Senin, 20 Oktober 2014

SOMASI

No.                  : 074 / SK / LO - FA & P / IV / 2014
Hal.                 : Somasie
Lamp.              : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa


Kepada
Yth.  ...........................
Jl. ....................................
Di -
       J A K A R T A


Dengan Hormat

Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 31 Maret 2014, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

Nama                 : 
Umur                 : 
Jenis Kelamin    : 
Pekerjaan           : 
Alamat               : 

Bahwa melalui surat ini kami sampaikan kepada Bapak Yang Terhormat, bahwa terhitung sejak tanggal 31 Maret 2014, permasalahan yang menyangkut klien kami dengan bapak, mengenai Pemalsuan Akta Notaris No. 06 Tanggal 10 Desember 2008, ........................, telah dilimpahkan seluruhnya kepada kantor kami ;

Bahwa bersama surat ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.      Bahwa pada tanggal 10 Desember 2008, klien kami mendirikan yayasan dengan nama ......................, yang bergerak di bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penyaluran Tenaga Kerja sebagaimana tersebut dalam Akta Notaris No. 06 Tanggal 10 Desember 2008, yang diterbitkan oleh Notaris ......................., ;
2.      Bahwa Akta Notaris sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, kemudian bapak gunakan untuk menjalankan usaha di bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penyaluran Tenaga Kerja dengan nama LPK ......................, terhitung sejak bulan Februari 2013 hingga bulan Maret 2014 ;
3.      Bahwa penggunaan Akta Notaris sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, bapak lakukan tanpa seizin klien kami, bahkan seolah-olah akta tersebut merupakan Akta Pendirian LPK ..................... ;
4.      Bahwa tindakan bapak tersebut jelas-jelas telah merugikan klien kami baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian materiil yang dialami klien kami, apabila ditaksir sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;
5.      Bahwa guna menyelesaikan permasalahan kerugian sebagaimana tersebut pada angka (4) di atas, pada tanggal 11 Maret 2014, telah dicapai kesepakatan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian (Acte Van Dading) tertanggal 11 Maret 2014 yang pada pokoknya menyebutkan bapak bersedia dan menyetujui membayar kepada klien kami sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;
6.      Bahwa menindaklanjuti Surat Perjanjian Perdamaian sebagaimana tersebut pada angka (5) di atas, pada tanggal 16 Maret 2014, klien kami mendatangi bapak untuk menanyakan pembayaran uang tersebut, namun bapak menunjukan itikad tidak baik dengan mengatakan kepada klien kami bahwa : “Mau saya bayar bulan keempat, kelima, yang penting kamu sudah sepakat” ;
7.      Bahwa mengingat dalam Surat Perjanjian Perdamaian belum ditentukan adanya mekanisme, tahap-tahap serta besaran pembayaran tiap tahap kewajiban bapak kepada klien kami, maka kami menganggap perlu dibicarakan serta ditentukan mekanisme, tahap-tahap serta besaran pembayaran tiap tahap kewajiban bapak kepada klien kami ;
8.      Bahwa untuk membuktikan itikad baik bapak, kami memberikan waktu kepada bapak 3 X 24 jam untuk membicarakan hal-hal sebagaimana tersebut pada angka (7) di atas ;
9.      Bahwa perlu kami tegaskan agar bapak ketahui, dalam hukum pidana pada azasnya “Perdamaian Tidak Menghilangkan Unsur Pidana” ;
Bahwa apabila bapak tidak beritikad baik, atas maksud terbaik klien kami ini, maka dengan sangat menyesal dan terpaksa, akan kami ajukan tuntutan hukum, menurut dan sesuai tata cara hukum yang berlaku, yaitu :
1.      Secara pidana dengan melaporkan bapak ke Kepolisian sehubungan dengan Pemalsuan Akta Notaris No. 06 Tanggal 10 Desember 2008, yang diterbitkan oleh Notaris ............................... ;
2.      Secara perdata dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Tuntutan Ganti Kerugian.
Demikian Somasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih. 


Jakarta, 07 April 2014
Hormat Kami,
Kuasa Hukum ...................................





FIDELIS ANGWARMASSE, SH.



Tembusan :
-          Yth. Klien;

-          Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar