tata cara melakukan penyidikan dan diperluas atau diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP yaitu :
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  4. Melakukan Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. Mengadakan penghentian penyidikan;
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Selain penyelidik dan penyidik, KUHAP juga mengenal penyidik pembantu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (3)  dan Pasal 10 angka (1) dan (2) KUHAP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Pasal 1 angka (3) :
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

2.      Pasal 10 :
(1). Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
(2). Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Mengenai wewenang antara penyidik dengan penyidik pembantu, menurut Pasal 11 KUHAP sama dengan penyidik POLRI seperti yang tercantum dalam Pasal 7 butir ( 1 ) KUHAP kecuali mengenai penahanan. Kemudian dalam penjelasan Pasal 11 KUHAP disebutkan bahwa : Pelimpahan wewenang penahanan kepada penyidik pembantu hanya diberikan apabila perintah dari penyidik tidak dimungkinkan karena hal dan dalam keadaan yang sangat diperlukan dimana terdapat hambatan perhubungan didaerah terpencil atau ditempat yang belum ada petugas penyidik dan atau dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
Lebih lanjut dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 disebutkan bahwa :

(1).  Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.
(2).  Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3).  Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.

Pejabat yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 KUHAP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Pasal 1 angka 4 :
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Penyidikan dimulai setelah terjadi tindak pidana dan penyidikan dilakukan untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang :
  1. Tindak pidana yang telah dilakukan;
  2. Kapan tindak pidana itu dilakukan;
  3. Dengan apa tindak pidana itu dilakukan;
  4. Bagaimana tindak pidana itu dilakukan;
  5. Mengapa tindak pidana itu dilakukan; dan
  6. Siapa pelakunya.

Selanjutnya yang disebut penyelidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP adalah : Pejabat Polisi Negara Republik  Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, kemudian dalam Pasal 4 KUHAP disebutkan bahwa penyelidik adalah : setiap Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
”Sedangkan yang disebut penyidik disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dinyatakan bahwa penyidik dilakukan oleh pejabat-pejabat kepolisian tertentu yang selanjutnya diatur oleh peraturan menteri. Dalam Pasal 6 ( enam ) KUHAP dijelaskan bahwa :
1.      Penyidik adalah :
a.       Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
b.      Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2.      Syarat kepangkatan pejabat sebagai mana yang dimaksud dalam butir 1 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah”.[13]

Sehubungan dengan perlindungan terhadap anak maka berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 bahwa Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Kemudian Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberikan kepada tersangka dan orangtua, wali, atau orangtua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan Hukum. Lebih lanjut, dalam Pasal 52 disebutkan bahwa dalam memberikan bantuan Hukum kepada anak penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.
Juvenile Delinquency ialah perilaku jahat/dursila, atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda; merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku menyimpang”.[14]

“Juvenile berasal dari bahasa Latin “juvenilis”, artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat-sifat khas pada periode remaja. Delinquent berasal dari kata Latin “delinquere ” yang berarti terabaikan, mengabaikan, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, peneror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila, dan lain-lain. Delinquent itu selalu mempunyai konotasi serangan, pelanggaran, kejahatan, dan keganasan yang dilakukan oleh anak-anak muda di bawah umur 22 tahun”.[15]

Menurut Sudarsono dari sudut etimologis, juvenile delinquency berarti kejahatan anak, akan tetapi pengertian ini menimbulkan konotasi yang cenderung negatif, bahkan negatif sama sekali. Atas pertimbangan yang lebih demokrat dan mengingat kepentingan subyek, maka beberapa ilmuwan memberanikan diri mengartikan juvenile delinquency menjadi kenakalan anak. Dalam konsepsi ini telah terjadi pergeseran aktivitas secara kualitatif dan pergeseran subyek pun dalam perkembangannya terjadi pula. Dalam perkembangannya itu,  juvenile delinquency berarti kenakalan remaja.[16]

“Beberapa teori mengenai sebab terjadinya Juvenile Delinquency dikemukakan oleh para ahli, salah satunya Kartini Kartono yang menguraikan teori mengenai penyebab kenakalan remaja sebagai berikut :
1.      Teori Biologis
Tingkah laku sosipatik atau delinkuen pada anak-anak dan remaja dapat muncul karena beberapa faktor fisiologis dan stuktur jasmaniah yang dibawa sejak lahir. Misalnya cacat jasmaniah bawaan dan diabetes insipidus (sejenis penyakit gula) itu erat berkorelasi dengan sifat-sifat kriminal serta penyakit mental.
2.      Teori Psikogenis
Teori ini menekankan sebab-sebab tingkah laku delinkuen anak-anak dari aspek psikologis atau isi kejiwaaan. Antara lain: faktor intelegensi, ciri kepribadian, motivasi, sikap-sikap yang salah, fantasi, rasionalisasi, internalisasi yang keliru, konflik batin, emosi yang kontroversial, kecenderungan psikopatologis, dan lain-lain.
3.      Teori Sosiologis
Penyebab tingkah laku delinkuen pada anak-anak remaja adalah murni sosiologis atau sosial-psikologis sifatnya. Misalnya disebabakan oleh tekanan kelompok, peranan sosial, status sosial atau internalisasi simbolis yang keliru.
4.      Teori Subkultur
Menurut teori subkultur ini, sumber juvenile delinquency ialah: sifat-sifat suatu struktur sosial dengan pola budaya (subkultur) yang khas dari lingkungan familial, tetangga, dan masyarakat yang didiami oleh para remaja delinkuen tersebut.
Sifat-sifat masyarakat tersebut antara lain : punya populasi yang sangat padat, status sosial-ekonomis penghuninya rendah, kondisi fisik perkampungan yang sangat buruk dan banyak disorganisasi familial dan sosial bertingkat tinggi”.[17]

Jensen yang melihat perilaku delinkuen dari segi bentuk dan dampak kenakalan, menggolongkan perilaku delinkuen dalam empat jenis, yaitu :
1.      Kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain: perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan, dan lain-lain;
2.      Kenakalan yang menimbulkan korban materi: perusakan, pencurian, pencopetan, pemerasan, dan lain-lain;
3.      Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban difihak orang lain: pelacuran, penyalah gunaan obat, hubungan seks pra-nikah;
4.      Kenakalan yang melawan status, misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membantah perintah mereka dan sebagainya.[18]

“Anak-anak delinkuen mempunyai sifat kepribadian khusus yang menyimpang, seperti :
1.      Hampir semua anak muda jenis ini cuma berorientasi pada “masa sekarang”, bersenang-senang hari ini. Mereka tidak mau mempersiapkan bekal hidup bagi hari esok. Mereka tidak mampu membuat rencana bagi hari depan;
2.      Kebanyakan dari mereka itu terganggu secara emosional;
3.      Mereka kurang tersosialisasi dalam masyarakat normal, sehingga tidak mampu mengenal norma-norma kesusilaan, dan tidak bertanggung jawab secara sosial;
4.      Mereka suka menceburkan diri dalam kegiatan “tanpa pikir” yang merangsang rasa kejantanan, walaupun mereka menyadari besarnya resiko dan bahaya yang terkandung di dalamnya;
5.      Hati nurani tidak ada atau berkurang fungsinya;
6.      Mereka kurang memiliki disiplin diri dan kontrol diri, sebab mereka memang tidak pernah dituntun atau dididik untuk melakukan hal tersebut. Tanpa pengekangan diri itu mereka menjadi liar, ganas, tidak bisa dikuasai oleh orang dewasa. Muncullah kemudian kebiasaan jahat yang mendarah daging, dan kemudian menjadi stigma”.[19]




[1] M. Musa,  Peradilan Restoratif Suatu Pemikiran Alternatif System Peradilan Anak Indonesia, Dosen Hukum Pidana pada  Fak. Hukum UIR dan Prog.Ilmu Hukum-PPS UIR, http://www.blogger.com,  diakses pada tanggal 4 November 2009

[3] Alit Kurniasari, Studi Penanganan Anak Berkonflik Hukum, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI., http://www.blogger.com,  diakses pada tanggal 4 November 2009
[5] B. Simandjuntak, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 1981, Hal. 71.
[6] Ibid.
[7] Ibid., Hal. 72.
[8] Ibid., Hal. 154.
[9] Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak atau Remaja ( Yuridis Sosio Kriminologis ), Armico, Bandung, 1983, Hal. 58.
[10] Sri Widoyanti, Anak dan Wanita Dalam Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 1984, Hal. 34.
[11] Darwan Prins, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 37
[12] Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citrra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hal.164.
[13] Nurul Afiah, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Pradya Paramita, Jakarta, 1987, Hal. 5.
[14] Kartini Kartono, Patologi Sosial dan Kenakalan Remaja, Grafindo Persada, Jakarta, 2002, (Selanjutnya disingkat Kartini I), hal. 6.
[15] Muhammad Joni Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak, Kriminalisasi Anak, http://www.blogger.com, Kamis, 23 Juli 2009, diakses pada tanggal 9 Maret 2009.
[16] Memahami Pelaku Deliquency dan Resosialisasinya, http://www.blogger.com, 20 Oktober 2007, diakses pada tanggal 9 Maret 2009.
[17] Kartini Kartono I, Op. Cit,  hal. 25.
[18] Kartini Kartono, Patologi Sosial 2, Radja Grafindo Persada, Jakarta, 1998,  halaman tidak diketahui,  (Selanjutnya disingkat Kartini II), http://www.blogger.com,  diakses pada tanggal 9 Maret 2009.
[19] Kartini Kartono I, Op. Cit, hal. 17-19.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar