Minggu, 19 Oktober 2014

LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Hal      : Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Lamp   : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa Khusus dan Berkas Terkait


Kepada
Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
        Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta-12920
Di-
       J A K A R T A


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum 
Beralamat di LAW OFFICE  “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, 
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta. 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Juli 2013, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pelapor :

Nama                               : YUDI SETIAWAN
Tempat Tanggal Lahir     : Surabaya, 29 Juni 1978 (34 Tahun)
Pekerjaan                         : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Alamat                             : Jl. Ngagel Tama Surabaya IV / 2 Surabaya

Saat ini berstatus sebagai Terdakwa atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Kab. Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 yang dimenangkan oleh CV. Karunia Baru.

Selanjutnya disebut sebagai ............................................................................ PELAPOR

Dengan ini melaporkan :

Muhammad Anis Matta
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (sebelumnya adalah Wakil Ketua Bagian Anggaran DPR RI Periode 2009-2014), Jl. T. B Simatupang No. 82 Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut sebagai ............................................................................ TERLAPOR

Bahwa laporan ini didasarkan hal-hal sebagai berikut :

1.      Bahwa menurut Pelapor, Terlapor (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Bagian Anggaran di DPR RI Periode 2009-2014) telah menerima sejumlah uang dari Pelapor melalui Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq (yang saat itu menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)) guna pembelanjaan anggaran Kementrian Pertanian di DPR RI untuk APBN-P 2012 dan APBN 2013 dimana anggaran tersebut merupakan jatah PKS ;

2.      Bahwa menurut Pelapor, terkait hal tersebut Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq sering berkomunikasi dan mendatangi kantor Pelapor yang beralamat di Jalan Cipaku 1/14, Kebayoran baru – Jakarta selatan ;

3.      Bahwa menurut Pelapor, pada saat pertemuan di kantor Pelapor, melalui Ahmad Fathanah selaku Operator dari Terlapor (yang saat itu sebagai Wakil Ketua Bagian Anggaran DPR RI Periode 2009-2014) dan juga rekan bisnis Luthfi Hassan Ishaq, menyampaikan kepada Pelapor, terdapat jatah PKS untuk anggaran tahun 2013 yang bersumber dari APBN-P 2012 dan APBN 2013 sebesar Rp. 3.125.500.000.000,- (Tiga Triliun Seratus Dua Puluh Lima Milyard Lima Ratus Juta Rupiah) (Bukti terlampir) dan telah dirapatkan oleh Luthfi Hassan Ishaq di Dewan Pimpinan Pusat (DPP PKS), dengan memperhitungkan jatah dari kader-kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), muncullah angka yang yang disetujui sebesar Rp. 1.863.323.600.000 (Satu Triliun Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Milyard Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Rupiah) dan ada sebagian project yang sudah dijalankan di APBN 2012 dan APBN-P 2012, sedangkan di tahun 2013 di APBN  jatah Terlapor ;

4.      Bahwa menurut Pelapor, Pelapor telah dijanjikan mendapatkan anggaran proyek untuk APBN-P 2012 dan APBN 2013 oleh Ahmad Fathanah dan Luthfi Hassan Ishaq bahkan telah diketahui dan disetujui oleh Terlapor. Bahkan, di depan Luthfi Hassan Ishaq, Ahmad Fathanah berulang kali menyampaikan, apabila anggaran tidak disetujui atau dicoret maka uang yang telah dikeluarkan oleh Pelapor, akan dikembalikan sepenuhnya tanpa ada potongan ;

5.      Bahwa menurut Pelapor, Ahmad Fathanah pernah melakukan komunikasi dengan Terlapor via handphone (yang di loudspeaker dan diperdengarkan juga kepada Pelapor), yang pada pokoknya, Terlapor berjanji akan membantu terkait dengan masalah anggaran di Senayan, minimal 1.000.000.000.000,- (Satu Triliun Rupiah) dan apabila kebutuhannya lebih dari itu maka akan dibantu oleh kader-kader PKS lainnya ;

6.      Bahwa menurut Pelapor, guna membahas pembelanjaran anggaran sebagaimana tersebut di atas, Pelapor pernah janjian bertemu dengan Terlapor, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaq Pukul 23.00 WIB bertempat di Hotel Indonesia, Kempinsky, Cofee Shop, namun Pelapor berhalangan hadir pada waktu yang ditentukan, dan Pelapor baru bisa menghadiri pertemuan tersebut pada Pukul 00.20 WIB dimana saat itu Terlapor beranjak akan pulang, namun Terlapor mengatakan OK dan dibenarkan oleh Luthfi Hasan Ishaq, dan menegaskan bahwa untuk Pelapor, akan diusahakan maksimal oleh Terlapor ;

7.      Bahwa menurut Pelapor, untuk pembelanjaan angaran tersebut, melalui Ahmad Fathanah disampaikan bahwa Pelapor (Direktur PT. Cipta Inti Parmindo) wajib membayar sebesar 1% (satu persen) dari nilai anggaran yang disetujui oleh Terlapor (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Bagian Anggaran di DPR RI dari Fraksi PKS) serta atas persetujuan dari Lutfhi Hassan Ishaq (yang saat itu menjabat Presiden Partai Keadilan Sejahtera) ;

8.      Bahwa menurut Pelapor, uang yang telah diberikan Pelapor kepada Terlapor yaitu sebesar Rp. 11.026.000.000,- (sebelas milyard dua puluh enam juta rupiah), bersumber dari pencairan plafond kredit milik PT. Cipta Inti Parmindo sebesar Rp. 250.000.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Miliar) dari Bank Jabar Banten (Bank BJB) Cabang Surabaya, yang berupa Standby Loan ;

Berdasarkan hal tersebut di atas menurut Pelapor, perbuatan Terlapor tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menyebutkan bahwa :

1.      Pasal 5 :

(1)   Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

2.      Pasal 6 :

(1)   Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
(2)   Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang :
a.         Dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;
b.        Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi ;
c.         Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d.        Dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.

Oleh karena itu, kami berharap Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menindaklanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan atau penuntutan sebagaimana mestinya.

Demikian laporan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.


Jakarta, 30 Juli 2013
Kuasa Hukum Pelapor





FIDELIS ANGWARMASSE, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar