Senin, 20 Oktober 2014

PERANAH PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA DALAM TINDAK KEKERASAN PADA PEREMPUAN PAPUA (STUDI KASUS DI JAYAPURA - PAPUA)

A.    Latar Belakang Masalah
Fenomena yang dapat kita ketahui dan rasakan bersama bahwa hingga saat ini masih saja marak ditemui adanya kasus atau perlakuan yang kurang menguntungkan yang menimpa perempuan-perempuan di Indonesia. Kekerasan dapat terjadi tanpa memandang tempat dan dalam segala bentuk. Kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.
Ketidakpedulian masyarakat dan Negara terhadap masalah kekerasan dalam rumah tangga, terjadi karena adanya ideologi gender dan budaya patriarki. Gender adalah peran sosial dan karakteristik laki-laki yang dihubungkan atas jenis kelamin (seks). Sedangkan Patriarki adalah budaya yang menempatkan patriarki sebagai yang utama atau superior dibanding perempuan.
Akibat ideologi gender dan budaya Patriarki tersebut berpengaruh juga terhadap ketentuan di dalam Undang-Undang Perkawinan yang membedakan peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga dan perempuan sebagai ibu rumah tangga yang tersebut di dalam Pasal 31 Undang-Undang Perkawinan, yang melahirkan penilaian di masyarakat seolah-olah kekuasaan laki-laki sebagai suami sangat besar sehingga dapat memaksakan kehendaknya, termasuk melalui kekerasan.
Ideologi patriarki masih hidup di Indonesia dan menjadi basis pengaturan hubungan sosial di masyarakat dan hubungan politik dalam kehidupan bernegara. Banyak kesepakatan sosial yang mencerminkan hegemoni laki-laki kurang dimaknai secara kritis, baik oleh laki-laki yang memegang hegemoni maupun perempuan yang tersubordinasi. Lemah dan tidak efektifnya perlawanan kaum feminis terhadap model perkawinan poligami, misalnya terjadi karena mayoritas elemen Negara, ulama, dan masyarakat tidak menganggap sebagai masalah. Kritik dan perlawanan terhadap poligami justru dianggap mengancam kemapanan, kohesi sosial, dan pencetus konflik sosial yang tidak perlu. Semua manusia, laki-laki dan perempuan, sama-sama berkepentingan terhadap tegaknya keadilan gender. Ini sama dengan persoalan apartheid yang bukan hanya persoalan bagi kaum berwarna, tetapi juga bagi orang putih yang terusik oleh praktik-praktik ketidakadilan dan kesewenang-wenangan kaumnya sendiri. Perjuangan ke arah kesetaraan dan keadilan gender bukanlah perang perempuan melawan laki-laki, tetapi ideologi pembebasan melawan ideologi hegemoni dan kesadaran untuk berbagi kuasa melawan dorongan untuk menguasai.
Masyarakat yang menganut paham patriarki selalu memandang perempuan sebagai bangsa yang lemah, mesin pencetak anak, mesin kerja (budak), alat pelampiasan nafsu, barang jualan (harta kawin), alat tukar (sebagai barang perdamaian), dan lain sebagainya. Dengan adanya perlakuan seperti itu, maka keberadaan dan kehidupan perempuan menjadi sepenuhnya berada di bawah kekuasaan laki-laki.
Anggapan umum yang hingga saat ini masih berlaku di Papua tentang kedudukan kaum perempuan dalam masyarakat bahwa perempuan berderajat lebih rendah daripada laki-laki. Anggapan ini tercermin dalam  prasangka-prasangka umum, seperti “seorang isteri harus melayani suami”, “perempuan itu turut ke surga atau ke neraka bersama suaminya”, dll. Prasangka-prasangka ini mendapat penguatan dari struktur moral masyarakat yang terwujud dalam peraturan-peraturan agama dan adat, lagipula sepanjang ingatan kita, bahkan sejak nenek moyang kita, keadaannya memang sudah seperti itu, tapi anggapan ini adalah anggapan yang keliru. Para ahli antropologi sudah menemukan bahwa keadaannya tidaklah selalu demikian.
Budaya Papua yang menganut sistem paternalistik, secara tidak langsung sering menempatkan perempuan sebagai “manusia kelas dua” atau sebagai sub-ordinat dari laki-laki, yaitu bukan sebagai manusia yang setara dengan kaum laki-laki. Memang perlu diakui bahwa tidak semua suku di Papua menempatkan perempuan dalam posisi demikian dan juga tidak ada nilai budaya yang konsisten menempatkan perempuan dalam posisi yang demikian, tetapi pikiran dan perlakuan terhadap perempuan yang tidak humanis bisa menjadi indikator adanya perendahan nilai perempuan sebagai manusia.
“Penderitaan perempuan Papua karena faktor budaya dapat dilihat dari dua hal. Pertama, adanya “pikiran” bahwa perempuan adalah sub-ordinat dari laki-laki, atau hanya sekedar pelengkap hidup laki-laki. Kedua, adalah “tindakan” yang menjadikan perempuan sebagai korban kekerasan”.[1]
Dalam kenyataannya bahwa hampir semua suku di Papua, mungkin karena faktor budaya paternalistik, mempunyai pandangan yang berlaku secara umum bahwa perempuan adalah manusia kelas dua atau sub-ordinat dari laki-laki. Jadi, ada semacam pemberlakuan strata sosial berdasarkan jenis kelamin. Diri dan nilai perempuan hanya dinilai dari cap-cap yang diberikan kepada kaum perempuan, misalnya perempuan hanya dinilai sebagai mesin pencetak anak atau sebagai orang yang memuaskan birahi laki-laki, selain itu menjadi tulang punggung keluarga dengan mencari nafkah untuk memberi makan kepada anak dan suaminya.
Dengan adanya pemahaman seperti disebutkan di atas, maka perempuan jarang atau dapat dikatakan tidak pernah dilibatkan dalam urusan laki-laki seperti pengambilan keputusan, penguasaan harta benda dan lainnya, bahkan bagi suku-suku tertentu keterlibatan perempuan kadang termasuk anak-anak dalam pengambilan keputusan dan lainnya yang menjadi “urusan laki-laki” sangat ditabukan.
Adanya pandangan yang kuat seperti ini seringkali menyebabkan perempuan menjadi korban, terutama “korban pikiran”. Sudah pasti kaum perempuan menyadari bahwa diskriminasi sedemikian ini menjadi beban hidup bagi dirinya karena dia harus melahirkan anak dan membesarkannya, mencari nafkah dan kerja berat lainnya, tetapi mereka juga sadar bahwa hal itu sudah menjadi “takdir budaya” maka harus diterimanya dengan lapang dada, bahkan lebih jauh, ada pemikiran bahwa jika perempuan melanggar ketentuan budaya tersebut, maka nilai diri mereka sebagai manusia akan merosot atau pudar. Jadi, ukuran harga diri bagi perempuan dari pihak mereka sendiri juga ditentukan oleh mereka sendiri karena faktor budaya yang terpatri dalam kehidupannya.
Ironisnya, karena adanya pandangan dari kaum perempuan sendiri bahwa tindakan kekerasan terhadap dirinya adalah “takdir budaya”, maka hal itu diterima dengan lapang dada, terutama bagi perempuan yang telah bersuami. Perempuan dituntut untuk menerima tindakan yang diambil oleh laki-laki, terutama suaminya, bahkan keluarga pihak istri juga cenderung menyalahkan perempuan karena dinilai telah menyimpang dari “kodrat”-nya sebagai seorang istri yang mematuhi dominasi laki-laki. Di beberapa daerah di Papua, pemukulan terhadap seorang istri selain oleh suami, sering juga melibatkan pihak si istri.
“Ada pengecualian dalam tindakan laki-laki terhadap perempuan di hampir semua suku di Papua yaitu berkaitan dengan tindakan laki-laki terhadap perempuan yang belum bersuami (gadis), misalnya jika seorang laki-laki memperkosa seorang gadis, maka tindakan yang diambil oleh masyarakat adalah bukan memihak laki-laki yang memperkosanya, tetapi memihak perempuan korban pemerkosaan. Bahkan, sering berakhir dengan perang yang memakan waktu cukup lama”.[2]

”Pihak-pihak yang terikat, dengan maksud untuk menerapkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan sebagaimana terkandung dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa, mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau secara tidak langsung melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas, dan mempunyai hak serta akses yang sama pada pelayanan publik di negaranya, dan dengan maksud untuk menyetarakan status laki-laki dan perempuan dalam memperoleh dan menjalankan hak-hak politik, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam piagam Perserikatan Bangsa Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”.[3]

Secara umum ada bukti empiris bahwa negara telah mengambil peran penting untuk memajukan perempuan. Telah ada landasan hukum yang menjamin kesetaraan dan keadilan kepada perempuan, yaitu UUD 1945 pada Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28C ayat 1 yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya, serta meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan umat manusia. Landasan hukum lain yang memastikan terciptanya kesetaraan dan keadilan kepada perempuan adalah UU No.7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Meskipun demikian keberpihakan Negara terhadap perempuan sebenarnya belum cukup optimal. Pemerintah, bahkan ikut melanggengkan nilai-nilai sosial yang menyubordinasikan perempuan, seperti ketika pada zaman orde baru pemerintah mensponsori tumbuhnya organisasi istri pegawai negeri, istri tentara, dan sebagainya. Selain itu ada sejumlah UU yang belum cukup responsif pada perempuan.
”Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mampu melindungi perempuan korban kekerasan seperti pelecehan seksual, perkosaan, penganiayaan dan lainnya. Pasal mengenai pembuktian dan keberadaan saksi telah membuat perempuan korban kekerasan tersebut menjadi kesulitan untuk meminta perlindungan hukum. Hal ini diperparah oleh cara pandang aparat penegak hukum yang sarat bias gender dan berasumsi kekerasan tersebut bersumber dari diri perempuan”.[4]

”UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan langkah maju untuk melindungi perempuan dari perlakuan dan ancaman kekerasan yang dialaminya. Namun, UU tersebut belum dilaksanakan secara konsisten karena aparat penegak hukum pada umumnya belum cukup sensitif gender dan perempuan yang menjadi korban kekerasan di rumah tangga sering memilih untuk diam. Selain itu, Undang-Undang tersebut tidak memasukkan pemerkosaan dalam Rumah Tangga (marital rape) sebagai masalah hukum, padahal tindakan seperti itu merupakan representasi hegemoni laki-laki dalam Rumah Tangga yang sangat merugikan perempuan. Sementara itu, UU Perkawinan No 1 tahun 1974 juga masih bias gender karena pada Pasal 3 disebutkan laki-laki boleh poligami melalui penetapan pengadilan dengan syarat ada izin dari istri. Poligami merupakan wujud konkrit dari hegemoni laki-laki dalam rumah tangga dan izin istri tidak meniadakan watak hegemonis dari sistem perkawinan seperti ini. Persyaratan seperti ini seringkali diabaikan, atau diberikan oleh istri dalam situasi tertekan”.[5]


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis ingin mengupas beberapa permasalahan yang dijadikan obyek di dalam penulisan hukum ini adalah :
1.      Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Papua korban tindak  kekerasan dalam Perundang-undangan Pidana dan Hukum adat dalam masyarakat adat Papua ?
2.      Bagaimana penerapan perundang-undangan pidana terhadap perempuan Papua korban tindak kekerasan dalam masyarakat adat Papua ?
  
C.     Landasan Teori
“Kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini banyak dibicarakan baik dalam bentuk lokakarnya, seminar, diskusi maupun dialog publik. Pihak penyelenggara terdiri dari berbagai kalangan baik dari organisasi pemerintah, non pemerintah maupun para akademisi. Kekerasan yang berbasis gender, pada dasarnya merupakan kekerasan dimana yang menjadi korbannya adalah perempuan baik di lingkungan rumah tangga maupun di luar lingkungan rumah tangga. Dari berbagai jenis kekerasan yang berbasis gender, seperti perkosaan, pelacuran, pornografi, pelecehan seksual, dsb. Ternyata yang paling menonjol saat ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence), yang dapat digolongkan kepada tindakan kejahatan seperti pemukulan dan serangan fisik dalam rumah tangga”. [6]

“Tindak kekerasan adalah melakukan kontrol, kekerasan dan pemaksaan meliputi tindakan seksual, psikologis, fisik danekonomi yang dilakukan individu terhadap individu yang lain dalam hubungan rumah tangga atau hubungan intim (karib)”.[7]
Kekerasan terhadap perempuan merupakan konsep baru, yang diangkat pada Konferensi Dunia Wanita III di Nairobi, yang berhasil menggalang konsensus internasional atas pentingnya mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam kehidupan sehari-hari di seluruh masyarakat dan bantuan terhadap perempuan koban kekerasan. Oleh karena kekerasan terhadap perempuan merupakan konsep baru, maka mengenai definisi atau batasan kekerasan terhadap perempau (baca : istri) dalam rumah tangga nampaknya belum ada definisi tunggal dan jelas dari para ahli atau pemerhati masalah-masalah perempuan. Walaupun demikian kirannya perlu dikemukakan beberapa pendapat mengenai hal tersebut.
Kemala Candrakirana mengemukakan kekerasan dalam rumah tangga adalah :
Perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan termasuk penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran, termasuk juga ancaman yang menghasilkan kesengsaraan di dalam lingkup rumah tangga.[8]

Carwoto mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah :
Kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau juga dikenal dengan kekerasan dalam rumah tangga.[9]

“Kekerasan terhadap perempuan, yaitu setiap tindakan kekerasan berdasarkan jender yang menyebabkan, atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau psikologis terhadap perempuan, termasuk ancaman untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam kehidupan masyarakat dan pribadi”.[10]

Kekerasan terhadap kaum perempuan adalah segala bentuk kekerasan yang berdasar pada jender yang akibatnya berupa atau dapat berupa kerusakan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis pada perempuan-perempuan, termasuk disini ancaman-ancaman dari perbuatan-perbuatan semacam itu, seperti paksaan atau perampasan yang semena-mena atas kemerdekaan, baik yang terjadi ditempat umum atau di dalam kehidupan pribadi seseorang. Jadi, kekerasan yang dimaksud tidak hanya dalam bentuk kekerasan dari segi fisik, melainkan dari segi non-fisik.
Pengertian kekerasan terhadap perempuan disamping telah dikemukakan di atas, juga diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Di dalam KUHP, pengertian kekerasan diatur dalam Pasal 89 KUHP yang menyatakan bahwa ”membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan”.
Pada Sidang Umum ke 85 tanggal 20 Desember 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan Deklarasi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Pengertian kekerasan terhadap perempuan, diatur dalam Pasal 1. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :


Pasal 1 :
Kekerasan terhadap perempuan yaitu setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelami yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.

Mengenai batasan kekerasan terhadap perempuan yang termuat pada Pasal 1 Deklarasi tersebut, tidak secara tegas disebutkan mengenai kekerasan dalam rumah tangga tetapi pada bagian akhir kalimat disebutkan ... atau dalam kehidupan pribadi. Kehidupan pribadi dapat dimaksudkan sebagai kehidupan dalam rumah tangga.
UU No. 23 Tahun 2004, secara tegas mengatur pengertian kekerasan dalam rumah tangga pada Pasal 1 butir 1. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1 butir 1 :
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulmya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga tidak mestinya terjadinya di dalam rumah tangga, bisa saja kejadiannya di luar rumah tangga.
Mencermati pendapat dari para ahli mengenai istilah-istilah yang dipakai untuk menyatakan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan nampaknya belum ada kesamaan istilah, ada yang memakai bentuk-bentuk, ada yang memakai jenis-jenis.
Berdasarkan Pasal 2 Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan mengidentifikasi 3 wilayah di mana kekerasan biasanya terjadi.
1.      Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pengrusakan alat kelamin perempuan dan praktik-praktik kekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami-istri dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi
2.      Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa
3.      Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya.[11]

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam  rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
1.      Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
2.      Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
3.      Kekerasan seksual
Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.
4.      Kekerasan ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri.[12]

Kristi E Purwandari dalam Archie Sudiarti Luhulima mengemukakan beberapa bentuk kekerasan sebagai berikut :
1.      Kekerasan fisik , seperti : memukul, menampar, mencekik dan sebagainya.
2.      Kekerasan psikologis, seperti : berteriak, menyumpah, mengancam, melecehkan dan sebagainya.
3.      Kekerasan seksual, seperti : melakukan tindakan yang mengarah keajakan/desakan seksual seperti menyentuh, mencium, memaksa berhubungan seks tanpa persetujuan korban dan lain sebagainya.
4.      Kekerasan finansial, seperti : mengambil barang korban, menahan atau tidak memberikan pemenuhan kebutuhan finansial dan sebagainya.
5.      Kekerasan spiritual, seperti : merendahkan keyakinan dan kepercayaan korban, memaksa korban mempraktekan ritual dan keyakinan tertentu [13]

Berkaitan dengan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, Sukerti dalam laporan penelitiannya di Kota Denapasar mengatakan sebagai berikut :
1.      Kekerasan fisik. Contoh : dipukul dengan tangan, dipukul dengan sendok, ditentang, dicekik, dijambak, dicukur paksa, kepala dibentukan ke tembok.
2.      Kekerasan psikologis. Contoh : diancam, disumpah, pendapat korban tidak pernah dihagai, dilarang bergaul, tidak pernah diajak timabang pendapat, direndahkan dengan mengucapkan kata-kata yang sifatnya merendahkan posisi perempuan.
3.      Kekerasan ekonomi. Contoh : membebankan biaya rumah tangga sepenuhnya kepada istri (istri yang bekerja secara formal) atau tidak memberikan pemenuhan finansial kepada istri. Jadi menelantarkan rumah tangga [14]

Dalam hal terjadi kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, seringkali perempuan kurang memiliki keberanian untuk melapor. Seperti yang terjadi pada kasus Ceplis yang telah diperkosa oleh tiga pemuda pada tanggal 30 September 2001 di Cilacap[15]. Sedangkan korban melapor ke Polisi pada tanggal 8 Oktober 2001. Selisih antara waktu kejadian dengan waktu pelaporan yang cukup lama mengindikasikan adanya ketidakberanian korban dalam menghadapi kasus kekerasan yang dialaminya dan juga tentunya trauma yang dialami korban setelah kejadian tersebut. Kondisi ini akan bertambah berat bagi korban ketika menjalani proses pemeriksaan di kepolisian. Pada saat pemeriksaan, korban akan menjadi korban untuk kedua kalinya, karena harus menceritakan kembali peristiwa tragis yang dialaminya. Tanpa disadari, korban akan mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.[16]
Kekerasan adalah sebuah fenomena lintas sektoral dan tidak berdiri sendiri atau terjadi begitu saja. Secara prinsif ada akibat tentu ada penyebabnya. Dalam kaitan itu Fathul Djannah mengemukakan beberapa faktornya yaitu :
1.      Kemandirian ekonomi istri. Secara umum ketergantungan istri terhadap suami dapat menjadi penyebab terjadinya kekerasan, akan tetapi tidak sepenuhnya demikian karena kemandirian istri juga dapat menyebabkan istri menerima kekerasan oleh suami.
2.      Karena pekerjaan istri. Istri bekerja di luar rumah dapat menyebabkan istri menjadi korban kekerasan.
3.      Perselingkuhan suami. Perselingkuhan suami dengan perempuan lain atau suami kawin lagi dapat melakukan kekerasan terhadap istri.
4.      Campur tangan pihak ketiga. Campur tangan anggota keluarga dari pihak suami, terutama ibu mertua dapat menyebabkan suami melakukan kekerasan terhadap istri.
5.      Pemahaman yang salah terhadap ajaran agama. Pemahaman ajaran agama yang salah dapat menyebabkan timbulnya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga.
6.      Karena kebiasaan suami, di mana suami melakukan kekerasan terhadap istri secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.[17]

Sementara itu Aina Rumiati Azis mengemukakan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan yaitu :
1.      Budaya patriarki yang mendudukan laki-laki sebagai mahluk superior dan perempuan sebagai mahluk interior.
2.      Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama sehingga menganggap laki-laki boleh menguasai perempuan.
3.      Peniruan anak laki-laki yang hidup bersama ayah yang suka memukul, biasanya akan meniru perilaku ayahnya.[18]

Berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan, Sukerti mengemukakan sebagai berikut :
1.      Karena suami cemburu.
2.      Suami merasa berkuasa.
3.      Suami mempunyai selingkuhan dan kawin lagi tanpa ijin.
4.      Ikut campurnya pihak ketiga (mertua).
5.      Suami memang suka berlaku kasar (faktor keturunan).
6.      Karena suami suka berjudi [19]
”Dari beberapa faktor penyebab terjadi kekerasan terhadap perempuan seperti telah disebutkan di atas faktor yang paling dominan adalah budaya patriarki. Budaya patriarki ini mempengaruhi budaya hukum masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga dapat berakibat buruk terutama terhadap si korban, anak-anak yakni dapat berpengaruh terhadap kejiwaan korban dan perkembangan kejiwaan si anak dan juga berdampak pada lingkungan sosial. Di samping itu dampak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yaitu dampak medis, seperti memlukan biaya pengobatan. Dampak emosional seperti depresi, penyalahan obat-obatan dan alkohol, setres pasca trauma, rendahnya kepercayaan diri. Dampak pribadi seperti anak-anak yang hidup dalam lingkungan kekerasan berpeluag lebih besar bahwa hidupnya akan dibimbing oleh kekerasan, anak yang menjadi saksi kekerasan akan menjadi trauma termasuk di dalam perilaku anti sosial dan depresi”.[20]

Kekerasan terhadap perempuan telah terjadi selama ribuan tahun, dilegitimasi oleh berbagai lembaga mapan, dikuatkan oleh tradisi-tradisi dan tafsir agama, dan dilanggengkan oleh kekuasaan baik struktural maupun kultural. Sehingga kekerasan terhadap perempuan sampai saat ini menjadi masalah yang tidak pernah selesai dan membutuhkan banyak energi, pikiran dan hati nurani untuk menyelesaikannya. Kekerasan terhadap perempuan terjadi dan mengakar dalam masyarakat dikarenakan oleh :
1.            Budaya patriarkhi
Budaya patriarkhi dimana perempuan ditempatkan sebagai subordinate dan laki-laki sebagai ordinat, laki-laki yang superior dan perempuan  inferior. Sehingga kepentingan laki-laki lebih diutamakan dan kepentingan perempuan dikonstruk sedemikian rupa untuk memenuhi kepentingan laki-laki. Dalam masyarakat, perempuan dianggap merupakan “milik” laki-laki atau masyarakat (komunitas). Sehingga setiap tingkah lakunya dikontrol yang menyebabkan perempuan kehilangan kendali atas tubuh dan bahkan jiwanya. Dalam kondisi seperti ini perempuan berada dalam posisi yang rentan terhadap kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun komunitas serta sulit terbebas dari siklus kekerasan yang terjadi tersebut. Konstruk tersebut tersosialisasi atau terdogmatisasi dengan pendidikan dalam baik dalam keluarga, masyarakat maupun lembaga, regulasi, tradisi, norma, mitos, bahkan slogan atau simbol atau becandaan (joke) yang mendiskriditkan perempuan.
2.      Sistem hukum yang belum memadai
Terdapat beberapa kasus yang sebenarnya bisa dikategorikan kekerasan seksual namun belum ada instrument yang dapat mengakomodirnya. Misalnya pelecehan seksual yang sering terjadi tidak dapat dijerat pelakunya karena tidak mencukupi unsurya untuk kasus pencabulan atau perkosaan. LBH APIK Jakarta seringkali menangani kasus ingkar janji namun sampai saat ini belum pernah sampai pada proses hukum karena belum ada instrument hukumya. Selain itu perkembangan bentuk-bentuk perkosaan yang juga belum diakomodir dalam pasal tentang perkosaan. Masih ada aparat hukum yang belum responsive dan peka terhadap trauma yang dialami oleh perempuan korban sehingga korban sering merasa terpojok dan mengalami revictimisasi. Terkadang aparat juga menggunakan pasal-pasal yang tidak relevan dengan kasus sehingga tidak memberikan keadilan dan mereduksi nilai kekerasan yang dialami oleh perempuan. Misalnya kasus perkosaan menjadi kasus pencabulan. Bahkan dalam beberapa kasus terdapat aparat yang memeras korban. Penegakan hukum yang lemah berimplikasi pada keadilan yang diterima oleh korban. Instrumen yang ada belum sepenuhnya dilaksanakan, sehingga korban tidak memperoleh perlindungan dengan adanya hukum yang berlaku.
3.      Kebijakan pemerintah, peran tokoh agama dan tokoh masyarakat 
Kebijakan pemerintah seringkali mendiskriminasikan perempuan sehingga perempuan tidak memperoleh atau bahkan terlanggar hak-haknya. Kebijakan ini juga kemudian menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Peran tokoh agama dalam menafsirkan ayat-ayat yang cenderung pada legitimasi kepentingan laki-laki sehingga kekerasan yang terjadi pada perempuan dianggap wajar dan sudah selayaknya menurut ”agama”. Tokoh masyarakat dengan perangkatnya berperan dalam melakukan kekerasan dengan menjadi panutan dan patron dalam masyarakat.[21]
Dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua telah mengamanatkan adanya 2 sistem peradilan, selain kekuasaan kehakiman juga adanya peradilan adat dalam masyarakat hukum adat tertentu. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 50. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 50 :

1.      Kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua dilaksanakan oleh Badan Peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.      Di samping kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui adanya peradilan adat di dalam masyarakat hukum adat tertentu.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 1644K/Pid/1988 tanggal 15 Mei 1991, menegaskan bahwa putusan peradilan adat yang telah dilaksanakan terdakwa mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan peradilan umum. Kalau perkara itu diajukan lagi ke peradilan umum (pengadilan negeri), itu sama saja dengan ne bis in idem.
Mengenai Peradilan Adat diatur lebih lanjut dalam Pasal 51. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 51 :
(1).   Peradilan adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan masyarakat hukum adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(2).   Pengadilan adat disusun menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(3).   Pengadilan adat memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
(4).   Dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau yang berperkara berkeberatan atas putusan yang telah diambil oleh pengadilan adat yang memeriksanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang berkeberatan tersebut berhak meminta kepada pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ulang sengketa atau perkara yang bersangkutan.
(5).   Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan.
(6).   Putusan pengadilan adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4), menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.
(7).   Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku, diperlukan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dengan tempat terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8).   Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi putusan pengadilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak oleh Pengadilan Negeri, maka putusan pengadilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri dalam memutuskan perkara yang bersangkutan.

Jadi pada akhirnya berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis menyoroti pada peranan perundang-undangan pidana dalam tindak kekerasan terhadap perempuan.
Dalam penelitian ini, penulis membatasi ruang lingkup pembahasannya mengenai bagaimana bentuk perlindungan peranan perundang-undangan pidana dalam tindak kekerasan terhadap perempuan Papua, serta bagaimana penerapan perundang-undangan pidana terhadap perempuan Papua korban tindak kekerasan dalam masyarakat adat Papua


[1] Mekaa D. Gobay, Perempuan Papua Barat, Dalam Kekerasan Militer, Budaya, Ekonomi, dan Kesehatan, Penerbit : Sumbangsih Press, Yogyakarta, 2007, hal. xiv.
[2] Ibid., hal. xvii.
[3] Muhadjir M. Darwin, Negara dan Perempuan, Reorientasi Kebijakan Publik, Penerbit : Media Wacana, Yogyakarta, 2005, hal. 71.
[4] Ibid., hal. 90-91.
[5] Ibid. hal. 91.
[6] Rika Saraswati, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hal. 16.
[7] Kristi E. Purwandar, Kekerasan Terhadap Perempuan Bentuk Sebuah Patriarki, www.sekitarkita.com, diakses pada tanggal 5 September 2009, hal. 1.
[8] Kemala Candrakirana, Hentikan Kekerasan Dalam Keluarga, www.pontianakpost.com, diakses pada tanggal 5 September 2009, hal. 4.
[9] Carwoto, Mengungkap Dan Mengeliminasi Kekerasan Terhadap Istri, dalam Menggugat Harmoni, Rifka Anisa, Yogyakarta, 2000, hal. 85.
[10] Apong Herlina,  Kekerasan terhadap Perempuan di Dunia Kerja,  Seminar Jender dan Kekerasan: Gambaran Masalah dan Tinjauan ke Depan dan Peluncuran Paket Prosiding Studi Jender dan Pembangunan, Depok:  Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia, September 1998, hal. 4.
[11] Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan : Forum Komunikasi Ormas/LSM untuk Perempuan, Jakarta , 1994, hal. 12..
[12] Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dipengaruhi Faktor Idiologi, http://kompas.com, diakses pada tanggal 5 September 2009.
[13] Kristi E. Purwandar, Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologis Feminis”, dalam Pemahaman Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Alternatif Pemecahannya, Editor Archie Sudiarti Luhulima, Kajian Wanita Dan Gender, Universitas Jakarta, 2002, hal. 11
[14] Ni Nyoman Sukerti, Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga : Kajian Dari Perspektif Hukum Dan Gender (Studi Kasus Di Kota Denapasar), Tesis, Program Pascasarjana, Universitas Udayana, 2005, hal. 70.
[15] Gadis Manis Diperkosa Tiga Pemuda, dalam Radar Banyumas, 9 Oktober 2001.
[16] Http://Kompas.Com, diakses pada tanggal 5 September 2009.
[17] Fathul Djannah, Kekerasan Terhadap istri, LKIS, Yogyakarta, 2002, Hal. 51.
[18] Aina Rumiati Aziz, Perempuan Korban Di Ranah Domestik, www.indonesia.com, diakses pada tanggal 5 September 2009, Hal. 2.
[19] Ni Nyoman Sukerti, Op. Cit., hal. 84.
[20] Kristi E. Purwandar, Kekerasan DalamRumah Tangga, www.terangdunia.com, diakses pada tanggal 5 September 2009, hal. 1.
[21] Dewita Hayu Shinta, perjuangan berat perempuan Indonesia menggapai keadilan di tengah berbagai keterpurukan, LBH APIK Jakarta, catatan awal tahun 2007, Hal. 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar