Senin, 20 Oktober 2014

PERANAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) DALAM MENANGANI ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM POLDA DIY


A.    Latar Belakang
Anak merupakan aset bangsa yang sangat penting. Perlakuan yang tidak tepat terhadap anak akan sangat mempengaruhi masa depan anak, sedangkan kualitas anak-anak akan menentukan masa depan suatu bangsa. Oleh karena itu sangatlah disadari bahwa keberadaan anak dalam kehidupan berbangsa menempati posisi yang sangat penting, sehingga dapat dibayangkan jika situasi dan kondisi disekitar anak tidak mendukung perkembangannya secara baik maka negara dan bangsa akan mengalami kerugian yang sangat besar.
Dalam pertumbuhan anak seringkali dihadapkan pada situasi dimana anak harus berhadapan dengan hukum, karena tindakannya yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Anak-anak yang melakukan pelanggaran aturan atau kepatutan dalam masyarakat inilah yang sering dikatakan sebagai anak nakal. Namun yang terjadi akhir-akhir ini kenakalan anak semakin menjurus kepada tindakan kejahatan, bahkan cenderung semakin meningkat kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
Menghadapi perkara anak yang terlibat persoalan hukum, tentu penyelesaian dan perlakuannya harus berbeda dengan prosedur orang dewasa. Dalam prosesnyapun harus dilakukan secara cermat, agar anak tetap mendapatkan perlindungan secara maksimal.
Pada akhir abad ke-19, kriminalisasi yang dilakukan oleh anak dan remaja semakin meningkat, sehingga dalam menghadapi fenomena tersebut diperlukan penanganan terhadap pelaku kriminal anak disamakan dengan pelaku kriminal orang dewasa. Hal ini merupakan suatu konsekuensi dari hukum yang ada pada saat itu belum memiliki aturan khusus yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum atau anak pelaku tindak pidana.
Dalam perkembangan selanjutnya, di berbagai negara dilakukan usaha-usaha ke arah perlindungan anak termasuk dengan dibentuknya pengadilan anak (Juvenile Court). Pada tahun 1997, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Undang-Undang Pengadilan Anak). Salah satu pertimbangan utama diundangkannya Undang-Undang Pengadilan Anak antara lain adalah kehendak Pemerintah untuk mewujudkan suatu penanganan perkara anak yang terlibat tindak pidana secara lebih baik daripada terdahulu dan penanganannya memperhatikan kepentingan anak, sebagaimana tersebut dalam konsideran Undang-Undang Pengadilan Anak pada point (a) yang menyebutkan bahwa : Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang.
Lima tahun setelah diundangkannya Undang-Undang Pengadilan Anak, pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berbagai ketentuan yang telah diundangkan di Indonesia tersebut merupakan bukti perhatian negara Indonesia terhadap anak tanpa terkecuali terhadap anak nakal atau anak pelaku tindak pidana.
Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang dikategorikan kedalam anak yang memerlukan perlindungan khusus karena dalam melakukan tindakan, seorang anak lebih banyak dipengaruhi oleh naluri atau perasaan daripada pikiran-pikiran atau logika, oleh karena itu dasar perlakuan terhadap perkara anak harus berbeda dengan perkara orang dewasa, demi kejiwaan anak tersebut.[1]
Dalam perkara pidana yang dilakukan oleh anak-anak, pada umumnya ketentuan yang dilanggar adalah peraturan pidana yang terdapat dalam KUHP, maka penyidikannya dilakukan oleh penyidik umum dalam hal ini penyidik Polri. Sejalan dengan diberlakukannya undang-undang pengadilan anak, telah dipertegas bahwa penyidikan terhadap perkara anak nakal dilakukan oleh penyidik Polri dengan dasar hukum Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Anak yang pada intinya menyebutkan bahwa penyidikan terhadap anak nakal dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kapolri. Meskipun penyidiknya penyidik Polri, akan tetapi tidak semua penyidik Polri dapat melakukan penyidikan terhadap perkara anak nakal.
Salah satu bentuk perlindungan khusus terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yaitu dengan membentuk  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Struktur Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di lingkungan Polri.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPPA adalah unit yang bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tersebut telah memberikan pedoman tentang administrasi dan tata kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di lingkungan Kepolisian dan menetapkan Pengadaan Ruang Pelayanan Khusus. Ruang Pelayanan Khusus yang selanjutnya disingkat (RPK) dibentuk berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus Dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana.
Ruang Pelayanan Khusus (RPK) adalah ruangan yang aman dan nyaman diperuntukkan khusus bagi saksi dan/atau korban tindak pidana termasuk tersangka tindak pidana yang terdiri dari perempuan dan anak yang patut diperlakukan atau membutuhkan perlakuan secara khusus, dan perkaranya sedang ditangani di kantor polisi.
Berdasarkan tujuan pembentukkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 maka tujuan pembentukkan RPK untuk memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban dan / atau tersangka yang ditangani di RPK.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di muka, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) dalam menangani anak sebagai Pelaku Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polda DIY?
2.      Kendala apa yang dihadapi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menangani anak sebagai Pelaku Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polda DIY?

C.     Landasan Teori
Anak sebagai bagian dari generasi muda adalah merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan juga merupakan sumber daya manusia (SDM) yang sangat potensial bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu dalam rangka tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan dan pembimbingan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan anak/generasi muda dan bangsa di masa mendatang.
Menurut Imam Al Ghazali ”anak merupakan Amanah bagi orang tua yang masih suci laksana permata, baik buruknya anak tergantung pada pembinaan yang diberikan oleh orang tua kepada mereka”.[2] Sehingga setiap orang tua wajib menjaga dan melindungi, memberikan kesejahteraan, memberikan pendidikan dan keterampilan, serta membekali dengan pendidikan agama dan moral. Karena dalam diri setiap anak melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
”Pengertian anak-anak / remaja berdasarkan pendapat masyarakat secara umum adalah mereka yang masih berusia antara 13 ( tiga belas ) sampai dengan 15 (lima belas) tahun dan belum kawin, umumnya masih tinggal bersama orang tua”.[3]
Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 KUHP adalah orang yang belum dewasa, yang belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Oleh karena itu, apabila ia tersangkut perkara pidana hakim boleh memerintahkan supaya si bersalah itu dikembalikan kepada orang tua, wali atau pemeliharanya dengan tidak dikenakan pidana, atau memerintahkannya supaya diserahkan kepada pemerintah dengan tidak dikenai sanksi pidana.
Pengertian anak dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur dan dijelaskan dalam Pasal 1 angka (1). Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1 angka (1) :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Batas usia anak memberikan pengelompokan terhadap seseorang untuk dapat disebut sebagai seorang anak. Yang dimaksud dengan batas usia anak adalah pengelompokan usia maksimal sebagai wujud kemampuan anak dalam status hukum sehingga anak tersebut beralih status menjadi usia dewasa atau menjadi seorang subyek hukum yang dapat bertanggungjawab secara mandiri terhadap perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan anak itu.
Batas usia anak dalam pengertian hukum pidana dirumuskan secara jelas dalam ketentuan hukum yang terdapat dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 1 angka (1) :
Anak dalam perkara anak nakal adalah orang yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Belum pernah kawin, maksudnya tidak terikat dalam perkawinan atau pernah kawin dan kemudian cerai. Apabila si anak terikat dalam suatu perkawinan atau perkawinannya putus karena perceraian maka si anak dianggap sudah dewasa, walaupun umurnya belum 18 (delapan belas) tahun.
Anak dalam pemaknaan yang umum mendapat perhatian tidak saja dalam bidang ilmu pengetahuan, tetapi dapat ditelaah dari sisi pandang sentralistis kehidupan agama, hukum dan sosiologi yang menjadikan pengertian anak semakin rasional dan aktual dalam lingkungan sosial, sebab anak merupakan suatu anugrah dari Tuhan yang berharga dan tidak dapat dinilai dengan nominal.[4]
“Dari segi lain seperti agama maupun segi adat pada umumnya yang disebutkan sudah dewasa adalah mereka yang jika wanita sudah pernah haid dan jika laki-laki sudah pernah mengeluarkan sperma dalam keadaan tidak sadar”.[5]
Sedemikian banyaknya pendapat-pendapat yang saling berbeda-beda satu sama lain adalah suatu bukti bahwa betapa pentingnya untuk memahami pengertian tentang anak di bawah umur. Hal ini sangat berkaitan erat nantinya dengan proses peradilan atau penanggulangan tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Dari uraian pengertian anak berdasarkan KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Pengadilan Anak, jelas menunjukan bahwa terdapat perbedaan dalam menentukan pengelompokan terhadap seseorang untuk dapat disebut sebagai seorang anak. KUHP menentukan bahwa anak adalah yang belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun sedangkan UU Perlindungan Anak menentukan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Kedua aturan tersebut hanya menentukan batas usia maksimal, artinya bahwa anak adalah 0 tahun sampai dengan 18 tahun. Berbeda dengan UU Pengadilan Anak yang menentukan bahwa anak dalam perkara anak nakal adalah orang yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
Tindak pidana atau tindak pidana anak-anak mengandung pengertian perbuatan-perbuatan yang merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak, yang melanggar nilai-nilai atau norma-norma yang dapat merugikan orang lain atau masyarakat, biasa disebut dengan “ Juvenile Delinquency “ mengenai terminology ini, banyak sarjana yang memberikan pendapat atau tanggapan menurut versinya masing-masing.[6]

Menurut Romli Atmasasmita bahwa “ tindak pidana anak-anak adalah tindakan yang dilakukan anak-anak yang dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara, yang oleh masyarakat dirasakan serta ditafsirkan sebagai perbuatan yang tercela.”[7]
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh anak menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya :
a.       Adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan;
b.      Arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi;
c.       Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tindak pidana anak menurut Sri Widoyanti adalah sebagai berikut :
a.       Keluarga yang Broken Homes;
b.      Keadaan ekonomi;
c.       Sikap masyarakat terhadap anggota masyarakat;
d.      Kepadatan penduduk;
e.       Lingkungan pendidikan;
f.       Pengaruh Film, Televisi dan hiburan lain;
g.      Perasaan disingkirkan oleh teman-teman;
h.      Sifat anak itu sendiri.[8]

Untuk menjamin Perlindungan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum ditetapkan sebagai kelompok anak yang membutuhkan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 59 :
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Perlindungan khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum, diatur dan dijelaskan dalam Pasal 64. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 64 :
(1)   Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2)   Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
a.       Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
b.      Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c.       Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d.      Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e.       Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f.       Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
g.      Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Lebih lanjut disebutkan bahwa perlindungan khusus dilaksanakan melalui perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini, penyediaan sarana dan prasarana khusus, penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga dan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
Berdasarkan Pasal 1 butir (9) Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus Dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana, menyebutkan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPPA adalah unit yang bertugas memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana.
Tugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak diatur dan dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa Tugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak meliputi :
a.       Penerimaan laporan/pengaduan tentang tindak pidana;
b.      Membuat laporan polisi;
c.       Memberi konseling;
d.      Mengirimkan korban ke PPT atau RS terdekat;
e.       Pelaksanaan penyidikan perkara;
f.       Meminta visum;
g.      Memberi penjelasan kepada pelapor tentang posisi kasus, hak-hak, dan kewajibannya;
h.      Menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh;
i.        Menjamin keamanan dan keselamatan korban;
j.        Menyalurkan korban ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) / rumah aman;
k.      Mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan lintas sektoral;
l.        Memberi tahu perkembangan penanganan kasus kepada pelapor;
m.    Membuat laporan kegiatan sesuai prosedur.
Berdasarkan Pasal 1 butir (2) Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2008 menyebutkan bahwa Ruang Pelayanan Khusus (RPK) adalah ruangan yang aman dan nyaman diperuntukkan khusus bagi saksi dan/atau korban tindak pidana termasuk tersangka tindak pidana yang terdiri dari perempuan dan anak yang patut diperlakukan atau membutuhkan perlakuan secara khusus, dan perkaranya sedang ditangani di kantor polisi.
Ruang Pelayanan Khusus (RPK) dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban dan / atau tersangka yang ditangani di Ruang Pelayanan Khusus.
Kedudukan RPK berada di lingkungan atau menjadi bagian dari ruang kerja UPPA. Personel yang bertugas di RPK adalah anggota UPPA yang penugasannya ditunjuk secara tetap atau bergiliran.
Mekanisme pelaksanaan tugas / tata cara penanganan di RPK meliputi :
a.       Penerimaan Laporan Polisi;
b.      Penyidikan
c.       Tahap akhir penyidikan.
Pengusutan ( Opsporing ) oleh KUHAP dikenal dengan istilah penyidikan dan penyelidikan. Pengertian penyidikan dan penyelidikan, diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 5 KUHAP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1 angka 2 :
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Pasal 1 angka 5 :
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dengan demikian fungsi penyelidikan adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan sebelum dilakukannya penyidikan guna memastikan kebenaran suatu peristiwa bahwa tindak pidana tersebut adalah benar-benar merupakan suatu tindak pidana.
Penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum, diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 41 :
(1).  Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2).  Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a.       Telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa;
b.      Mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak.
(3).  Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada :
a.       Penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
b.      Penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Adapun latar belakang fungsi peyelidikan adalah untuk melindungi dan jaminan terhadap hak azasi manusia. Di dalam Hukum Acara Pidana yang dimaksud pejabat kepolisian adalah tidak semua anggota kepolisian secara umum ( Polri ) dapat menjadi penyidik perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) di atas.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa antara KUHAP dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997  memiliki suatu hubungan yang erat berkenaan dengan penyidikan tindak pidana anak dimana KUHAP tetap mengatur tentang tata cara melakukan penyidikan dan diperluas atau diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997.
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP yaitu :
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  4. Melakukan Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. Mengadakan penghentian penyidikan;
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Selain penyelidik dan penyidik, KUHAP juga mengenal penyidik pembantu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (3)  dan Pasal 10 angka (1) dan (2) KUHAP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Pasal 1 angka (3) :
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.

2.      Pasal 10 :
(1). Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
(2). Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Mengenai wewenang antara penyidik dengan penyidik pembantu, menurut Pasal 11 KUHAP sama dengan penyidik POLRI seperti yang tercantum dalam Pasal 7 butir ( 1 ) KUHAP kecuali mengenai penahanan. Kemudian dalam penjelasan Pasal 11 KUHAP disebutkan bahwa : Pelimpahan wewenang penahanan kepada penyidik pembantu hanya diberikan apabila perintah dari penyidik tidak dimungkinkan karena hal dan dalam keadaan yang sangat diperlukan dimana terdapat hambatan perhubungan didaerah terpencil atau ditempat yang belum ada petugas penyidik dan atau dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
Lebih lanjut dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 disebutkan bahwa :

(1).  Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan.
(2).  Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3).  Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan.

Pejabat yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 KUHAP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1 angka 1 :
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Pasal 1 angka 4 :
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Penyidikan dimulai setelah terjadi tindak pidana dan penyidikan dilakukan untuk mendapatkan keterangan-keterangan tentang :
  1. Tindak pidana yang telah dilakukan;
  2. Kapan tindak pidana itu dilakukan;
  3. Dengan apa tindak pidana itu dilakukan;
  4. Bagaimana tindak pidana itu dilakukan;
  5. Mengapa tindak pidana itu dilakukan; dan
  6. Siapa pelakunya.

Selanjutnya yang disebut penyelidik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 KUHAP adalah : Pejabat Polisi Negara Republik  Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan, kemudian dalam Pasal 4 KUHAP disebutkan bahwa penyelidik adalah : setiap Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
”Sedangkan yang disebut penyidik disebutkan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dinyatakan bahwa penyidik dilakukan oleh pejabat-pejabat kepolisian tertentu yang selanjutnya diatur oleh peraturan menteri. Dalam Pasal 6 ( enam ) KUHAP dijelaskan bahwa :
1.      Penyidik adalah :
a.       Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
b.      Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2.      Syarat kepangkatan pejabat sebagai mana yang dimaksud dalam butir 1 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah”.[9]

Sehubungan dengan perlindungan terhadap anak maka berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 bahwa Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Kemudian Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberikan kepada tersangka dan orangtua, wali, atau orangtua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan Hukum. Lebih lanjut, dalam Pasal 52 disebutkan bahwa dalam memberikan bantuan Hukum kepada anak penasihat Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancar.


[1] http://www.kpai.go.id.
[2] Syamsu Yusuf  LN, Mental Hygienne Kajian Psikologi dan Agama, Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan Fakultas Pendidikan UPI, Bandung, 2003, hal 34
[3] Ruslan, Warta Perundang-Undangan No. 2333, Jakarta, Kamis 19-02-2004, hal. 2354
[4] Hasan Maulana Wadong, Pengantar Advokasi Dan Perlindungan Anak, Grasindo, Jakarta, 2000, hal. 1.
[5] Hassan, Kumpulan Soal Tanya Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama, Diponegoro, Bandung, 1983, hal. 519.
[6] B. Simandjuntak, Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Tarsito, Bandung, 1981, Hal. 154.
[7] Romli Atmasasmita, Problem Kenakalan Anak-Anak atau Remaja ( Yuridis Sosio Kriminologis ), Armico, Bandung, 1983, Hal. 58.
[8] Sri Widoyanti, Anak dan Wanita Dalam Hukum, Pradya Paramita, Jakarta, 1984, Hal. 34.
[9] Nurul Afiah, Praperadilan dan Ruang Lingkupnya, Pradya Paramita, Jakarta, 1987, Hal. 5.

1 komentar:

  1. Halo Bos! Selamat Datang di ArenaDomino.com
    Arenadomino Situs Judi online terpercaya | Dominoqq | Poker online
    Daftar Arenadomino, Link Alternatif Arenadomino Agen Poker dan Domino Judi Online Terpercaya Di Asia
    Daftar Dan Mainkan Sekarang Juga 1 ID Untuk Semua Game
    ArenaDomino Merupakan Salah Satu Situs Terbesar Yang Menyediakan 9 Permainan Judi Online Seperti Domino Online Poker Indonesia,AduQQ & Masih Banyak Lain nya,Disini Anda Akan Nyaman Bermain :)

    Game Terbaru : Perang Baccarat !!!

    Kini Hadir Deposit via Pulsa Telkomsel / XL ( Online 24 Jam )
    Min. DEPO & WD Rp 20.000,-

    Wa :+855964967353
    Line : arena_01
    WeChat : arenadomino
    Yahoo! : arenadomino

    INFO PENTING !!!
    Untuk Kenyamanan Deposit, SANGAT DISARANKAN Untuk Melihat Kembali Rekening Kami Yang Aktif Sebelum Melakukan DEPOSIT di Menu SETOR DANA.

    BalasHapus