Senin, 20 Oktober 2014

TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN WILAYAH HUKUM KOTA YOGYAKARTA

A.       LATAR BELAKANG MASALAH
Setiap hari kita pasti sering mendengar pemberitaan melalui media massa baik cetak maupun elektronik, yang selalu diwarnai dengan banyaknya kejahatan dan aksi kekerasan, misalnya saja pembunuhan, pencurian, penipuan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Kata perkosaan tentu terbayang kengerian yang sangat ditakuti bagi kaum wanita. Oleh karena itu perkosaan diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk kejahatan yang sangat serius di Indonesia bahkan di dunia dan bagi pelakunya diancam dengan sanksi pidana yang tidak ringan.
Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan tersebut, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah ditempatkan sebagai obyek seksual laki-laki, ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan secara fisik serta psikis. Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain: mengetahui tinjauan viktimologi terhadap ganti rugi korban tindak pidana perkosaan dan mengetahui perlakuan dan perlindungan hukum  terhadap korban selama proses peradilan pidana pada kasus tindak pidana perkosaan.
Pada 31 Desembar 1981 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 yang lazim disebut Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP dinilai sebagai salah satu produk hukum bangsa Indonesia yang mempunyai predikat sebagai “karya agung” dimana KUHAP sangat memperhatikan hak-hak seorang yang tersangkut tindak pidana, mulai dari proses penyidikan, pemeriksaan di depan pengadilan, penjatuhan hukuman sampai pasca persidangan yaitu pelaksanaan putusan. Karenanya tidak mengherankan jika KUHAP dinilai sangat concern terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Syaratnya muatan hak-hak seseorang yang tersangkut tindak pidana, ternyata tidak diimbangi dengan perhatian pada hak-hak korban kejahatan.
Pasal 285 KUHP mengatur soal tindak pidana perkosaan. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar pernikahan, diancam karena telah melakukan nperkosaan dengan pidana penjara selama-lamanya dua bela tahun.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa perkosaan menurut kontruksi yuridis peraturan perundang-undangan di Indonesia (KUHP) adalah perbuatan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dari uraian tersebut, dapat kita ketahui bahwa secara yuridis formal perkosaan didefinisikan sebagai sebuah kejahatan yang membawa dampak buruk bagi siapapun yang mengalaminya. Ancaman pidana berat bagi pelakunya dimaksudkan agar Negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki sikap dan perilaku terpidana agar tidak berbahaya lagi dan hidup normal didalam lingkungan masyarakat serta member peringatan kepada masyarakat lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Korban perkosaan sering kali menjadi korban ganda. Ia sudah menderita karena perkosaan yang dialaminya, tetapi ia juga mendapat tekanan dari masyarakat sekitarnya serta dipandang sebagai wanita yang tidak lagi pantas untuk tinggal bersama-sama dengan masyarakat sebab sudah membawa aib bagi dirinya, keluarganya, dan lingkungan sekitarnya. Hal inilah yang menunjukkan bahwa mayarakat sendiri belum memperlihatkan indikasi untuk mewujudkan suasana yang kondusif bagi penyelesaian kasus – kasus perkosaan. Pandangan masyarakat yang seperti itu harus segera diluruskan.
“Dalam proses persidangan di pengadilan terhadap tindak pidana perkosaan, meskipun sipemerkosa sudah di jatuhi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tidak serta merta menjamin pulihnya keadaan korban. Dalam kedudukannya sebagai seorang korban, selain mendapat perhatian dari pemerintah dan kepedulian dari masyarakat, korban perkosaan juga berhak mendapatkan kompensasi maupun restitusi”[1]
“Kompensasi adalah semacam ganti rugi (secara materil) dari pelaku perkosaan terhadap korbannya. Jika perhatian dari pemerintah dan kepedulian dari masyarakat itu sifatnya in materil, namun untuk kompensasi yang diberikan pelaku korban perkosaan lebih bersifat materil Karena tidak mungkin pelaku korban perkosaan mengganti kerugian in materil berupa harga diri korban yang diinjak-injaknya”[2]
Kompensasi dari pelaku perkosaan terhadap korban perkosaan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP maupun KUHAP
Pasal 14 c ayat (1) KUHP menyatakan :
Dalam perintah yang dimaksud dalam Pasal 14.a. kecuali jika dijatuhkan denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek dari pada masa percobaannya harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana tadi.

Dari kedua rumusan Pasal tersebut di atas, diperoleh kesimpulan bahwa jika sipelaku perkosan hanya dipidana percobaan oleh hakim, maka hakim dapat pula memerintahkan terpidana untuk memberi ganti kerugian kepada si korban.
Ketentuan lain yang mengatur kompensasi adalah Pasal 98 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana tersebut.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah hak-hak korban tindak pidana perkosaan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus pelaku tindak pidana perkosaan dan apakah ada perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada si korban? dan bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan itu ? pertanyaan ini selalu menjadi tanda tanya besar dalam pemikiran penulis, oleh karena itu penulis hendak mengkaji pada tindak pidana perkosaan dengan mengambil topik : Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Di Wilayah Hukum Kota Yogyakarta. Penulis ingin mengangkat topik ini.

B.        RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dirumukan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana Perlindungan Hukum terhadap korban Tindak Pidana Perkosan ?
2.      Apakah hak-hak Korban Tindak Pidana Perkosaan menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus Pelaku Tindak Pidana Perkosaan.

C.        TINJAUAN PUSTAKA / LANDASAN TEORI
Istilah hukum berasal dari bahasa arab huk`mun, artinya menetapkan. Singkatnya hukum diartikan sebagai peraturan atau undang–undang, kaidah dan ketentun, serta keputusan pengadilan.

Dalam kehidupan sehari-hari hukum dikatakan sebagai berikut :

1.      Menetapkan perbuatan yang diperbolehkan, dilarang, dan disuruh.
Contoh : Seorang Hakim dalam memutus suatu perkara pidana boleh memilih pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu ( pasal 12 ayat 3 KUHP ).
2.      Norma yang menggolongkan peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa  atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Contoh : Seorang yang mengambil sepeda motor miliknya ditempat parkir tidak menimbulkan akibat hukum. Namun, seseorang   yang mengambil sepeda motor milik orang lain mempunyai akibat hukum pidana bagi orang tersebut.”[3]

Negara yang berdasarkan hukum memiliki empat asas, yakni:
1.      Perlindungan hak asasi manusia (HAM)
2.      Pembagian kekuasaan
3.      Pemerintahan berdasarkan undang-undang (UU)
4.      Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
Tujuan dari pada hukum adalah mencapai suatu keadaan hidup yang penuh dengan kedamaian. Kedamaian merupakan suatu keadaan yang serasi antara ketertipan dengan ketentraman yang masing-masing menyangkut kepentingan umum dan kepentingan pribadi. Untk mencapai tujuan hukum tersebut, diperlukan suatu bentuk konsep hukum yang memiliki tugas-tugas dengan jelas di dalamnya. Tugas dari hukum antara lain yaitu :
1.      Tercapainya ketertipan. Ketertipan akan tercapai apabila tugas hukum untuk mencapai kepastian hukum sudah tercapai
2.      Kesebandingan hukum atau keadilan
3.      Hukum sebagai suatu sarana pengendalian social dan juga sarana untuk memperlancar proses interaksi social.
Sistem hukum dapat dipahami dalam pengertian sebagai berikut :
1.      Sebagai kesatuan dari komponen atau unsur (subsistem) : Hukum materiil dan hukum formil, hukum perdata dan hukum publik
2.      Sebagai kesatuan dari komponen-komponen yang terdiri dari :
a.       Struktur  hukum, yaitu kerangka yang memberi bentuk dan batasan pada system hukum yang unsur–unsurnya adalah eksekutif, legislative, dan yudikatif.
b.      Subtansi hukum, yaitu aturan, norma, dan perbuatan manusia yang nyata.
Contohnya :  aturan tentang pemakaian helm
c.       Budaya hukum, yang tampak dalam kepercayaan, kepemilikan dan harapan.
Contohnya : Budaya uang pelicin yang melanggar hukum, budaya orang Amerika Serikat yang lebih memilih berperkara di pengadilan, sebaliknya orang cina dan jepang memiliki budaya malu bila perkaranya disidangkan di pengadilan”.[4]

“Fungsi hukum menurut Roscoe Pound adalah bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk menata masyarakat dan sarana pengendali sosial, yang pada dasarnya mengikuti dan mengesahkan perubahan yang terjadi. Jadi dengan demikian hukum sebenarnya harus dapat menciptakan perubahan sehingga akan dapat menata kembali masyarakat menuju kearah kebaikkan dari sebelumnya.”[5]
Perilaku berlakunya kaidah hukum dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a.       Hal berlakunya secara yuridis, yaitu pada intinya adalah bahwa hukum sebagai kaidah berlaku (sah) apabila terbentuk menurut cara yang telah ditentukan.
b.      Hal berlakunya hukum secara sosiologis, yaitu berintikan pada efektifitas hukum dalam masyarakat.
c.       Hal berlakunya hukum secara filosofis, yaitu hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tinggi. [6]

Dalam penegakan hukum sering dipertanyakan tentang siapa yang harus dilindungi dari siapa. Pertanyaan ini secara mudah dapat dijawab yakni untuk melindungi masyarakat (korban) dari kejahatan (panjahat).
“Maka inti dari penegakan hukum pada pokoknya adalah merupakan kegiatan menserasikan hubungan nilai-nilai yang dijabarkan dalam kaidah-kidah yang mantap dan perilaku sebagai penjabaran nilai akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup”.[7]
Dari aspek hukuman opini masyarakat yang tersurat maupun yang tersirat, perkosaan merupakan kejahatan berat, walaupun merupakan kejahatan berat para korban perkosaan masih merasakan minimnya perlindungan dari sistem peradilan, sehingga masalah jaminan hak-hak korban perkosaan mengemuka karena sistem hukum kita belum komprehensif melegitimasi hak-hak tersebut dalam hukum positif.
“Dalam resolusi sidang umum PBB No 40 / 34, tanggal 11 Desember 1985 “ Decleration on the basic principle of justice for victim of crime and abuse of power” yang diadakan di Milan, Italia, 1985 merupakan dasar pijakan bagi perlindungan korban kejahatan dalam skala umum”.[8]
Sementara itu Deklarasi PBB yang khusus mengatur tentang perlindungan korban perkosaan sepanjang masih berupa kerangka dinamika draft declaration of right of victim of rape. Di dalam draft tersebut dilegitimasi hak-hak korban perkosaan sebagai berikut :
a.          The right to the restitution from offender
b.         The right to compensation from the government.
c.          The right to medical, social and material assistance.
d.         The right to assistance in distress
e.          The right to have views presented and considered whenever personal interest are affected.
f.          The right to be protection from intimidation
g.         The right to be informated of victim rightsDari deklarasi PBB tentang  The basic principle of justice for victim of crime and abuse of power and draf declaration of right of victims of rape terdapat hak restitusi, dalam hal ini ganti rugi yang harus diberikan oleh terdakwa. Jika dipandang tidak mencukupi, Negara dapat memberikan kompensasi (santunan) .[9]

Sejalan dengan itu, Pasal 14.a. ayat  ( 1 ) KUHP menyatakan :

Apabila hukum menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun kurungan tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusannya dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus  yang mungkin ditentukan dalam peristiwa itu.

Sedangkan dalam Pasal 14.c ayat (1) menyatakan :

Dalam perintah yang dimaksud dalam pasal 14.a. kecuali jika dijatuhkan denda, selain menetapkan syarat umam bahwa terpidana tidak akan melakukan perbuatan pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek dari pada masa percobaannya harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana tadi.

Sementara Pasal 98 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan didalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana tersebut.

Kiranya hakim kita mulai dapat melakukan langkah innovative dengan mempertimbangkan hak-hak korban tindak pidan perkosaan sebagai dasar dalam memutus pelaku tindak pidana perkosaan dan menerapkan aspek ganti rugi baik dalam bentuk restitusi maupun kompensasi sebagai bagian dari sanksi pidana. Langkah inovatif ini penting mengingat hukum positif kita tidak mengatur secara jelas masalah ganti rugi bagi korban.
a.       Yang dimaksud dengan yuridis formal
“Adalah peraturan perundang–undangan yang berlaku umum selain hukum acara, misalnya KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).  Sebab ada istilah yuridis materiil untuk menyebut seperangkat peraturan perundang–undangan yang mengatur cara–cara beracara di pengadilan (hukum acara) misalnya KUHAP (Kitab undang–undang Hukum Acara Pidana).”[10]
b.      Perlindungan Hukum
“Yaitu adanya jaminan hak dan kewajiban manusia baik dalam rangka memenuhi kebutuhan sendiri maupun di dalam hubungan dengan manusia lain”[11].
c.       Kejahatan perkosaan
Yaitu perilaku menyimpang yang merugikan kehidupan sosial (social injury) atau perilaku yang bertentangan dengan ikatan–ikatan sosial lain (antisocial) atau perilaku yang tidak sesuai dengan pedoman masyarakat. Sehingga kejahatan perkosaan adalah perilaku yang merugikan kehidupan sosial (social injury) atau perilaku yang bertentangan dengan ikatan –ikatan sosial lain (anti social) karena adanya usaha untuk melampiaskan nafsu seksual.”[12]

d.      Korban Kejahatan Perkosaan
“Korban kejahatan adalah mereka yang menderita fisik, mental, sosial, sebagai tindakan jahat mereka yang mau memenuhi kepentingan diri sendiri atau pihak yang menderita.”[13]
”Ditinjau dari segi bahasa, kata perkosaan menurut kamus umum Bahasa Indonesia berasal dari kata “perkasa” yang berarti : paksa, kekerasan, kuat, perkasa, dengan kekerasan. Dengan demikian pemerkosaan berarti proses cara : perbuatan memperkosa ataupun pelanggaran dengan kekerasan”[14]. Jadi yang dimaksud dengan korban kejahatan perkosaan adalah mereka yang menderita fisik, mental, sosial, sebagai akibat dari tindakan memperkosa atau perbuatan memperkosa.



[1] Suryono Ekotama Harum Pudjiarto et all, Abortus propocatus Bagi Korban Perkosaan perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Liberty, Yogyakarta,2000, hal 44
[2] Ibid
[3] Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia Edisi 2009, Pengertian Hukum. YLBHI, Jakarta, 2009, Hal 2
[4] Ibid
[5] Ibid, hlm 19
[6] Ibid, hlm 25
[7]  Ibid, hlm 28
[8] Surya, Nomor 261 Tahun X, 1 Agustus 1996
[9] Ibid, hlm 7.
[10] Panduan Bantuan Hukum Di Indonesia Edisi 2009, Pengertian Hukum. YLBHI, Jakarta, 2009, Hal 6

[11]  Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm, 102
[12] Perkosaan perspektif Viktimologi, Kriminologi  Dan Hukum Pidana., Yogyakarta 2001
[13] Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta, 1983, hlm 79.
[14]  Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1982, hlm 673

Tidak ada komentar:

Posting Komentar