Minggu, 19 Oktober 2014

LAPORAN DUGAAN PIDANA KOSUPSI

Hal.     : Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Lamp.  : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa Khusus dan Berkas Terkait


Kepada
Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
        Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta-12920
Di-
       J A K A R T A



Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office  “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, 
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta. 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 22 Juli 2013, bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pelapor :

Nama                                : YUDI SETIAWAN
Tempat Lahir                    : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir         : 34 Tahun / 29 Juni 1978
Jenis Kelamin                   : Laki-Laki
Alamat                             : Jl. Ngagel Tama Surabaya IV / 2 Surabaya
Agama                              : Kristen
Pekerjaan                          : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan                       : SLTA

Saat ini berstatus sebagai Terpidana atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Peraga Pendidikan Kab. Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 yang dimenangkan oleh CV. Karunia Baru.

Selanjutnya disebut sebagai ............................................................................ PELAPOR

Dengan ini melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh :

1.         Nama                                    : HERY TRIYATNA Bin (Alm.) CHAYATAN
Tempat Lahir            : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun (29 Juli 1965)
Jenis Kelamin            : Laki-Laki
Alamat                     : Ngagel Tama Selatan, Gg. 4, No. 2, Rt. 03, Rw. 01, Kel. Pucang Sewu, Kec. Gubeng, Kota Surabaya
Agama                      : Islam
Pekerjaan                   : Manager Keuangan PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan                : D3 Akuntansi

2.         Nama                         : DYASTIKA NURYANINGSIH Binti (Alm.) KASDI
Tempat Lahir            : Surabaya
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun (05 Desember 1987)
Jenis Kelamin            : Perempuan
Alamat                     : Jl. Simo Gunung Kramat Timur No. 31, Rt. 07, Rw. 02, Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan, Kota Surabaya
Agama                      : Islam
Pekerjaan                   : Staft Administrasi Dokumen PT. Cipta Inti Parmindo
Pendidikan                : D3 Arsitektur Pertamanan

Selanjutnya disebut sebagai ............................................................................ PARA TERLAPOR

Bahwa laporan ini didasarkan hal-hal sebagai berikut :

1.    Bahwa PT. Cipta Inti Parmindo (PT. CIP) memiliki Plafond Kredit Modal Kerja (Stanby Loan) di Bank Jawa Barat Banten Cab. Surabaya sebesar Rp 250.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah), sebagaimana tersebut dalam Surat dari Bank Jawa Barat Banten Cab. Surabaya Nomor : 263/SBY-KOM/2011, tertanggal 18 Agustus 2011, Perihal : Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit a/n. PT. Cipta Inti Parmindo ; ---------------------------------------------------------
2.    Bahwa proses pencairan kredit tersebut dilakukan secara bertahap (4 tahap), dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan di dalam perjanjian kredit tersebut ; -------------
3.    Bahwa proses pencairan kredit sebagaimana tersebut pada angka (2), dilakukan dari Bank Jawa Barat Banten (Bank BJB) Cab. Surabaya kepada PT. Cipta Inti Parmindo (PT. CIP), kemudian dari PT. Cipta Inti Parmindo (PT. CIP) dilanjutkan kepada PT. Cipta Terang Abadi (PT. CTA) kemudian dari PT. Cipta Terang Abadi (PT. CTA) dilanjutkan ke Vendor-Vendor ; ---------------
4.    Bahwa tanpa sepengetahuan Pelapor, pada tanggal 05 April 2012, Terlapor Hery Triyatna alias Tabek selaku Manager Keuangan PT. Cipta Inti Parmindo, memalsukan tanda tangan Pelapor dimana tanda tangan palsu tersebut digunakan untuk mengajukan Surat Permohonan kepada Pimpinan Cabang Bank Jawa Barat Banten (Bank BJB) Cab. Surabaya perihal Penggunaan Fasilitas Kredit Stanby Loan sebesar 80 % dari Nilai Proyek sebesar 60.080.000.000,- (Enam Puluh Miliar Delapan Puluh Juta Rupiah). (Bukti Terlampir)  ; ----------
5.    Bahwa tanpa sepengetahuan Pelapor, pada tanggal 13 Juni 2012, Terlapor Dyastika Nuryaningsih Binti (Alm.) Kasdi selaku Staft Administrasi Dokumen PT. Cipta Inti Parmindo, memalsukan tanda tangan Pelapor dimana tanda tangan palsu tersebut digunakan untuk mengajukan Surat Permohonan Dana BJB kepada Pimpinan Cabang Bank Jawa Barat Banten (Bank BJB) Cab. Surabaya perihal Pembayaran Pelunasan ke CV. Nirwana Indah sebesar 9.997.000.000,- (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah). (Bukti Terlampir) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
6.    Bahwa setelah pengajuan Surat Permohonan yang dilakukan oleh Para Terlapor sebagaimana tersebut pada angka (4), proses pencairan kredit tahap pertama sebesar 25 % dari nilai kredit yang disetujui sebesar Rp 60.800.000.000,- (Enam Puluh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah), ditransfer langsung dari Bank Jawa Barat Banten (Bank BJB) Cab. Surabaya kepada Vendor, bukan berdasarkan proses sebagaimana tersebut pada angka (3) ; -------------------------------------
7.    Bahwa pencairan kredit sebagaimana tersebut pada angka (6) ditransfer langsung ke vendor-vendor, salah satunya PT. Radina Niaga Mulia (Elda Adiningrat) ; ----------------------
8.    Bahwa akibat perbuatan Para Terlapor, telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap Pelapor, bahkan telah menimbulkan akibat hukum berupa tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pelapor. (Bukti Terlampir) ; ------------------------------


Berdasarkan uraian tersebut di atas, perbuatan Para Terlapor tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini :

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

1.    Pasal 2 :
(1).    Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2).    Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

2.    Pasal 3 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

3.    Pasal 3 :
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

4.    Pasal 4 :
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

5.    Pasal 5 :
Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

6.    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : (1). mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Oleh karena itu, kami berharap Yth. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menindaklanjuti laporan kami ini untuk selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan / atau penuntutan sebagaimana mestinya.

Demikian laporan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.


Jakarta, 31 Juli 2013
Kuasa Hukum Pelapor





FIDELIS ANGWARMASSE, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar