Minggu, 19 Oktober 2014

PERMOHONAN PENJELASAN DAN PERKEMBANGAN PENGADUAN KE KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL (KOMPOLNAS)

No.                  :  065 / SK / FA & P / XI / 2013
Hal.                 : Permohonan Penjelasan dan Perkembangan Pengaduan
Lamp.              : 1 Lembar Fotocopy Surat Kuasa


Kepada
Yth.  Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia
Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Telp/Fax. : 021 7392315 / 7392317
Di -
J A K A R T A


Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum
Beralamat di Law Office  “FIDEL ANGWARMASSE & PARTNERS”, 
Jl. Tebet Barat I No. 19, Jakarta Selatan 12810, Jakarta. 

Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 21 Mei 2013 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

Nama                 : YUDI SETIAWAN
Umur                 : 34 Tahun ( Surabaya, 29 Juni 1978 )
Pekerjaan           : Direktur PT. Cipta Inti Parmindo
Alamat              : Jl. Ngagel Tama Selatan IV / 2 Surabaya




Bahwa berdasarkan surat ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.      Bahwa kami Kuasa Hukum Yudi Setiawan (Pengadu) telah mengadukan Oknum Penyidik Polda Kalsel (Teradu) meliputi :
a.         Kompol Mieke Hardy W, S.Ik.               (NRP :   77051057) ;
b.         AKP Choiruddin Wachid, S.Ik.              (NRP :   79041533) ;
c.          Brigadir Fajar Ardian, SE.                       (NRP :   79071498) ;
d.         Briptu Edi Sutomo, SH.                          (NRP :   85061921) ;
e.         Bripka Andi Kohar, SH.                          (NRP : 800980627) ; dan
f.           Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan
Kesemuanya adalah Anggota Kepolisian pada Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, beralamat di Jl. S. Parman No. 16 Banjarmasin 70115,
2.      Bahwa Pengaduan sebagaimana tersebut pada angka (1) telah diterima oleh Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Tanda Terima, tertanggal 10 Juni 2013 ;
3.      Bahwa Pengaduan kami sebagaimana tersebut dalam angka (1), didasarkan pada :
a.         Bahwa telah terjadi tindakan kriminalisasi terhadap PENGADU yang dilakukan oleh TERADU, sejak awal penangkapan hingga perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Peraga Pendidikan & Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 ;
b.        Bahwa tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh TERADU terhadap diri PENGADU, adalah sebagai berikut :
1)        Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2012, bertempat di Apartemen Sudirman Mension Jakarta, telah dilakukan penangkapan terhadap diri PENGADU oleh TERADU, yaitu :
a)        Kompol Mieke Hardy W, S.Ik.             (NRP : 77051057)      
b)        AKP Choiruddin Wachid, S.Ik.                        (NRP : 79041533)
c)        Brigadir Fajar Ardian, SE.                     (NRP : 79071498)
d)       Briptu Edi Sutomo, SH.                                    (NRP : 85061921)
2)        Bahwa penangkapan terhadap PENGADU oleh TERADU, berdasarkan surat Penangkapan Nomer : SP. Kap. No. 66 / X / 2012, tertanggal 08 Oktober 2012 ;
3)        Bahwa setelah TERADU masuk ke Apartemen milik PENGADU, tanpa menujukan Surat Perintah Penggeledahan, TERADU (Brigadir Fajar Ardian, SE.) langsung menodongkan Pistol ke kepala PENGADU ;
4)        Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, TERADU tidak membawa dan menunjukan Surat Perintah Penggeledahan, sekalipun PENGADU meminta agar TERADU menunjukannya ;
5)        Bahwa TERADU juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik PENGADU, yang mana hanya beberapa barang milik PENGADU saja yang dimasukan dalam Berita Acara Penyitaan, sedangkan ada barang-barang lain milik PENGADU yang disita namun tidak dimasukan Berita Acara Penyitaan ;
6)        Bahwa barang-barang milik PENGADU yang dsita oleh TERADU, namun tidak dimasukan dalam Berita Acara Penyitaan, meluputi :
a)        Korek Api Merk Duppont Gold dust warna Hitam ;
b)        Bollpoint Merk Mont Blanc
c)        Kaca Mata Cartier Kayu
d)       Bollpoint merk Mont Blanc bermata Berlian 1 (satu) biji type ETOILE PRÉCIEUSE BALLPOINT PEN
e)        Sabuk Merk Louis Vuiton
7)        Bahwa Tas Koper Warna Hitam sampul Coklat milik PENGADU yang disita TERADU, berisi dokumen penting serta bukti bukti serta Travel Cek Bank Mandiri yang diselipkan di dalam sisi tas koper dan uang Singapore Dollar (SGD), yang terdiri dari :
a)        Travel Cek Bank Mandiri sebanyak sebanyak 44 (empat puluh empat) lembar dengan pecahan nilai Rp. 25.000.000,- totalnya menjadi Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyard Seratus Juta Rupiah) :
b)        Travel Cek Bank Mandiri sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) lembar nilai per lembar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta) dan totalnya menjadi Rp. 100.000.000,-.(Seratus Juta Rupiah) ;
c)        Mata Uang Singapore Dollar (SGD) Sebanyak 5 (Lima) lembar pecahan SGD 10.000  yang mana totalnya menjadi SGD 50.000 ;
Bahwa pada saat melakukan penyitaan, PENGADU menyampaikan kepada TERADU (AKP. Chaoiruddin Wachid dan BRIPTU Edi Sutomo) : “Kalau bapak emang mau melakukan penyitaan, ya mohon saya dibuatkan berita acara penyitaannya supaya kita sama sama enak, karena jelas-jelas dokumen yang di dalam koper itu tidak ada hubungannya semua dengan permasalahan pengadaan barang yang di kabupaten barito kuala–kalimantan selatan. kalo emang bapak memaksa, saya tidak akan menyerahkan tas koper ini”.
8)        Bahwa TERADU kemudian merebut tas koper dari tangan PENGADU dan PENGADU mengatakan “Kami ini polisi, tidak mungkin kami mau ambil barang-barang dokumen dan buat apa saya ??? bahkan PENGADU sempat mau dipukuli oleh TERADU (AKP Chaoiruddin dan Briptu Edi Sutomo) karna mempertahakan tas koper tersebut
9)        Bahwa PENGADU tetap bersikukuh agar barang-barang milik PENGADU tidak disita oleh TERADU namun apabila TERADU tetap ingin melakukan penyitaan, maka harus dilakukan perincian, barang-barang apa saja yang akan dibawa dan disita oleh TERADU;
10)    Bahwa melihat tindakan PENGADU, TERADU (Chaoiruddin dan Edi Sutomo) mengatakan :“Lihat kamu, nanti sampai di Polda Kalsel, hancur kamu
c.         Bahwa setelah PENGADU bersitegang dengan TERADU, akhirnya TERADU mau melakukan pengecekan bersama-sama. Namun, belum selesai pengecekan dan pencatatan penyitaan dokumen, TERADU (AKP Chaoiruddin Wachid dan Briptu Edi Sutomo)mengatakan :Udah-udah gini aja. ini semua disegel aja dan dimasukan ke dalam 1 koper dan kamu saksikan, apakah segel tersebut terbuka atau tidak  pada kamu buka nanti”. ;
d.        Bahwa salah satu TERADU kemudian mengatakan :“Daripada ribet, uda kamu ikuti saya, saya  ini polisi mana mungkin saya  mau mengambil barang barang barang kamu, dan untuk apa? ;
e.         Bahwa PENGADU menjawab : “Ya tidak bisa begitu pak, ini sudah mau selesai. ntar setelah dicatat dan dibuatkan berita acara penyitaan, barang silahkan disegel. itu sesuai aturannya”. ;
f.          Bahwa mendengar jawaban PENGADU tersebut, dengan suara lantang dan keras, salah satu TERADU langsung mengatakan :“He bangsat !!! Uda, kamu gak usah ajarin polisi !!! Kamu nanti malah PENGADU hajar nanti.uda duduk sana !!! Bangsat !! ;
g.         Bahwa kemudian PENGADU menjawab : “Ya kalo emang bapak mau hajar …. Hajar aja !!!!. Mentang-mentang bapak polisi terus bisa semena-mena terhadap warga sipil ;
h.         Bahwa setelah merebut tas koper tersebut dari tangan PENGADU, TERADU  berjanji akan menaruh tas koper tersebut di dalam ruangan penyidik POLDA METRO JAYA, akan tetapi setelah PENGADU menanyakan tas koper tersebut, ternyata TAS KOPER TERSEBUT DI BAWA KELUAR DARI POLDA METRO JAYA dan KEMUDIAN DI BAWA PULANG, oleh TERADU tanpa pemberitahuan dan tanpa pengetahuan PENGADU ;
i.           Bahwa akhirnya PENGADU mengetahui, Tas Koper milik PENGADU dibawa oleh TERADU ke Hotel tempat TERADU menginap, tepatnya di jalan Kavling POLRI tempatnya Sdr. Onny Hendro Adhiakso. dan setelah diperiksa, ternyata segel sudah terbuka dan tidak seperti semula, pada saat dilakukan penyegelan oleh TERADU;
j.           Bahwa barang-barang milik PENGADU serta isi tas koper sebagaimana sebagaimana tersebut di atas, hingga kini PENGADU tidak mengetahui dimana keberadaannya ;
k.         Bahwa keesokan harinya, tepatnya hari Rabu, 10 Oktober 2012 sekitar Pukul 06.30 WIB, PENGADU meminta kepada TERADU, agar PENGADU bisa menghubungi keluarga PENGADU, namun tiba-tiba salah seorang dari TERADU memegang leher PENGADU (dengan posisi hendak memukul PENGADU), sambil marah-marah sambil menyeret PENGADU ;
l.           Bahwa PENGADU tidak diperbolehkan untuk menghubungi keluarga atau siapapun, termasuk menghubungi Penasehat Hukum PENGADU;
m.       Bahwa kemudian TERADU mengantarkan PENGADU ke POLDA KALSEL. Setibanya di POLDA KALSEL, langsung dilakukan tes Kesehatan terhadap PENGADU kemudian TERADU langsung memasukan PENGADU ke dalam tahanan
n.         Bahwa PENGADU bertanya kepada Briptu Edi Sutomo : “Kenapa koper ini sudah terbuka segelnya sedangkan ini kan tidak ada saya dan ini belum dibuatkan berita acara penyitaannya. dan status saya kan bukan tersangka, kenapa saya tidak boleh melihat koper saya yang berisi barang-barang saya????. ataspertanyaan PENGADU, TERADU (Briptu Edi Sutomo) menjawab : Wah saya ga tau bos , masalahnya setelah sampe langsung saya taruh dan saya kan nganter sampeyan ke rumah sakit bayangkara periksa kesehatan;
o.         Bahwa PENGADU bertanya lagi kepada TERADU (Briptu Edi Sutomo) yang mana di dalam ruangan tersebut, terdapat sekitar 9-10 orang Penyidik POLDA KALSEL : “Status saya ini apa dibawa ke kalsel, atas perkara apa saya dibawa kesini  ??, Dan kenapa saya tidak diperbolehkan menghubungi keluarga saya atau kuasa hukum ?? Dan kalo saya dijadikan tersangka, hak saya sebagai tersangka tidak diberikan ? ;
p.         Bahwa atas pertanyaan PENGADU, TERADU (Bripka Andi Kohar dan Bripsu Edi Sutomo)menjawab :Kalau sampeyan sekarang ga ada pengacara, negara akan mempersiapkan pengacara buat sampeyan. jadi, sampeyan gak usah susah-susah. dan nanti akan dikasih waktu sampeyan untuk menghubungi keluarga sampeyan. kalau kamu membantah, kami akan hajar”. ;
q.         Bahwa penyiksaan secara psikis dan fisik terhadap PENGADU oleh TERADU, antara lain TERADU menyerahkan 2 (dua) lembar surat, yaitu :
1)        Berita Acara Penangkapan Tertanggal 09 Oktober 2012
2)        Berita  Acara Penahanan tertanggal 10 Oktober 2012
Dengan cara mengancam akan membunuh PENGADU, apabila PENGADU tidak menandatangani kedua surat tersebut, yang nyata-nyata tidak sesuai antara fakta penangkapan dan penahanan dengan tanggal di surat penangkapan dan penahanan tersebut;
t.          Bahwa merasa dipaksa oleh TERADU, akhirnya PENGADU menandatangani kedua surat tersebut dan setelah PENGADU selesai menandatangani surat-surat tersebut, TERADU langsung memasukan PENGADU ke dalam tahanan ;
u.         Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2012, PENGADU diperiksa sebagai Tersangka oleh TERADU. Setelah selesai pemeriksaan, PENGADU diperintahkan oleh TERADU untuk menandatangani BAP namun bukan BAP tertanggal 13 Oktober 2012, melainkan BAP tertanggal 10 Oktober 2012;
v.         Bahwa selama di POLDA KALSEL, PENGADU diperiksa oleh TERADU selama beberapa kali, yaitu :
a)        Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, tertanggal 10 Oktober 2012 ;
b)        Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, tertanggal 01 November 2012 ;
c)        Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan, tertanggal 02 November 2012 ;
d)       Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan, tertanggal 05 November 2012 ;
e)        Berita Acara Pemeriksaan, tertanggal 27 November 2012 (Berita Acara Konfrontasi)
f)         Bahwa selama PENGADU diperiksan (BAP tertanggal 10 Oktober hingga 05 November 2012), PENGADU tidak pernah didampingi oleh Penasehat Hukum. Tandatangan Penasehat Hukum dalam BAP tersebut adalah rekayasa TERADU, karena PENGADU belum pernah bertemu dengan penasehat hukumnya ;
g)        Bahwa PENGADU baru bertemu dengan penasehat hukumnya, setelah BAP konfrontif, tanggal 27 November 2012 ;
w.       Bahwa pemeriksaan terhadap PENGADU oleh TERADU sebagaimana tersebut di atas, bukan berdasarkan Laporan Polisi Nomer : LP / 93 / II / 2012 / KALSEL / DITRESKRIMSUS tanggal 06 Februari 2012 sebagaimana tersebut dalam Panggilan I dan Panggilan II PEMOHON sebagai Saksi, melainkan pemeriksaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 56 / IX / 2012 / KALSEL / DITRESKRIMSUS, tanggal 28 September 2012 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Alat Peraga Pendidikan & Sarana Penunjang Pembelajaran di Dinas Pendidikan Kab. Barito Kuala Tahun Anggaran 2011 ;
x.         Tindakan kriminalisasi yang dilakukan TERADU terhadap diri PENGADU, tidak menunjukan tindakan dari aparat penegak hukum, yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat, malah sebaliknya mengkriminalisasi PENGADU dan merampas barang-barang milik PENGADU. Inikah perilaku aparat penegak hukum ???

4.      Bahwa hingga surat ini kami sampaikan, belum juga ada tanggapan ataupun balasan dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia terkait perkembangan pengaduan kami ;

Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.



Jakarta,   November 2013
Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGADU,




FIDELIS ANGWARMASSE, SH.


Tembusan disampaikan kepada :
1.      Yth. Bapak Menkopolhukam di Jakarta ;
2.      Yth. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta ;
3.      Yth. Komisi III DPR RI di Jakarta ;
4.      Yth. Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan & Pengendalian Pembangunan
        (UKP-PPP) ;
5.      Yth. Klien ;

6.      Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar