Rabu, 22 Oktober 2014

PROSES PENYELESAIAN PELANGGARAN SURAT IZIN MENGEMUDI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN


A.    Latar  Belakang Masalah
Indonesia merupakan salah satu negara di Asia Tenggara yang tingkat kemajemukan masyarakatnya cukup tinggi. Heterogenitas masyarakat yang sangat kompleks dan laju pertumbuhan ekonomi menyebabkan perkembangan dan kemajuan masyarakat juga meningkat. Kemajuan pembangunan yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak besar terhadap struktur tatanan sosial masyarakat, perubahan pola hidup, perilaku masyarakat, individualistis dan konsumtif. Perubahan ini sangat jelas terlihat di daerah perkotaan atau daerah transisi antar desa dan kota. Secara tidak langsung laju perkembangan masyarakat ini akan sangat berpengaruh terhadap munculnya pola kejahatan dan pelanggaran yang akan terjadi.
Keadaan yang mendukung untuk meningkatnya pelanggaran dimungkinkan tercipta karena perubahan perubahan yang terjadi di masyarakat. Hal ini juga berjalan seiring dengan melemahnya kontrol terhadap perbuatan perbuatan yang melanggar tatanan norma norma baik ketertiban umum, kesusilaan, kesopanan maupun agama. Di satu sisi norma hukum dibutuhkan untuk dapat menjaga ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dengan sanksi sanksi tegas yang dimilikinya, etika upaya upaya pendekatan normatif kemasyarakatan tidak memberikan hasil yang signifikan.
Perkembangan masyarakat membawa peningkatan kejahatan, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Aturan aturan hukum yang dibuat terkadang tidak mampu untuk mengikuti ritme dari perubahan. Perbuatan yang dianggap melanggar oleh masyarakat, dalam sudut pandang hukum belum tentu dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran. Hal ini dikarenakan belum ada aturan yang mengatur perihal tersebut. Kelambanan ini tidak lepas dari sifat hukum yang prosedural dan berpijak pada asas legalitas.
Tingkat kemajuan dari masyarakat Indonesia secara tidak langsung telah banyak merubah tatanan sistem sosial yang terbangun di masyarakat. Perubahan terhadap sistem sosial ini juga telah mempengaruhi cara berpikir dan merubah karakter masyarakat dalam memandang kebiasaan dan pelanggaran pelanggaran, seperti pelanggaran ketertiban umum atau pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh anggota masyarakat.
Individu maupun anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut akan berhadapan dengan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan melalui proses penegakan hukum. Di dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa :
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia, sehingga lembaga peradilan khususnya putusan hakim mempunyai kedudukan yang strategis dalam politik kriminal guna menanggulangi kejahatan dan menciptakan perlindungan serta keamanan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum yang layak, sehingga dalam penegakan hukum mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat banyak, dengan demikian hukum bukan sebagai ancaman, namun mampu melindungi masyarakat.
Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa: “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Di dalam asas tersebut diharapkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya murah, hal ini dimaksudkan bahwa sederhana peraturannya, yang berarti sederhana untuk dipahami dan tidak berbelit belit. Cepat berarti tidak berlarut larut proses penyelesaiannya. Biaya ringan berarti bahwa biaya untuk mencari keadilan itu dapat terpikul oleh rakyat.
Berdasarkan rumusan tersebut diharapkan agar lembaga peradilan sebagai penyelenggara keadilan mampu berdiri sendiri (independent) dan mampu menyelenggarakan suatu proses persidangan dengan cepat tanpa banyak membuang waktu dan energi, sederhana dan tidak rumit, sehingga dapat dipahami setiap orang, yang terpenting adalah penyelenggaraan proses peradilan dengan biaya murah, hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang terlibat dalam suatu proses perkara di Pengadilan mampu menjangkau seluruh biaya yang dikeluarkan menghadapi proses persidangan tersebut.
Melalui Penjelasan Umum Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman butir (8) tertuang penjelasan sebagai berikut :
Ketentuan bahwa Peradilan Dilakukan Dengan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan tetap harus dipegang teguh yang tercermin dalam undang-undang tentang Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata yang memuat peraturan-peraturan tentang pemeriksaan dan pembuktian yang jauh lebih sederhana.

Pencantuman peradilan cepat (constante justie: speedy trial) di dalam KUHAP cukup banyak yang diwujudkan dengan istilah “segera” itu. Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah yang dianut di dalam KUHAP sebenarnya merupakan penjabaran Undang Undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman tersebut. Peradilan cepat merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia. Begitu pula peradilan bebas, jujur, dan tidak memihak yang ditonjolkan dalam undang-undang tersebut.
Peradilan yang cepat terutama ditujukan untuk menyelesaikan perkara-perkara tindak pidana ringan seperti, pelanggaran lalu lintas. Di dalam pemeriksaan acara secara cepat khususnya pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran lalu lintas, maka para aparat penegak hukum khususnya Polisi dan Hakim dituntut untuk bekerja secara efektif dan efisien. Terlebih saat ini telah diberlakukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Di dalam undang undang tersebut ada ketentuan baru tentang larangan dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anak merupakan problem yang harus dihadapi oleh aparat penegak hukum yang berwenang dalam pelanggaran tersebut. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, maka akan dilakukan penelitian tentang, “Proses Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas Tentang Surat Izin Mengemudi yang dilakukan oleh anak Menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”.

B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis dapat merumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana proses penyelesaian pelanggaran Surat Izin Mengemudi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya mengenai Surat Izin Mengemudi bagi anak di bawah 17 tahun, di bawah umur 20 tahun dan di bawah umur 21 tahun ?
2.      Hambatan-Hambatan apa yang dihadapi aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian pelanggaran Surat Izin Mengemudi menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ?
  
C.    Tinjauan Pustaka
Bambang Poernomo menguraikan asas-asas hukum adalah sebagai berikut: “Asas asas hukum merupakan ungkapan hukum yang bersifat umum, pada sebagian berasal dari kesadaran hukum serta keyakinan kesusilaan atau etis kelompok manusia dan pada sebagian yang lain berasal dari dasar pemikiran di balik peraturan undang-undang serta yurisprudensi”.[1]
Berdasarkan pengertian tersebut membawa konsekuensi bahwa kedudukan asas hukum tersebut menjadi unsur pokok dan dasar terpenting dari suatu peraturan hukum, oleh karena itu asas asas hukum sangat penting peranannya di dalam pelaksanaan suatu sistem hukum, asas asas hukum dapat menjamin penerapan suatu peraturan hukum di tengah tengah masyarakat dapat dilakukan secara baik dan tidak secara kaku dengan tetap menitikberatkan kepastian hukum.
Salah satu asas yang dianut di dalam hukum acara pidana adalah, asas cepat, sederhana dan biaya murah. Tujuan utama dari asas cepat, sederhana dan biaya murah adalah mewujudkan proses peradilan yang terselenggara dengan baik dan mewujudkan hukum acara pidana sebagai salah satu sarana hukum yang bersifat melayani kepentingan rakyat banyak dalam memenuhi kebutuhan hukum, sehingga masyarakat terutama pencari keadilan akan merasa puas karena terciptanya keadilan yang didambakan.
Proses perkara pidana yang dilaksanakan dengan cepat diartikan menghindarkan segala rintangan yang bersifat prosedural, agar tercapai efisiensi kerja mulai dari kegiatan penyelidikan sampai dengan pelaksanaan keputusan akhir dapat selesai dalam waktu yang relatif singkat. Proses perkara pidana yang sederhana diartikan penyelenggaraan administrasi peradilan secara terpadu agar pemberkasan perkara dari masing masing instansi yang berwenang berjalan dalam satu kesatuan yang tidak memberikan peluang saluran bekerja secara berbelit-belit (circuit court). Proses perkara pidana dengan biaya murah diartikan menghindarkan sistem administrasi perkara dan mekanisme bekerjanya para petugas yang mengakibatkan beban biaya bagi yang berkepentingan atau masyarakat (social costs) yang tidak sebanding, karena biaya yang dikeluarkan lebih besar dan hasil yang diharapkan lebih kecil.
Tahap perkara pidana dari sudut pemeriksaan perkara pidana terbagi atas :[2]
1.       Pemeriksaan pendahuluan atau sering disebut dengan istilah vooronderzoek, dan
2.       Pemeriksaan akhir dalam sidang pengadilan yang juga disebut “eind onderzoek.
Pemeriksaan pendahuluan dimaksudkan untuk menyiapkan hasil interogasi secara tertulis dari tersangka dan pengumpulan bahan yang menjadi barang bukti atau alat bukti dalam suatu rangkaian bekas perkara, serta kelengkapan pemeriksaan lainnya sebagai syarat untuk dapat menyerahkan perkara kepada pengadilan.
Kegiatan pemeriksaan pendahuluan yang demikian itu (voorbreiden onderzoek/voorlopige onderzoek) dapat diperinci menjadi tindakan : penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.[3]
Penyelidikan merupakan awal wewenang pemeriksaan perkara dan upaya lainnya yang mendahului dari pada tugas penyidikan. Pengertian tugas penyidikan dan penyelidikan ditentukan dalam Pasal 1 sub 2 dan 5 KUHAP yang isinya mencoba menunjukkan pembatasannya masing-masing, akan tetapi justru menjadi kabur lagi setelah membaca rumusan perincian tugas dalam Pasal 5 dan 6 KUHAP. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (l) angka 2 KUHAP bahwa tugas penyelidik adalah mencari keterangan dan barang bukti, akan tetapi ternyata tidak tampak pada pengertian authentik penyelidikan dalam perumusan Pasal 1 sub 5 KUHAP.
Menurut KUHAP, tindakan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang undang. Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 (2) KUHAP adalah :
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kewenangan bertindak antara penyelidikan dan penyidikan pada dasarnya ada kesamaan wewenang kepolisian, perbedaannya terletak pada keterbatasan wewenang yang diberikan terhadap petugas penyelidik jika dibandingkan dengan wewenang dari petugas penyidik.
Pada masa ketentuan HIR dahulu dibedakan antara tugas/wewenang opsporing (dapat menjalankan penyidikan terbatas untuk membuat relas), dan wewenang nasporing (dapat menjalankan penyidikan dalam arti penyelesaian pemeriksaan pendahuluan) oleh hulpmagijiri untuk membuat proses verbal.

Penuntutan merupakan tindakan berlanjut setelah selesai penyidikan dan tidak ada alasan penghentian penyidikan karena kurang bukti atau bukan perbuatan pidana, atau penghentian penuntutan demi kepentingan hukum.
Pengertian penuntutan dalam Pasal 1 ayat (7) KUHAP adalah :
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.[4]

Pemeriksaan sidang pengadilan merupakan kelanjutan bagian akhir perkara pidana untuk menguji hasil pemeriksaan pendahuluan agar diperoleh bahan final melalui pencocokan antara hal ikhwal yang dituduhkan dengan hal-ikhwal dari data-data atau fakta fakta yang terungkap di muka sidang pengadilan. Bahan final yang diperoleh dari pemeriksaan sidang pengadilan akan menjadi dasar pertimbangan putusan pengadilan. Dalam praktek di Pengadilan Negeri pada umumnya suatu putusan hakim mempergunakan rumusan penutup bahwa: “berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana uraian tersebut di atas dan menghubungkan fakta yang satu dengan lainnya, maka timbullah keyakinan hakim”.[5]
Tahap perkara pidana yang disusun berdasarkan wewenang petugas penegak hukum, terbagi atas :
1.      Tahap penyelidikan dan penyidikan.
2.      Tahap penuntutan.
3.      Tahap persidangan dan penentuan putusan pengadilan.
4.      Tahap pelaksanaan eksekusi putusan hakim.
Polisi Negara Republik Indonesia, petugas kepolisian yang ditunjuk, dan pegawai negeri sipil tertentu menurut peraturan perundang undangan mempunyai hak dan kewajiban dalam proses perkara pidana pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Perkara pidana pada tahap penyelidikan dan penyidikan masih banyak mempergunakan tindakan kepolisian (police investigation), dan mempunyai ciri tidak terbuka untuk umum demi untuk kepentingan perkara itu sendiri apabila perlu tindakan kepolisian diselenggarakan secara tertutup. Sifat tindakan kepolisian yang demikian itu, seringkali berakibat terjadi pertentangan antara kepentingan penyelidikan atau penyidikan dan kepentingan bantuan hukum bagi terdakwa.[6]

Tahap penuntutan menjadi salah satu tugas kejaksaan. Menurut ketentuan Pasal 2 (l.a) dan Pasal 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pokok Kejaksaan disebutkan bahwa :
Kejaksaan Republik Indo­nesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan ialah alat negara penegak hukum terutama bertugas sebagai penuntut umum.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kejaksaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tindakan penuntutan merupakan wewenang penuntut umum yang dilaksanakan oleh kejaksaan dan kekuasaan kejaksaan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri. Seorang jaksa yang ditunjuk dari tiga urutan instansi kejaksaan dapat bertugas menjadi penuntut umum. Ke­jaksaan menjadi wakil negara untuk melakukan penuntutan.
Sehubungan dengan tugas kejaksaan sebagai penuntut umum dan penunjukan seorang jaksa dari ketiga urutan instansi kejaksaan untuk melakukan penuntutan itu, kiranya perlu diperjelas rumusan Pasal 15 dan 137 KUHAP mengenai isi kalimat tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya apabila diberikan arti kompetensi relatif kejaksaan, ternyata wilayah kekuasaannya lebih luas dibandingkan dengan kompetensi relatif pengadilan.[7]

Tahap pemeriksaan sidang dan keputusan di pengadilan menjadi tugas Hakim yang tersusun secara majelis atau tunggal menurut ketentuan undang-undang. Semenjak Hakim membuat surat penetapan sidang yang memuat dari sidang, pemanggilan terdakwa dan saksi-saksi, dan hal-hal lain yang perlu untuk persidangan, merupakan saat-saat yang amat penting untuk mengadu argumentasi dari setiap fakta yang diajukan antara pihak yang menuntut dan pihak lain yang dituntut.
Hakim pemimpin sidang pengadilan memegang peranan yang aktif dengan pengertian bukan secara aktif melibatkan diri dalam adu argumen­tasi dan bertindak sebagai integrator yang sekaligus menjadi pimpinan imperium of judges. Peranan hakim sebagai penjamin ditaatinya aturan beracara, oleh para pihak dan secara aktif mampu menginterprestasi undang-undang menurut hukum bersumber dari azas-azas hukum atau teori-teori hukum, dan trampil mengambil konklusi untuk bahan keputus­an yang diperoleh dari penerapan hukum terhadap keadaan/kenyataan obyektif yang direduksi secara teliti.[8]

Jaksa pada setiap kejaksaan mempunyai tugas pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk keperluan itu didasarkan atas surat putusan hakim, atau kutipan putusan hakim, atau surat keterangan pengganti kutipan putusan hakim. Selain itu jaksa sebagai penuntut umum pada setiap kejaksaan juga mempunyai tugas melaksanakan penetapan hakim Pidana.
Tugas pelaksanaan eksekusi putusan hakim sebagai tahap terakhir perkara pidana dimaksudkan menjalankan pekerjaan melaksanakan putus­an hakim dalam arti terbatas hanya untuk tugas eksekusi saja oleh Jaksa. Putusan hakim dapat ditetapkan dari berbagai jenis pidana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau aturan hukum lainnya yang sah, dan selanjutnya pelaksanaan putusan berbagai jenis pidana tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan mengenai pelaksanaan pidana.
Tugas pelaksanaan pidana sebagai akibat oleh putusan hakim ini berhubung adanya petugas-petugas pelaksana lainnya di luar kejaksaan, maka perlu dibedakan antara tugas eksekusi putusan hakim dan tugas pelaksanaan pidana sebagai tindak lanjut dari eksekusi. Misalnya mengenai pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan, petugas Bapas, dan pengawasan/pengamatan yang dijalankan oleh seorang hakim yang ditunjuk dalam jangka waktu tertentu.
Seluruh sistem peradilan, khususnya peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah yang telah diuraikan di atas berlaku pula dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Peraturan tentang lalu lintas di Indonesia terdiri dari berbagi perundang undangan, mulai dari undang undang, Peraturan Pemerintah sampai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak lepas dari pentingnya sarana transportasi sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi roda perekonomian suatu daerah, oleh karena itu lalu lintas dan jalan raya ditata dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu yang mampu mewujudkan tersedianya transportasi yang serasi dengan tingkat kebutuhan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, selamat, aman, nyaman, cepat, teratur, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh kemampuan masyarakat.


[1] Bambang Poernomo, Pola Dasar Teori dan Azas Umum Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988, hal. 53.
[2] Yahya Harahap, Pembaharuan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 1985, hal. 99.
[3] Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Jilid I dan II), Pustaka Kartini, Jakarta, 1988, hal. 102.
[4] Harun Husein, Penyidikan dan Penuntutan Proses Perkara Pidana, Melton Putra, Jakarta, 1991, hal. 54.
[5] Amin SM, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Djambatan, Jakarta, 1999, hal. 98.
[6] Bawengan, Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi, Pradnya Pramita, Jakarta, 1989, hal.57.
[7] Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa Ditengah-tengah Masyarakat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985, hal. 32.
[8] Harun Husein, op.cit., hal. 268.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar